Mengenal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Dasar Hukum, dan Tarifnya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan di booth Wuling pada hari terakhir pameran otomotif Jakarta Auto Week 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (20/3/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
13/9/2022, 13.51 WIB

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, dengan jumlah lebih dari satu. Ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua, maupun roda empat.

Pajak kendaraan bermotor sendiri, merupakan salah satu jenis pajak daerah, yang berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah Sementara, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu, yang didasarkan pada kuantitas objek pajak.

Tarif pungutan ini akan semakin meningkat, apabila jumlah objek pajak semakin banyak. Bisa dikatakan, pajak progresif kendaraan bermotor adalah pungutan atau pajak yang dibebankan dengan tarif berbeda untuk setiap kepemilikan kendaraan oleh satu orang.

Artinya, besaran biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sehingga untuk kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Pajak progresif kendaraan bermotor ini, dikenakan kepada orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, pengenaannya juga dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dasar hukum yang melandasi pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor, adalah Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU ini, disebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dibagi menjadi tiga kelompok, antara lain:

  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Jika seseorang misalnya hanya memiliki satu unit mobil dan satu unit motor, maka terhadap masing-masing kendaraan tersebut hanya akan ditetapkan atas kepemilikan pertama karena adanya perpedaan atas jenis kendaraannya.

Pajak progresif kendaraan bermotor hanya berlaku apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak. Misalnya, seorang wajib pajak memiliki dua unit mobil. Maka atas mobil kedua, dikenakan tarif yang berbeda.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Pasal 6 UU 28/2009, disebutkan bahwa tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:

  1. Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, dikenakan tarif paling sedikit sebesar 1% sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2%.
  2. Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

Meski demikian, karena pajak progresif kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pajak daerah, maka setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif.

Namun, wewenang penetapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah ini tetap tidak boleh melebihi rentang tarif yang ada dalam Pasal 6 UU 28/2009.

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak prograsif kendaraan bermotor dikenakan atas kepemilikan kendaraan dengan jumlah maksimal 17 kendaraan per satu wajib pajak.

Secara perinci, tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015, adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3,5%
  • Kendaraan kelima: 4%
  • Kendaraan keenam: 4,5%
  • Kendaraan ketujuh: 5%
  • Kendaraan kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan kesembilan: 6%
  • Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
  • Kendaraan Kesebelas: 7%
  • Kendaraan Keduabelas: 7,5%
  • Kendaraan ketigabelas: 8%
  • Kendaraan keempatbelas: 8,5%
  • Kendaraan kelimabelas: 9%
  • Kendaraan keenambelas: 9,5%
  • Kendaraan ketujuhbelas: 10%

Jika mencermati besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta ini, terlihat bahwa rentangnya masih sesuai dengan Pasal 6 UU 28/2009.