Mencermati Perbedaan Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Ilustrasi, pekerja melakukan bongkar muat peti kemas dengan menggunakan alat berat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Agung Jatmiko
5/7/2022, 07.00 WIB

Transportasi atau pengangkutan menjadi faktor penting dalam perdagangan, termasuk perdagangan internasional. Tuntutan pelaku usaha terkait kecepatan dan ketepatan waktu, serta penyerahan barang, membuat pengangkutan memegang kunci dalam perdagangan internasional.

Mengutip ddtc.co.id, berdasarkan ketentuan ekspor dan impor, terdapat keterkaitan antara komponen-komponen pengangkutan dengan penentuan tanggung jawab atas risiko, kewajiban kepabeanan, serta tata cara pembayaran.

Di antara ketentuan mengenai pengangkutan dalam bea cukai Indonesia, terutama sistem kepabeanan, terdapat dua istilah yang terdengar asing atau kurang familier bagi sebagian besar masyarakat, yakni barang diangkut terus dan diangkut lanjut.

Apa sebenarnya barang diangkut terus dan diangkut lanjut dalam sistem kepabeanan Indonesia ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Barang Diangkut Terus

Dalam penjelasan Pasal 10A Ayat (7) huruf e Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 atau UU Kepabeanan, yang dimaksud dengan barang diangkut terus adalah, barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu.

Definisi ini juga ditegaskan pada penjelasan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 39 tahun 2009 atau UU Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.04/2019.

Dalam aturan kepabeanan, definisi sarana pengangkut yang dimaksud adalah, kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sementara itu, pembongkaran merupakan kegiatan menurunkan muatan barang dari sarana pengangkut.

Istilah diangkut terus berarti, bahwa sarana pengangkut yang membawa suatu barang melakukan transit di suatu pelabuhan di dalam daerah pabean. Namun, sarana pengangkut itu berlabuh untuk keperluan lain, seperti mengisi bahan bakar, air minum, atau keperluan lainnya.

Meski sarana pengangkut yang dimaksud, masuk melalui pelabuhan di mana kantor pabean berada, tidak ada pembongkaran terlebih dahulu atas barang yang dimuat. Selain itu, tidak terdapat biaya yang dikeluarkan sehingga tidak dapat dijadikan komponen penghitungan harga transaksi.

Barang Diangkut Lanjut

Berbeda dengan barang diangkut terus, barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.

Definisi tersebut, tertera pada penjelasan Pasal 10A Ayat (7) huruf e UU Kepabeanan, serta penjelasan Pasal 8 Ayat (2) UU Cukai, dan Pasal 1 Ayat (11) PMK No. 216/PMK.04/2019.

Berdasarkan aturan, barang yang diangkut lanjut artinya barang diangkut melalui kantor pabean, dan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

Namun, ada kemungkinan pembongkaran tidak dilakukan atas keseluruhan barang yang diangkut dan masih tersisa beberapa kemasan. Hal ini, membuat perlunya manifes (daftar barang) lanjutan.

Mengutip buku "Ekspor, impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean dan Pajak dalam Kepabeanan", berdasarkan pengertian atas barang diangkut lanjut, terjadi adanya pemindahan untuk sementara waktu barang barang yang diangkut. Dalam praktik di lapangan, pemindahan ini akan dikenakan terminal handling cost.

Dengan demikian, diangkut lanjut ini dapat memengaruhi harga transaksi karena ada tambahan biaya untuk terminal handling cost. Seperti diketahui, nilai transaksi ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai pabean.

Demikianlah perbedaan antara barang diangkut terus dan diangkut lanjut dalam sistem kepabeanan Indonesia. Meski ada perbedaan yang mencolok, dua istilah pengangkutan ini memiliki persamaan. Persamaan antara keduanya adalah, tidak adanya pengenaan cukai. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 8 Ayat (2) UU Cukai.

Meski demikian, tidak adanya pengenaan cukai pada barang diangkut terus dan diangkut lanjut ini memiliki syarat, yakni untuk keperluan dikirim ke luar wilayah pabean, alias untuk keperluan ekspor.