Berkembangnya aplikasi di ponsel pintar mendorong generasi muda untuk berinvestasi. Kemudahan teknologi ini menambah pengetahuan tentang finansial pada masyarakat. Sekarang ini investasi bisa dilakukan oleh siapa saja secara online.
Salah satu instrumen investasi jangka pendek adalah deposito dan reksadana pasar uang (RDPU). Kedua instrumen investasi ini minim resiko dan menghasilkan keuntungan selama satu tahun. Berikut perbedaan antara RDPU dan deposito.
Perbedaan RDPU vs Deposito
1. Pengertian RDPU dan Deposito
Deposito adalah produk penyimpanan uang dari bank. Penyetoran dana terjadi di awal, sehingga nasabah menunggu dalam jangka waktu tertentu. Nasabah mendapatkan keuntungan dari setoran selama 1 tahun atau lebih.
Reksadana pasar uang (RDPU) adalah tempat menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut dikelola langsung oleh manajer investasi (MI) dalam bentuk portofolio. Dana investasi dipindahkan ke deposito, sertifikat utang negara (SUN), sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, sukuk, dan lainnya.
2. Lembaga Penjamin
Deposito diterbitkan langsung oleh bank dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan RDPU dikelola oleh manajer investasi. Anda bisa cek legalitas bank dan aset perusahaan yang berizin OJK.
3. Pengelolaan Investasi
Mengutip dari myskill.id, pengelolaan investasi deposito dilakukan oleh bank. Pihak bank akan mengumpulkan uang ke dalam deposito. Kemudian menjadi modal berbagai kredit yang disediakan bank.
Sedangkan RDPU dikelola oleh manajer investasi ke dalam surat-surat berharga, di pasar keuangan. Manajer investasi akan mengelola ke instrumen yang jatuh temponya kurang dari setahun, seperti obligasi, SBI, SUN, dan Sukuk.
4. Pajak
Pajak dari RDPU menjadi tanggung jawab manajer investasi ketika melakukan penarikan. Sehingga dana investasi tidak terkena pengurangan pajak. Sementara deposito dikenakan pajak atas penghasilan (PPh) sebesar 20%.
RDPU lebih fleksibel karena menawarkan likuiditas tinggi. Investor dapat melakukan penjualan dan pembelian kapanpun, tanpa dikenakan biaya. Sedangkan deposito mengharuskan dana nasabah mengendap selama satu bulan.
5. Imbal Hasil dan Keuntungan
Deposito
Keuntungan deposito berdasarkan tenor atau waktu nasabah melakukan investasi. Keuntungan deposito menggunakan sistem bunga dan besarnya dana yang disimpan.
Berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2 pajak deposito sebesar 20%. Sedangkan bunga deposito yang didapatkan investor sekitar 4-6%. Mengutip dari bibit.id, berikut contoh menghitung keuntungan dari deposito:
Misalnya, tabungan nasabah A sebesar Rp 40 juta dan bunga deposito 6% per tahun. Maka penghitungan bunga yang dapat diperoleh dengan mengalikan jumlah tabungan dengan bunga deposito, yakni Rp 2,4 juta (Rp 40 juta x 6%)
Sementara, penghitungan pajak bunga deposito yang harus ditanggung tiap tahunnya adalah Rp 40.000 x 12 bulan = Rp 480.000.
Reksadana Pasar Uang
Reksadana pasar uang memiliki imbal hasil dan resiko kecil. Tetapi keuntungannya lebih besar dibanding deposito. Selain itu keuntungan tidak diberi pajak. Keuntungan selama 1 tahun RDPU sekitar 5-7% per tahun.
Cara menghitung RDPU adalah sebagai berikut:
Investor membeli salah satu produk RDPU pada 20 Maret. Jumlah pembelian sebesar Rp 5.000.000,00 untuk harga reksadana Rp 500 per unit. Maka jumlah unit penyertaan reksadana yaitu: Rp5.000.000/Rp500 = 10.000 unit.
Setelah itu pada 20 April investor berencana menarik dan menjual hasil investasi. Jumlah unit reksadana di bulan April naik menjadi Rp 520 per unit.
Cara menghitung jumlah dana dan unit di bulan April yaitu 10.000 unit x Rp 520 = Rp 5.200.000. Sedangkan keuntungan yang didapatkan pada 20 April sebesar Rp 5.200.000 – Rp5.000.000 = Rp 200.000
Kemudian, untuk tingkat keuntungan yang diperoleh dapat dihitung dengan formulasi: Rp 200.000 / Rp 5.000.000 x 100% = 4%
Jadi, investor mendapatkan keuntungan tanggal 20 April sebesar Rp 200.000. Sedangkan persentase imbal hasil yang didapatkan adalah 4%.
Itulah cara menghitung RDPU mengutip dari bursaku.id. Hasil keuntungan bisa berbeda tergantung jumlah dana dan waktu investasi. Itulah perbedaan antara RDPU dan deposito. Keduanya sama-sama menguntungkan untuk anda yang ingin investasi selama 1 tahun.