Definisi NPWP, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya Seperti KTP

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi
Penulis: Yandi M. Rofiyandi
Editor: Redaksi
17/6/2022, 08.49 WIB

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas yang dimiliki wajib pajak di Indonesia. Lembaga yang mengeluarkan NPWP yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Kartu NPWP bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai wajib pajak.

Terkait hal ini, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bersama DPR. Salah satu ketentuannya yakni penambahan fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai instrumen data perpajakan atau pengganti NPWP orang pribadi. 

Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami definisi NPWP. Apa fungsi dan manfaat memiliki NPWP? Siapa yang wajib memiliki NPWP? Apakah ada warga negara Indonesia yang tidak wajib memiliki NPWP?

Definisi NPWP

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Sebab, seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP.

Bagi wajib pajak, kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu wajib pajak. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

NPWP biasanya terdiri atas 15 angka sebagai kode unik yang diacu para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lain. NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya, sembilan digit pertama NPWP adalah kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.

Penerbit NPWP yaitu kantor pajak yang berwenang, dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP

NPWP memiliki banyak fungsi dan manfaat, di antaranya menjadi sarana administrasi perpajakan. NPWP juga menjadi salah satu usaha untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan administrasi perpajakan. Selain itu, bisa pula untuk mendapatkan pelayanan umum dan pengurusan dokumen-dokumen untuk wajib pajak yang memiliki usaha. 

Orang yang memiliki NPWP akan mendapat kemudahan untuk administrasi perpajakan. Selain itu, pemegang nomor ini memiliki kemudahan dalam pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi. Memiliki NPWP pun bermanfaat untuk pemotongan pajak yang lebih kecil. Sebab, bagi yang tidak mempunyai NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan akan dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dibanding yang memiliki NPWP.

Dengan mempunyai NPWP, wajib pajak bisa mendapatkan kemudahan untuk mengurus administrasi di berbagai instansi, karena beberapa instansi mewajibkan untuk melampirkannya. Contohnya, jika ingin mengajukan kredit ke bank, si peminjam harus melampirkan NPWP. Biasanya, jika tidak memiliki NPWP, pengurusan administrasi tidak akan lancar. Selain itu, ada juga dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP, membuat rekening koran, paspor atau bahkan membeli produk investasi.

Jenis NPWP

NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan.

1. NPWP Pribadi

Orang pribadi: diberikan kepada wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.

Hidup berpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah atau cerai berdasarkan keputusan hakim.

Pisah harta: diberikan kepada suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karena secara tertulis menghendaki berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan.

Memilih terpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin selain kategori hidup berpisah dan pisah harta. Perempuan yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suaminya.

Warisan belum terbagi: NPWP merupakan satu kesatuan subjek pajak pengganti atau menggantikan mereka yang berhak atau ahli waris.

2. NPWP Badan

Badan: diberikan kepada sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha.

Joint operation: diberikan kepada bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan atas nama bentuk kerja sama operasi.

Kantor perwakilan perusahaan asing: diberikan kepada Wajib Pajak perwakilan asing atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Bendahara: diberikan kepada bendahara pemerintah yang membayar gaji, honor, tunjangan, upah dan juga pembayaran lainnya. Selain itu diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Penyelenggara kegiatan: diberikan kepada pihak empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan sebuah kegiatan. 

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

Tidak semua warga Indonesia wajib memiliki NPWP. Orang atau perusahaan yang wajib memiliki NPWP adalah yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Berikut adalah persyaratan subjektif sehingga wajib memiliki NPWP:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 

Selain persyaratan subjektif, ada persyaratan objektif bagi pihak yang wajib memiliki NPWP. Syarat objektif yang dimaksud adalah mempunyai penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk ke dalam wajib membayarkan pajak.

Kewajiban membayar pajak ini sendiri hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dilansir dari Online Pajak, orang dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib untuk membayar atau melaporkan pajak. Pun tidak wajib mempunyai NPWP.