Tapera, Definisi, Ketentuan Kepesertaan, dan Aspek Perpajakannya

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Ilustrasi, foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
28/5/2024, 10.10 WIB

Pemerintah mewajibkan semua pekerja, baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri, untuk membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Besaran iuran, yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji, bakal dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Joko Widodo menetapkan PP tersebut, pada 20 Mei 2024.

Nah, apa sebenarnya Tapera itu, dan apa saja syarat kesertaan program ini, serta seperti apa aspek perpajakan yang menyertainya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi dan Tujuan Tapera

Tabungan perumahan rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Program ini memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, dengan aturan teknis PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang telah diubah melalui PP 21/2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta. Dalam PP 21/2024, dijelaskan bahwa Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, dimana dana bersangkutan merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.

Tujuan pembentukan Tapera, adalah untuk membantu pembiayaan perumahan yang diperuntukkan bagi para pekerja. Pembiayaan yang dimaksud, antara lain meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

BP Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera bertugas untuk memungut serta mengelola dana untuk perumahan bagi pekerja Indonesia, antara lain meliputi PNS, prajurit TNI/ Polri, pekerja perusahaan BUMN/ BUMD, serta perusahaan swasta.

Ketentuan mengenai pemanfaatan dana yang terkumpul melalui Tapera ini, adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
  • Pembiayaan hanya diberikan satu kali.
  • Nilai besaran pembiayaan berbeda-beda untuk tiap pembiayaan perumahan.
  • Rumah yang dapat dibiayai melalui dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun.
  • Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, sebagaimana diatur oleh BP Tapera.

Sementara, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan melalui Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat satu tahun atau 12 bulan.
  • Peserta termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Peserta belum memiliki rumah.
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Peserta dan Pungutan Iuran Program Tapera

Berdasarkan PP 21/2024, program Tapera ditujukan untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berada dalam naungan pemerintah, maupun badan usaha swasta.

Para pekerja yang berada dalam naungan pemerintah yang dimaksud, mencakup PNS, anggota TNI dan Polri. Kemudian, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pada tahap awal, pemerintah telah menerapkan kewajiban iuran Tapera untuk PNS sejak 1 Januari 2021, yang diikuti target sasaran berikutnya, yakni anggota TNI dan Polri.

Bagi PNS, sebelum adanya BP Tapera, telah ada badan pengelola tabungan perumahan PNS atau Bapertarum-PNS, yang memiliki dana kelolaan Rp 12 triliun.

Ketika Bapertarum-PNS dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada BP Tapera, maka dana peserta eks Bapertarum-PNS akan dikembalikan kepada PNS yang telah pensiun, atau ahli warisnya, atau kepada PNS aktif, yang diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta.

Sementara, untuk pekerja swasta dan mandiri, penerapan iuran Tapera ini dilakukan maksimal tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Artinya, pekerja swasta baru diwajibkan mengikuti program tabungan rumah ini pada 2027 mendatang.

Untuk besaran iurannya, seperti tertera dalam PP 21/2024, pungutan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Besaran ini berlaku untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Dari besaran pungutan yang telah ditetapkan, sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja semudian sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja. Pembayarannya dilakukan melalui sistem potongan gaji karyawan. Khusus untuk peserta mandiri, keseluruhan iuran tersebut dibayarkan sendiri.

Pembayaran iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 21 PP 21/2024, yang menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera, yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Adapun, pemberi kerja atau harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020. Artinya, para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai peserta paling lambat pada 2027.

PP 21/2024 juga mengatur termin pemutusan kepesertaan. Di antaranya, jika pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan peserta meninggal dunia.

Aspek Perpajakan Tapera

Seperti disebutkan sebelumnya, pekerja wajib membayar iuran Tapera dan dana yang sudah terkumpul dipakai sebagai pembiayaan kepemilikan rumah. Dana kemudian tersimpan berbentuk tabungan dan dikembalikan ketika peserta pensiun.

Mengingat Tapera akan menambah kemampuan finansial peserta/si penerima, maka dana yang diterima peserta tersebut merupakan objek pajak, dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dari segi pemungutannya, dana yang diterima peserta dari tabungan perumahan rakyat, menjadi jenis taxable income later, yakni baru dipungut apabila wajib pajak menerima dana simpanan, karena dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan.

Pengenaan PPh 21 pada hasil Tapera ketika peserta menerimanya ni dimungkinkan. Pasalnya, Indonesia menganut asas kenyamanan, dimana pajak dipungut saat wajib pajak berada dalam kondisi baik dan memiliki kemampuan membayar pajak.