Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB merupakan nomor identitas para pelaku usaha yang wajib dimiliki demi memudahkan proses perizinan. Agar dapat merasakan manfaatnya, pelaku usaha wajib memahami aturan dan sistem yang berlaku.
Apa itu Nomor Induk Berusaha? Apa fungsi utama dan manfaat NIB? Bagaimana prosedur pembuatan NIB dan cara mengeceknya?
Definisi Nomor Induk Berusaha
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha.
Nomor Induk Berusaha diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, NIB bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Fungsi Utama NIB
Dikutip dari laman Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, perseorangan maupun non-perseorangan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Manfaat NIB
Berikut ini beberapa manfaat NIB adalah:
1. NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS. Pelaku usaha akan memperoleh dokumen lainnya yaitu sebagai berikut:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pemohon belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal.
- Surat Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. NIB dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa mesti membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
3. NIB memangkas proses pengurusan izin. Pelaku usaha tidak perlu lagi harus mengurus persyaratan izin usaha lainnya. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha.
Dokumen lain itu seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Anda tak perlu mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah.
4. Pengajuan izin makin cepat dengan automatic approval dari sistem OSS. Adanya sistem OSS dan NIB dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Tentunya hal ini berbeda jika proses pengurusan perizinan dilakukan secara konvensional.
Proses pengajuan perizinan secara konvensional akan berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemda. Melalui sistem OSS yang terintegrasi, proses perizinan perusahaan jauh lebih efektif dan hemat waktu.
Prosedur Pembuatan NIB
Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
- Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
- Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non-perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Cara Cek NIB
Pelaku usaha yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha bisa mengeceknya secara online. Ada dua cara untuk mengecek NIB, antara lain:
- Melalui National Single Window for Investment (NSWI)
- Kunjungi laman National Single Window for Investment (NSWI).
- Kemudian klik tracking.
- Masukkan nomor permohonan izin usaha.
- Klik cari.
- Melalui Indonesia National Single Window (INSW)
- Kunjungi laman Indonesia National Single Window (INSW).
- Kemudian masukkan nomor NPWP dan NIB perusahaan.