Definisi Mudharabah, Konsep, dan Ketentuan Hukumnya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi. Pegawai mengoperasikan aplikasi Bank Syariah Indonesia (BSI) usai mengikuti peresmiannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Penulis: Yandi M. Rofiyandi
Editor: Redaksi
30/6/2022, 15.08 WIB

Mudharabah merupakan istilah yang sudah cukup akrab di telinga, terutama bagi yang sering berhubungan dengan bank syariah. Di dalamnya ada akad mudharabah, yakni jenis perjanjian kerja sama mengenai suatu usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal.

Akad mudharabah bertujuan untuk penyediaan seluruh modal dalam memberikan keuntungan usaha. Keuntungan ini nantinya dibagi di antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam akad.

Definisi Mudharabah

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, definisi mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Pembagiannya menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Mudharabah menyebutkan bahwa akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam akad mudharabah kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

Akad mudharabah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Mudharabah

Akad mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Berikut ini penjelasn jenis mudharabah:

1. Mudharabah Mutlaqah

Kontrak mudharabah mutlaqah adalah kontrak di mana pemilik modal mengizinkan mudharib untuk mengelola dana mudharabah tersebut tanpa batasan. Dalam kasus ini, mudharib memiliki berbagai macam kebebasan dalam memilih jenis bisnis berdasarkan keahlian bisnis yang dimiliki oleh mudharib selaku pengelola modal.

Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Ketentuan umum dalam produk ini adalah:

  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
  • Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru. Tetapi, bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Mudharabah Muqayyadah

Kontrak mudharabah muqayyadah adalah kontrak di mana pemilik modal membatasi ruang lingkup usaha yang dijalankan mudharib seperti pada lokasi atau jenis investasi tertentu. 

Mudharabah muqayyadah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah of balance sheet.

Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet.

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.

Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari pelaksana usaha.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Ketentuan Hukum Mudharabah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) ada beberapa ketentuan hukum mudharabah, yaitu

  1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
  2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
  3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan

Konsep Mudharabah

Konsep mudharabah kontemporer yang ada saat ini telah banyak mengalami transformasi. Jika pada konsep mudharabah klasik, mudharabah hanya dilakukan dengan satu jenis atau bentuk, maka pada konsep mudharabah kontemporer dapat digabungkan dengan akad lain seperti dengan akad murabahah atau musyarakah.

Mekanisme mudharabah kontemporer saat ini berbeda dengan praktik mudharabah klasik atau terdahulu. Pada konsep mudharabah klasik tidak terdapat mekanisme angsuran dalam pembayaran modal pokok yang dikelola mudharib kepada shahibul maal.

Pada mudharabah klasik, pembayaran modal pokok yang diterima oleh mudharib dari shahibul maal tersebut hanya dilakukan satu kali di akhir periode kontrak. Hal ini juga berlaku untuk mekanisme pembayaran bagi hasil pada akad mudharabah, di mana pembayaran bagi hasilnya dilakukan satu kali di akhir periode kontrak.

Produk bank syariah berbasis akad mudharabah yang ada saat ini mengacu kepada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI, Peraturan Otoritas terkait serta ketentuan hukum yang terhimpun di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).