Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).
Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
Dalam faktur pajak tertera besaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP. PPN yang tercantum dalam dokumen ini yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.
Namun, ada kalanya bukti transaksi dari jenis transaksi BKP/JKP tidak berupa faktur pajak. Melainkan berupa invoice atau dokumen lain.
Pengertian dan Dasar Hukum Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Terkait dokumen yang digunakan untuk transaksi namun menggunakan invoice atau dokumen lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kedudukannya sama dengan faktur pajak. Artinya, segala jenis dokumen tertentu yang dipersamakan tersebut, wajib dikelola sama seperti faktur pajak oleh PKP.
Jadi, pengertian dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan fungsi faktur pajak.
Sehingga, dokumen yang dapat dipersamakan tersebut, bisa digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan atau diajukan restitusi PPN. Namun, tidak semua dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan.
Dasar hukum pemberlakuan dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak ini, adalah Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.
Aturan ini secara spesifik menjelaskan tentang ketentuan dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak, serta jenis-jenisnya.
Syarat Dokumen Tertentu yang Dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak harus memuat paling sedikit sembilan komponen, antara lain:
- Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor.
- Jenis BKP dan/atau JKP.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Jumlah PPN yang dipungut, kecuali dalam hal ekspor.
- Jumlah PPN yang dipungut.
- Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
- Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
- Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ketentuan dan Jenis Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang Dapat Dikreditkan
Seperti yang telah disebutkan, jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dijadikan sebagai kredit pajak masukan. Namun, tidak semua jenis dokumen yang dipersamakan tersebut dapat dikreditkan.
Jenis dokumen atau invoice yang dipersamakan dengan faktur pajak harus memenuhi ketentuan dan beberapa syarat sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Berdasarkan Pasal 7 PER-16/PJ/2021, terdapat sejumlah ketentuan dan syarat jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa menjadi pajak masukan, yang dapat dikreditkan.
Ketentuan dan syarat yang dimaksud dalam aturan yang tersebut, terdiri dari enam dokumen, yakni sebagai berikut.
1. Memenuhi Syarat Formal
Seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang menjadi pajak masukan, dan dapat dikreditkan asalkan memenuhi syarat formal.
Secara perinci, ayat tersebut berbunyi "Sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal, serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP".
Berdasarkan syarat formal tersebut, jenis dokumen tertentu di mana PPN dapat menjadi pajak masukan dan dapat dikreditkan, antara lain:
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk penyaluran tepung terigu.
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
- Bukti penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
- Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill atau delivery bill), yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
- Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
- Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat, yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP.
2. Dokumen Tertentu yang Mencantmkan Ketentuan
Dalam Pasal 7 Ayat (2) PER-16/PJ/2021, PPN dalam dokumen tertentu yang dapat menjadi pajak masukan dan dapat dikreditkan adalah, dokumen yang memenuhi dua ketentuan.
Pertama, mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam surat setoran pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kedua, telah terdapat dalam sistem komputer pelayanan bea cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan, antara lain:
- Pemberitahuan impor barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP.
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP.
- Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC.
3. Memenuhi Syarat Umum dan Mencantumkan NPWP
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (4) PER-16/PJ/2021 PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang merupakan pajak masukan dan dapat dikreditkan harus memenuhi dua ketentuan, yaitu memanfaatkan JKP dan/BKP tidak berwujud, dan menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak, dan dapat dikreditkan, antara lain:
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
- SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP tidak berwujud atau JKP.
- SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP/JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP, invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP, atau invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud.
4. Dokumen Tertentu yang Mencantumkan Kredensial Pembeli
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) PER-16/PJ/2021 dokumen tertentu yang pajak masukannya dapat dikreditkan harus memenuhi tiga ketentuan.
Pertama, mencantumkan nama dan NPWP, atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli. Kedua, mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail pembeli, yang terdaftar pada administrasi DJP.
Ketiga, melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau nomor ponsel dan/atau e-mail pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan, adalah bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Transaksi tersebut, berbentuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau nomor ponsel atau alamat e-mail pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.
Atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan, bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau nomor ponsel atau alamat e-mail pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.
5. Dokumen Tertentu yang Mencantumkan Syarat Tertentu
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (6) PER-16/PJ/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dapat diakui sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan, harus memenuhi dua ketentuan.
Pertama, mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC. Kedua, telah terdapat dalam sistem komputer pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.
Dokumen yang dimaksud, adalah pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK). Dokumen ini, wajib mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC.
Patut diingat, PPKEK mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP. Persyaratan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK, untuk impor BKP ke KEK.
6. Dokumen yang Mencantumkan Ketentuan Tertentu
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (7) PER-16/PJ/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat diakui sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan sepanjang dokumen tersebut memenuhi persyaratan umum dan mencantumkan NPWP serta nama pihak yang melakukan pelunasan.
Jenis dokumen yang dimaksud, terdiri dari dua. Pertama, SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean.
Penyerahan BKP/JKP yang dimaksud, pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN, dan dilampiri dengan tiga dokumen sebagai berikut:
- Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP.
- Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud.
Kedua, SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean.
Penyerahan BKP/JKP yang dimaksud, pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN dan dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.
7. Dokumen Tertentu Tanpa Syarat Lainnya
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (8) PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang PPN masukan dapat dikreditkan tanpa syarat lainnya adalah, surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Surat ketetapan pajak tersebut, harus dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar, antara lain:
- Bukti penerimaan negara.
- Bukti pemindahbukuan (Pbk) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas utang pajak.