Seperti diketahui, seluruh penghasilan yang diterima oleh seseorang yang telah masuk kategori wajib pajak, tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Ini termasuk penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Meski demikian, kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan yang didapatkan melalui PHTB dapat dikecualikan bagi wajib pajak tertentu. Ketentuan terkait pembebasan pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB ini, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
Pengecualian pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB, dapat didapatkan jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat keterangan bebas (SKB) pajak.
Nah, bagaimana cara pengajuan permohonan SKB ini, dan seperti apa kriteria wajib pajak yang mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan dari PHTB? Simak ulasan berikut.
Cara Pengajuan SKB PPh atas Penghasilan dari PHTB
Seperti telah disebutkan sebelumnya, pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan dari PHTB diberikan jika DJP menerbitkan SKB pajak penghasilan Tata cara pengajuan permohonan SKB pajak penghasilan ini, diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009.
Merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009, permohonan untuk SKB PPh atas penghasilan dari PHTB berupa hibah, harus diajukan secara tertulis oleh orang atau badan yang melakukan pengalihan hak.
Pengajuan permohonan SKB PPh tersebut dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar. Permohonan yang diajukan harus dilampiri surat pernyataan hibah.
Sementara, pengajuan SKB PPh dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009.
Pengajuannya dilakukan oleh ahli waris, dengan ketentuan yang sama dengan permohonan SKB untuk PHTB hibah. Lalu, permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.
Atas permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB yang diajukan, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh KPP.
Apabila dalam jangka waktu tiga hari tersebut, Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan. Setelah itu, Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB paling lama dua hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tiga hari yang ditentukan.
Jika permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak pemohon.
Kriteria Pemohon SKB PPh atas Penghasilan dari PHTB
Patut diingat, pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB yang berasal dari hibah, hanya dapat diajukan jika wajib pajak yang mengajukan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria terkait pemohon yang berhak mengajukan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB ini, diatur dalam Pasal 2 Perdirjen Pajak No.PER-30/PJ/2009. Merujuk pada beleid tersebut, ada empat kriteria terkait wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB.
Pertama, orang pribadi berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto kurang dari Rp 60 juta, dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan terkait hibah tersebut, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan terkait hibah oleh badan ini, diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan.
Sebagai informasi, ada dua kriteria PHTB yang mendapat pengecualian dari pajak penghasilan secara otomatis, alias tanpa perlu pengajuan SKB PPh.
Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari PHTB kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Kedua, PHTB yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang termasuk subjek pajak.