Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Persyaratan dan Tahapan Penetapannya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas pajak membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
23/1/2024, 11.00 WIB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal istilah wajib pajak kriteria tertentu. Ini merupakan istilah yang disematkan pada wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pajak atau restitusi pajak.

Restitusi pajak timbul karena pada saat individu atau badan usaha melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan, seperti ada kelebihan dalam pembayaran pajak melebihi kewajiban yang harus dibayarkan. Atas kelebihan pembayaran pajak ini, wajib pajak berhak mengajukan pengembalian atau restitusi.

Restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP. Dalam UU tersebut, restitusi pajak diartikan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Persyaratan dan tata cara restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayar memiliki pengaturan tersendiri. Namun, wajib pajak juga dapat mengajukan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk mendapatkan percepatan restitusi pajak ini, wajib pajak harus mengajukan status khusus, yakni wajib pajak kriteria tertentu.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.)

Pengertian dan Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang dimaksud, akan dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Tepat Waktu Menyampaikan Surat Pemberitahuan

Wajib pajak yang dinilai tepat waktu menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT, dalam persyaratan wajib pajak kriteria tertentu meliputi tiga kriteria. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tiga tahun pajak terakhir, yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu.

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Ketiga, dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak lebih dari tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut.
  • Tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

2. Tidak Memiliki Tunggakan Pajak

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah, keadaan wajib pajak pada 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan. Pengecualian diberikan terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

3. Laporan Keuangan Telah Diaudit Akuntan Publik

Laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik, atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah, yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

4. Tidak Pernah Dipidana

Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana adalah, wajib pajak tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Untuk mendapatkan status wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus mengajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar.

Permohonan pengajuan wajib pajak kriteria tertentu harus dilampiri beberapa dokumen, antara lain:

  • Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir, untuk setiap jenis pajak.
  • Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama tiga tahun pajak terakhir, yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang, maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Keputusan penetapan wajib pajak mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.)

Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat dicabut penetapannya, jika didapati melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  1. Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  2. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam dua masa pajak berturut-turut.
  3. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk tiga masa pajak dalam satu tahun kalender.
  4. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika wajib pajak kriteria tertentu melakukan salah satu atau lebih dari pelanggaran yang dimaksud, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada wajib pajak.