Ragam potensi sumber daya alam di masing-masing negara, turut menghasilkan berbagai sumber daya yang berbeda pula. Tak jarang, kondisi tersebut justru memicu terjadinya ekploitasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Eksploitasi adalah istilah yang erat dengan pekerjaan atau aktivitas tertentu yang dilakukan secara berlebihan, dan umumnya memberikan dampak negatif. Istilah eksploitasi sering digunakan untuk menggambarkan sebuah kegiatan pemanfaatan demi kepentingan pribadi.
Contohnya, yakni ketika seseorang yang tidak bertanggungjawab melakukan pengerukan pasir sungai secara besar-besaran. Aksi tersebut dilakukan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain SDA, istilah eksploitasi juga sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM untuk kepentingan pribadi, yang dilakukan di luar batas. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai eksploitasi dan jenis-jenisnya, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Eksploitasi?
Kata eksploitasi bisa merujuk pada kegiatan yang dilakukan secara berlebihan dan berujung membawa dampak buruk bagi pihak lain, baik itu manusia maupun lingkungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, eksploitasi adalah pemanfaatan untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri. Objeknya mencakup SDA dan SDM.
Praktek eksploitasi bisa ditemukan di kehidupan sosial masyarakat. Kegiatan mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan penambangan liar termasuk contoh eksploitasi.
Istilah eksploitasi juga bisa dibedakan berdasarkan objeknya. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini:
Eksploitasi Ekonomi
Eksploitasi ekonomi adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok, dalam kegiatan ekonomi. Menurut KBBI, kegiatan eksploitasi adalah tindakan mengambil keuntungan secara ekonomis dengan atau tanpa persetujuan orang lain. Biasanya, eksploitasi di sektor ekonomi ini dilakukan untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi seseorang atau sekelompok orang.
Dalam buku berjudul The Philosophy and Economics of Market Socialism: A Critical Study, N. Scott Arnold menjelaskan konsep eksploitasi ekonomi sebagai suatu hubungan dalam distribusi kekayaan ekonomi, di mana seorang pekerja tidak menerima jumlah pendapatan atau hak yang layak. Meskipun demikian, buku tersebut secara keseluruhan memperkenalkan konsep eksploitasi ekonomi yang dapat diterapkan pada semua jenis ekonomi pasar, dan tidak hanya eksklusif untuk hubungan kapitalis-pekerja.
Jika ditelaah lebih lanjut, tindakan eksploitasi ekonomi ini memiliki kaitan yang begitu erat dengan praktek eksploitasi manusia.
Eksploitasi Manusia
Seperti penjelasan sebelumnya, eksploitasi adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemanfaatan suatu hal secara berlebihan. Eksploitasi memungkinkan dilakukan kepada SDA maupun SDM.
Pengertian eksploitasi tercantum pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, hingga pemerasan. Begitu juga dengan pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiel maupun immateriel.
Dari penjelasan di atas, sederhananya eksploitasi adalah tindakan pemanfaatan yang dilakukan perorangan atau kelompok terhadap manusia, untuk mendapatkan keuntungan tertentu secara sepihak. Contoh eksploitasi manusia misalnya human trafficking, memperkerjakan anak di bawah umur, tidak memberikan upah yang layak pada pekerja, dan masih banyak lagi.
Dampak buruk dari eksploitasi manusia ini akan sangat merugikan dan menyengsarakan pihak yang menjadi korban.
Eksploitasi Alam
Sementara itu, eksploitasi alam merupakan kegiatan penambangan yang meliputi aktivitas pengambilan dan pengangkutan endapan bahan galian, atau mineral berharga sampai ke tempat penimbunan dan pengolahan/pencucian, bahkan terkadang sampai ke tempat pemasaran.
Definisi di atas merujuk pada kegiatan eksploitasi alam yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Tujuannya tentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar.
Saat ini banyak sekali praktek eksploitasi alam. Adapun contohnya seperti pembalakan liar dan penambangan ilegal.
Aktivitas eksploitasi alam ini akan merusak ekosistem. Ekosistem yang rusak bisa menyebabkan kerusakan lingkungan berskala besar. Dampak negatif ini tidak hanya dirasakan oleh hewan, namun juga oleh manusia.
Eksploitasi Hewan
Eksploitasi ini menjadikan hewan sebagai objeknya. Eksploitasi hewan merupakan tindakan pemanfaatan hewan secara berlebihan untuk meraup keuntungan pribadi. Pelakunya tidak memperdulikan dampak yang akan dialami oleh hewan tersebut.
Perbedaan Eksploitasi dan Eksplorasi
Eksploitasi adalah kegiatan untuk memanfaatkan sesuatu yang dilakukan secara tidak etis guna kepentingan atau keuntungan pribadi.
Secara definisi, eksploitasi dan eksploitasi adalah dua hal yang berbeda. Jika melihat di dalam KBBI, eksplorasi diartikan sebagai penjelajahan lapangan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan lebih banyak, khususnya pada sektor sumber daya alam atau SDA.
Definisi tentang eksplorasi dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021. Di dalam aturan ini, dijelaskan kalau eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa istilah eksploitasi dan eksplorasi merupakan dua hal berbeda. Eksploitasi sebenarnya adalah kegiatan lanjutan dari eksploitasi. Namun istilah ini cenderung berkonotasi negatif, karena biasanya eksploitasi bertujuan untuk mendatangkan keuntungan yang bersifat pribadi.