Penghapusan NPWP, Kegunaan, dan Syarat Pengajuannya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani sejumah wajib pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
16/6/2022, 15.03 WIB

Penghapusan NPWP merupakan salah satu opsi yang diambil seorang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dalam kondisi khusus. Tidak seperti status non-efektif, penghapusan berarti nomor seri yang tertera dalam NPWP benar-benar tidak bisa digunakan lagi.

Seperti diketahui, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas yang wajib dimiliki wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Keberadaan identitas ini tergolong krusial, karena umum digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum. Misalnya, untuk pengajuan kredit atau pembuatan paspor.

Namun, penghapusan NPWP dimungkinkan manakala kondisi wajib pajak tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan. Ini artinya, wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Berikut ini akan dibahas mengenai wajib pajak apa saja yang berhak atau bisa mengajukan penghapusan, serta syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menghapus NPWP.

Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan Penghapusan NPWP

Seperti yang telah disebutkan, NPWP bisa dihapus atau dinonaktifkan apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang dimaksud, bahkan tidak memerlukan NPWP.

Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun beberapa kriteria wajib pajak yang berhak atau dapat mengajukan permohonan menghapus NPWP, yakni sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. NPWP wanita yang telah menikah, yang memutuskan untuk digabungkan dengan suami, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak. Apabila warisan sudah selesai dibagi, harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang telah pensiun dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.
  5. Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  6. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
  7. Wajib pajak telah pindah dan meninggalkan negara Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Memiliki lebih dari satu Kode NPWP. Wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP, untuk menentukan mana yang akan digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
  9. Wajib pajak badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi.
  10. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT.
  11. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP
  12. Instansi pemerintah yang tidak lagi berperan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Pengajuan Penghapusan NPWP

Apabila seorang wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan permohonan menghapus NPWP. Ini dilakukan, dengan menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pengajuan juga bisa dilakukan secara daring atau online, melalui aplikasi e-Registration DJP.

Mengutip laman resmi DJP, permohonan penghapusan NPWP diserahkan dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung. Keberadaan dokumen pendukung diperlukan untuk, memperkuat alasan pengajuan penghapusan.

Dokumen-dokumen yang wajib disertakan saat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, antara lain:

1. Wajib Pajak Meninggal Dunia

Dokumen yang disertakan terdiri dari dua. Pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Kedua, surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan, atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Penyerahan permohonan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia ini, dilakukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

2. Istri Memutuskan Menggabungkan NPWP dengan Suami

Pengajuan penghapusan NPWP yang dilakukan oleh wanita yang telah menikah disertakan bersama dua dokumen. Pertama, fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. Kedua, surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.

Surat pernyataan yang dimaksud, dapat menyebutkan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

3. Penghapusan NPWP karena Warisan

Pengajuan menghapus NPWP harus disertakan surat pernyataan dari wakil wajib pajak, yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

4. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek

Permohonan penghapusan NPWP diajukan dengan menyertakan dokumen yang menyatakan, bahwa wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.

5. Memiliki Lebih dari Satu NPWP

Penghapusan NPWP dapat diajukan dengan menyertakan surat pernyataan memiliki NPWP lebih dari satu, beserta fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

6. Pindah Negara

Wajib pajak yang pindah negara, dan ingin melakukan penghapusan NPWP, dapat mengajukan permohonan disertai dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

7. Wajib Pajak Badan Telah Dibubarkan

Jika suatu badan usaha telah bubar atau dilikuidiasi, maka sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Atas kondisi ini, penghapusan NPWP dapat diajukan.

Pengajuan permohonan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenis, yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penghapusan NPWP karena Status BUT Hilang

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi atau badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Atas bentuk usaha ini, diwajibkan memiliki NPWP.

Penghapusan NPWP dimungkinkan, apabila bentuk usaha yang dimaksud kehilangan status BUT karena telah menghentikan kegiatannya di Indonesia. Pengajuan menghapus NPWP dilakukan dengan menyertakan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

9. Instansi Pemerintah

Seperti telah disebutkan, instansi pemerintah juga berhak atau dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ini dilakukan, ketika instansi tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Kondisi ini dapat timbul karena berbagai sebab, seperti tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, dibubarkan atau dilebur dengan instansi lain, tidak mendapat alokasi anggaran atau tidak beroperasi karena sebab lain.

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi, dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Pihak yang mengajukan permohonan menghapus NPWP instansi pemerintah ini adalah, penanggung jawab proses likuidasi instansi pemerintah.

Demikianlah ulasan mengenai ketentuan terkait permohonan menghapus NPWP. Kegunaan menghapus NPWP adalah wajib pajak lagi dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP, karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, wajib pajak yang melakukan penghapusan NPWP, juga dibebaskan dari denda administrasi karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan bagi wajib pajak badan sebesar Rp.1.000.000.

Atas beberapa kondisi seperti yang telah disebutkan, wajib pajak memang dapat mengajukan penghapusan. Namun, tidak semua kondisi yang telah disebutkan mengharuskan wajib pajak menghapus NPWP-nya.

Ada beberapa kondisi, di mana wajib pajak cukup mengajukan status non-efektif. Misalnya bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah PTKP, di mana kondisi tersebut belum tentu berlangsung ters-menerus. Untuk kondisi ini, penghapusan NPWP justru akan menyulitkan wajib pajak di kemudian hari.

Sebab, ketika penghasilan wajib pajak tersebut sudah di atas PTKP, maka akan terikat dengan kewajiban perpajakan. Ketika NPWP dihapus, maka yang dilakukan adalah membuat NPWP baru, dan hal ini jelas merepotkan.

Oleh karena itu, ada beberapa kondisi di mana meski wajib pajak sedang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, disarankan tidak mengajukan penghapusan NPWP, melainkan mengajukan status non-efektif. Sehingga, bisa diaktifkan sewaktu-waktu.