BUMN Adalah Bentuk Perusahaan Milik Negara, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Editor: Agung
20/7/2022, 17.06 WIB

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Beberapa perusahaan di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Salah satu tujuan BUMN yaitu menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat.

Contoh perusahaan BUMN yaitu PT Industri Kereta Api, Perum Percetakan Uang RI, PT. Bio Farma, dan masih banyak lagi. BUMN termasuk salah satu pelaku dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Sehingga BUMN berperan penting dalam ekonomi dan berbagai bidang.

BUMN bermanfaat menambah lapangan kerja dan mencegah monopoli pihak swasta. Badan usaha milik negara ini dapat meningkatkan kualitas ekspor dan menambah devisa bagi negara.

Pengertian BUMN

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Besaran modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan jenisnya, BUMN dibagi menjadi Persero (Perseroan Terbatas/PT) dan Perusahaan Umum (PERUM).

BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51% untuk mengejar keuntungan. Sedangkan Perum adalah perusahaan milik MUN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi saham. Tujuan Perusahaan umum ini untuk menyediakan barang dan jasa berkualitas dan mengejar keuntungan.

BUMN dibagi menjadi beberapa sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003, BUMN memiliki tujuan untuk negara. Berikut tujuan BUMN:

  1. Dapat memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian secara umum
  2. Secara khusus BUMN bertujuan memberi sumbangan untuk penerimaan negara
  3. Mendapatkan keuntungan
  4. Menyelenggarakan manfaat umum seperti menyediakan barang dan jasa
  5. Penyediaan barang dan jasa bermutu tinggi dan memenuhi masyarakat
  6. Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi
  7. Aktif memberi bimbingan dan bantuan untuk pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

1. BUMN Jenis Perseroan

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan jenisnya, BUMN dibagi menjadi dua, yaitu Persero dan PERUM. Badan usaha perseorangan bertujuan meningkatkan nilai usaha, menyediakan barang, dan jasa berkualitas. Mengutip dari dpr.go.id, berikut ciri-ciri Persero:

  • Punya pemimpin direksi
  • Pendirian persero diusulkan terlebih dahulu oleh menteri kepada presiden
  • Modal berbentuk saham
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero statusnya pegawai negeri
  • Hukum perdata mengatur hubungan usaha
  • Mendapatkan keuntungan menjadi tujuan utama
  • Modal milik negara dari kekayaan negara.

Contoh Persero BUMN

  • PT Pertamina,
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • PT Tambang Timah

2. BUMN Jenis Perum

Salah satu bentuk BUMN adalah Perusahaan Umum (Perum). Tujuan berdirinya Perum, adalah untuk penyedia barang dan jasa yang dapat dijangkau masyarakat.

Prinsip kerja jenis BUMN ini adalah, menggunakan pengelolaan badan usaha sehat. Ciri-cirinya antara lain:

  • Modal berupa obligasi atau saham
  • Bertujuan menambah keuntungan kas negara
  • Melayani kepentingan masyarakat secara umum
  • Pegawai perusahaan berasal dari pihak swasta
  • Pengelolaan berasal dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Pemimpin adalah direksi atau direktur

Contoh Perum BUMN

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasa Tirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas