Badan usaha milik negara atau BUMN, merupakan bentuk usaha yang seluruh atau sebagian kepemilikannya berada di tangan negara (pemerintah). Tujuan pendirian BUMN, utamanya adalah, untuk mensejahterakan masyarakat. Negara memiliki minimal 51% saham dari perusahaan BUMN. Ada dua jenis BUMN yaitu Persero dan Perum.
Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).
Status Pegawai BUMN
Penjelasan terperinci mengenai status pegawai BUMN, ditunjukkan dari definisinya yang tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 10 PER-16/PJ/2016.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016, pegawai BUMN masuk kategori pegawai tetap, karena mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu. Kontrak berdasarkan jangka waktu tertentu untuk memperoleh penghasilan secara teratur.
Objek penghasilan pegawai BUMN berdasarkan penghasilan tetap seperti gaji dan tunjangan. Hak yang didapat pegawai menurut PPh pasal 21, adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak.
Mengutip ruangguru.com, status pegawai BUMN mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-undang, berikut penjelasan status pegawai BUMN:
1. PP Nomor 10 Tahun 1983
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, mengatur izin perkawinan dan perceraian PNS dan perubahannya. Dalam peraturan tersebut membahas status pegawai BUMN. Peraturan Pemerintah tersebut, menjelaskan pegawai BUMN disamakan dengan pegawai negeri.
2. PP Nomor 45 Tahun 2005
Peraturan membahas tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN. Dalam peraturan menjelaskan pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan peraturan pegawai PNS.
3. Pasal 87 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 menjelaskan tentang BUMN. Isi pasal 1 dan 2 yaitu:
- Pegawai BUMN adalah pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban berdasarkan ketentuan perundangan, di bidang ketenagakerjaan.
- Pegawai BUMN membentuk serikat pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keuntungan Menjadi Pegawai BUMN
Bekerja di BUMN, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan menjadi ASN atau PNS. Pasalnya, sama seperti ASN dan PNS, esensi menjadi pegawai BUMN adalah, untuk mendukung program pembangunan nasional.
Namun, ada beberapa keuntungan yang didapatkan oleh seseorang jika menjadi pegawai BUMN. Beberapa keuntungan menjadi pegawai BUMN adalah sebagai berikut:
1. Jenjang Karir
Keuntungan pertama menjadi pegawai BUMN adalah, memiliki jenjang karir yang baik. Dengan bekerja di BUMN, seseorang memiliki kesempatan untuk meniti karir hingga menuju atas.
Ini tentu dengan catatan, seseorang bekerja dengan baik dan memiliki sumbang asih bagi perkembangan BUMN tempatnya ia bekerja. Kenaikan jenjang karir ini, tentu akan dibarengi dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima.
2. Gaji Besar
Keuntungan lain menjadi pegawai BUMN adalah, memiliki gaji yang cukup tinggi. Mengutip indeed.com, besaran rata-rata gaji staff administrasi BUMN misalnya, sekitar Rp 4.642.384. Gaji tersebut lebih tinggi sebesar 11% dari rata-rata nasional. Besaran gaji ini bisa berbeda sesuai bidang, dan sesuai sektor BUMN.
3. Tunjangan Besar
Selain gaji, alasan lain mengapa banyak orang ingin menjadi pegawai BUMN adalah, adanya tunjangan serta remunerasi yang menggiurkan. Tunjangan dibutuhkan dalam bekerja, terutama bagi mereka yang telah berkeluarga.
Salah satu tujuan perusahaan yang berstatus BUMN memberikan tunjangan kepada pegawai adalah, agar para pegawainya dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman tanpa perlu memikirkan risiko yang berlebihan.
4. Jaminan Hari Tua
Dengan bekerja di perusahaan BUMN, seseorang akan mendapatkan jaminan hari tua yang bisa berupa pesangon maupun pensiunan. Pesangon akan diberikan sekali sekali seumur hidup jika akan pensiun dengan jumlah yang besar. Sementara, pensiun diberikan secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu, namun jumlahnya relatif lebih kecil.
5. Jenjang Studi
Salah satu keuntungan menjadi pegawai BUMN adalah, adanya kesempatan untuk menuntut ilmu lebih tinggi. Pasalnya, beberapa perusahaan BUMN menyediakan beasiswa untuk karyawannya. Beberapa beasiswa disediakan bagi para karyawan untuk meneruskan studi ke jenjang yang lebih tinggi, seperti S2 maupun S3.