Instrumen investasi kian berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satu instrumen investasi yang cukup digemari dewasa ini, adalah kripto.
Mengacu pada data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), per Juni 2022 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 15,1 juta investor. Nilai transaksinya pun terbilang signifikan, menyentuh Rp 212 triliun.
Potensi kripto yang besar ini pun disadari oleh pemerintah. Pada 1 Mei lalu, pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto.
Sekilas Pajak Kripto
Terkait aspek perpajakannya, penghasilan dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final.
Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid tersebut, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan PPN. Tarifnya 1% dari PPN 11% atau 0,1% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Ditambah dengan 2% dari tarif PPN atau 0,2% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.
Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2% bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.
Sama seperti penghasilan pada umumnya, investor wajib melaporkan penghasilan yang didapat dari penjualan aset kripto. Kanal pelaporannya, menggunakan surat pemberitahuan (SPT) 1770 untuk wajib pajak orang pribadi.
Cara Melaporkan Penghasilan dari Penjualan Aset Kripto
Seperti disebutkan sebelumnya, investor kripto wajib melaporkan penghasilan yang didapat dari penjualan aset kripto melalui SPT 1770.
Form SPT 1770 ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
Berkat kemajuan teknologi, saat ini pelaporan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dilakukan secara daring atau online. Ini termasuk form SPT 1770 untuk pelaporan penghasilan dari penjualan aset kripto.
Secara sederhana, langkah-langkah untuk melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto adalah sebagai berikut:
- Mempersiapkan bukti potong.
- Login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF.
- Selanjutnya, pilih Buat SPT dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.
- Jika sudah sesuai dengan kriteria wajib pajak SPT 1770, klik tombol kuning dengan tulisan e-form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.
- Pilih status SPT Normal, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, wajib pajak dapat terlebih dahulu memilih laman e-Form PDF.
- Usai mengisi, wajib pajak dapat memilih menu "Kirim Permintaan" sehingga e-form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Tahap berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
- Pada bagian atas halaman form, pilih "Pencatatan". Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, wajib pajak mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Wajib pajak dapat mengisi jenis harta dengan tulisan "Aset Kripto" dan melengkapi kolom lainnya.
- Jika sudah selesai, wajib pajak dapat melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran ini wajib pajak mengisi bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.
- Berikutnya, wajib pajak dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir. Periksa kembali hasil pengerjaan SPT. Jika sudah, wajib pajak dapat mengklik tombol "Submit" yang terletak pada bagian atas lampiran induk.
- Wajib pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor ponsel, lalu klik "Submit". Bila berhasil, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT berhasil. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.