Bisnis ritel adalah bisnis yang menjual barang atau jasa pada konsumen baik eceran atau satuan. Contoh bisnis ritel yaitu kedai kopi, klik kecantikan, toko gadget, hingga retail online.
Latar belakang liter terjadi karena perbedaan kebutuhan konsumen. Misalnya ketersediaan barang, harga, dan tempat yang dapat dijangkau pelanggan. Ritel menjadi kegiatan distribusi yang menghubungkan antara produsen dan konsumen.
Pengertian Ritel
Dalam buku Pengantar Marketing Ritel, pengertian ritel adalah aktivitas manajerial yang berfokus pada penjual eceran untuk menentukan kebutuhan target pasar. Selain itu ritel menjadi kebutuhan yang efektif dan efisien dari yang dikerjakan pesaing. Pemilihan target pasar membantu terpenuhinya kebutuhan konsumen dan memilih model bisnis ritel sesuai target pasar.
Latar belakang ritel terjadi karena kebutuhan konsumen yang berbeda pada barang dan jasa. Misalnya saja jumlah, harga, waktu, dan tempat yang dijangkau oleh konsumen. Sehingga produsen manufaktur menjual produk ke ritel hingga membentuk jalur distribusi.
Jalur Distribusi Ritel
1. Perusahaan
Perusahaan atau pabrik bertugas menetapkan harga, desain barang, membuat merek, dan mempromosikan penjualan barang. Tetapi perusahaan tidak menjual barang langsung kepada konsumen.
2. Pedagang (Distributor)
Sebelum ritel, ada pedagang besar yang memberikan stok produk. Fungsi pedagang yaitu mengatur pembelian, promosik, penjualan, pembayaran, dan pengiriman barang dari produsen. Penjual besar (distributor) tidak langsung menjual produknya pada konsumen.
3. Ritel
Jalur distribusi ketiga ada ritel yang menjalankan fungsi pembelian, promosi, penjualan, stok produk, dan pembayaran dari distributor. Ritel tidak dapat memproduksi barang dan tidak menjual barang ke ritel lain.
4. Konsumen
Ritel menjual barang ke konsumen secara langsung. Konsumen berada di bagian akhir sebagai penerima barang.
Jenis Pajak Ritel
Bisnis ritel yang menjual barang dan jasa dikenakan pajak. Tetapi, ada pengecualian untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan. Pengusaha ritel wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jenis pajak dalam ritel sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-58/PJ/2020, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut sebagai PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang kena pajak.
Mengutip dari online-pajak.com, berikut jenis pajak dalam bisnis ritel:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pungutan yang dibebankan dari transaksi jual beli barang dan jasa oleh wajib pajak pribadi atau badan. Tetapi tidak semua pengusaha ritel wajib dan melaporkan PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013, menjelaskan tentang batasan omzet pengusaha yang dikenakan PPN yaitu Rp 4,8 miliar. Jadi, pengusaha yang mendapatkan omzet dibawah nominal tersebut tidak perlu melaporkan PPN.
2. Pajak Restoran
Bisnis ritel yang dikenakan pajak contohnya kafe, restoran, dan minimarket yang menjual makanan minuman siap saji. Bisnis ritel ini masuk kategori kafetaria atau convenience store.
Kategori convenience store ini masuk pajak restoran dan tidak memungut PPN. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Faktur Pajak
Pengusaha ritel masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jenis pajak lain yang wajib diserahkan yaitu faktur pajak. Contoh faktur pajak yaitu kwitansi, bon kontan, dan pembayaran sejenis.
Tetapi bisnis ritel biasanya memiliki jumlah transaksi dengan nilai transaksi lebih kecil. Sehingga sulit menerapkan peraturan pembuatan faktur pajak seperti PKP lain. Berdasarkan aturan PP Nomor 1 Tahun 2012 pasal 20 ayat 1, yaitu PKP dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan pembeli.
4. Withholding Tax
Withholding Tax yaitu laporan pajak PPh 21 atas penggajian karyawan tiap bulan. Selain karyawan, pengusaha ritel juga melaporkan pajak sewa gedung. Pengusaha wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa gedung tersebut sebesar 10% dari jumlah bruto biaya sewa.
5. PPh Final
Pengusaha ritel yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, wajib untuk melaporkan PPh final sebesar 0,5%. Jumlah dari dari peredaran bruto setiap bulan.
Fungsi Ritel
1. Menyediakan Barang dan Jasa
Dari penjelasan jalur distribusi, ritel berfungsi sebagai penyedia barang dan jasa. Konsumen mendapatkan kebutuhan dan tersedianya barang mulai dari jenis, merek, dan ukuran dari ritel.
2. Memecah
Ritel berfungsi sebagai pemecah ukuran produk menjadi lebih kecil. Hal ini menguntungkan produsen dan konsumen.
3. Perusahaan Menyimpan Persediaan
Ritel membantu perusahaan untuk menyimpan stok atau persediaan barang dengan ukuran lebih kecil.
4. Menghasilkan Jasa
Ritel membantu konsumen untuk mendapatkan berbagai produk. Selain itu ritel juga menyediakan jasa yang memudahkan konsumen untuk membeli dan memakai produk.
Contoh Ritel
1. Ritel Online
Kemudahan teknologi membuat ritel online berkembang. Contohnya bisnis toko online, e-commerce, dan e-bisnis. Ritel online memudahkan pembeli melakukan pembelian tanpa bertemu secara langsung. Konsumen bisa membeli melalui aplikasi e-commerce, website, sosial media, dan email.
2. Ritel Berdasarkan Produk yang Dijual
Ritel berdasarkan produk yang dijual ini dibagi menjadi 3 yaitu menawarkan jasa dan barang. Contohnya toko elektronik, bengkel, toko mainan anak. Contoh lain ritel yang menawarkan jasa yaitu toko perbaikan kendaraan, pengasuh anak, dan layanan supir.
3. Ritel Berdasarkan Pemilik
Contoh ritel berdasarkan pemilik usaha yaitu warung, ruko (rumah toko), dan toko kelontong. Sedangkan bisnis franchise, swalayan, dan department store merupakan ritel mandiri yang melibatkan perusahaan pusat dan turunan.