Memahami Aspek Perpajakan untuk Penambang Aset Kripto

123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi, mata uang kripto.
Penulis: Agung Jatmiko
28/6/2022, 06.00 WIB

Pemerintah telah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto pada 1 Mei. Sejak itu, transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.

Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid tersebut, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan PPN. Tarifnya 1% dari PPN 11% atau 0,1% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Ditambah dengan 2% dari tarif PPN atau 0,2% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2% bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Meski demikian, pengenaan PPh dan PPN ini tidak hanya menyasar investor dan penyelenggara perdagangan aset kripto saja. Aturan perpajakan terkait pajak kripto juga mengatur pengenaan PPh dan PPN kepada penambang aset kripto.

Apa sebenarnya penambang aset kripto ini, dan bagaimana perlakuan perpajakan yang diterapkan? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi Penambang Aset Kripto

Mengacu pada PMK No. 68/PMK.03/2022, definisi penambang aset kripto tertera dalam  Pasal 1 Ayat (18), yang berbunyi "Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto".

Secara umum, penambang aset kripto merupakan pihak yang memberikan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Dalam PMK No. 68/PMK.03/2022, disebutkan beberapa ketentuan PPh dan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan penambang aset kripto. Dalam ketentuan PPh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh.

Termasuk dalam pengertian penghasilan tersebut adalah, penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto dan/atau penghasilan lainnya.

Aspek Perpajakan Penambang Aset Kripto

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penambang aset kripto mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan, yakni dalam bentuk jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen.

Atas penghasilan tersebut, berlaku PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto. Ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Perhitungan PPh yang dikenakan ini bersifat final, dan harus disetor sendiri oleh penambang aset kripto.

Selain itu, penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dikenakan PPN. Pungutan tersebut dipungut oleh penambang aset kripto, yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Penghitungan PPN terutang ini, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Adapun, besaran yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan uang atas aset kripto yang diterima penambang aset kripto. Ini termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto atau block reward.

Sama seperti aturan PPN pada umumnya, penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak. Untuk klasifikasinya, penambang aset kripto digolongkan sebagai PKP pedagang eceran.

Karena statusnya merupakan PKP pedagang eceran, maka faktur pajak yang dibuat adalah faktur pajak digunggung. Ketentuan mengenai faktur pajak digunggung ini tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Berdasarkan aturan tersebut, faktur pajak yang dibuat oleh penambang aset kripto paling sedikit mencantumkan beberapa keterangan. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Kedua, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Selain itu, ada kewajiban PPN lain yang harus dilakukan penambang aset kripto. Pertama, menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Kedua, melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN terutang dalam SPT Masa PPN.