Kita mungkin pernah mendengar istilah entitas. Istilah ini sering kita dengar dalam bidang ekonomi, walaupun sebenarnya entitas digunakan juga dalam berbagai bidang lainnya. Secara umum, entitas adalah pihak yang berdiri sendiri atau tidak bergantung pada pihak lain.
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar konsep entitas. Simak penjelasan berikut untuk dapatkan informasi selengkapnya.
Pengertian Entitas
Menurut penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), entitas diartikan sebagai satuan yang berwujud. Sementara itu dalam buku “Manajemen Basis Daya Menggunaakn MySQL”, entity atau entitas adalah objek di dunia nyata yang bisa dibedakan dengan objek lain. Objek tersebut bisa berupa orang, benda, atau hal lain.
Menguatkan penjelasan sebelumnya, dalam “Buku Ajar Konsep Sistem Informasi”, disebutkan bahwa entitas bisa membentuk sebuah himpunan yang kemudian disebut sebagai himpunan entitas. Himpunan ini merupakan kumpulan entitas yang serupa. Sejauh ini diketahui ada dua jenis himpunan entitas.
- Kumpulan entitas yang bisa dilihat seperti mahasiswa, dosen, rumah, kendaraan, dan lain sebagainya.
- Kumpulan entitas yang tidak bisa dilihat dan biasanya berupa konsep atau logika. Misalnya, rencana, perusahaan, posisi, kursus, dan lain-lain.
Tak hanya itu, pengertian enititas juga bisa berbeda-beda menyesuaikan bidangnya. Mengutip dari klikpajak.id, berikut ini sejumlah konsep entitas dari berbagai bidang.
1. Pengertian Entitas dalam Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, entitas dimaknai sebagai unit usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya. Dalam menjalankan kegiatannya, entitas diikuti oleh undang-undang perpajakan yang mengatur kebijakan tentang ekonomi.
2. Pengertian Entitas dalam Bidang Akuntansi
Menurut konsep akuntansi, entitas adalah unit usaha yang menjalankan aktivitas akuntansi dan mempunyai laporan keuangan sendiri. Unit usaha ini berdiri sendiri dan tidak mempunyai kepentingan dengan pihak lain.
3. Pengertian Entitas dalam Bidang Hukum
Berbeda dengan pengertian sebelumnya, menurut konsep hukum entitas adalah unit yang dipelakukan seperti individu sesuai dengan ketentuan yang beraku. Contohnya, lembaga.
Dalam konsep hukum, sebuah unit dianggap entitas keberadaannya dijamin dan bisa mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, apabila terjadi masalah, unit tersebut bisa mengajukan tuntutan hukum.
Begitu juga sebaiknya, saat unit atau lembaga tersebut bermasalah, maka bisa dituntut menggunakan jalur hukum oleh entitas lain.
Dari beberapa penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa entitas adalah unit berwujud yang memiliki peran penting sesuai dengan bidangnya.
Jenis-jenis Entitas
Selain dua kelompok entitas yang telah disebutkan sebelumnya, ada juga jenis entitas lainnya. Menurut keterangan di buku “Manajemen Basis Daya Menggunaakn MySQL”, entitas dibagi menjadi dua jenis. Berikut penjelasannya.
1. Entitas Kuat
Entitas kuat adalah jenis entitas yang bisa berdiri sendiri dan tidak bergantung pada entitaas lainnya. Entitas kuat biasanya mempunyai atribut key. Jenis entitas ini umumnya digambarkan sebagai kotak persegi panjang sednagn garis tunggal. Contoh entitas ini yaitu pegawai.
2. Entitas Lemah
Entitas lemah merupakan entitas yang tidak bisa berdiri sendiri. Entitas ini merupakan hasil dari pembentukan entitas kuat. Berkebalikan dengan entitas kuat, entitas lemah tidak memiliki atribut key dan biasanya digambarkan dengan kotak persegi panjang bergaris ganda.
Entitas ini sangat bergantung pada entitas kuat. Jika entitas kuat dihilangkan, maka secara otomatis entitas lemah akan terhapus. Contoh dari entitas ini yaitu pegawai kontrak dan pegawai tetap.
Demikian penjelasan singkat seputar entitas yang perlu dipahami. Penjelasan di atas menjadi informasi penting yang dapat menambah pengetahuan Anda.