Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam tersebut terdiri dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk perwujudan bumi dan air dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah kegiatan usaha perkebunan.
Dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam tersebut, pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan terkait perkebunan. Aturan tersebut meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolaha dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan usaha perkebunan, dan pembinaan serta pengawasan usaha perkebunan.
Berkaitan dengan usaha perkebunan, usaha ini memiliki peran penting dan sangat berpotensi dalam pembangunan perekonomian nasional. Hal ini berkaitan dengan tindakan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Aturan pun semakin berkembang agar mampu mengakomodir dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Pengaturan terkait Usaha Perkebunan pun diperbaharui kini dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah dan menghapus beberapa pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pengertian dan Tujuan Perkebunan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU 39/2014, perkebunan diartikan sebagai segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Tanaman perkebunan sendiri, adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UU 39/2014.
Tujuan penyelenggaraan usaha perkebunan, berdasarkan Pasal 3 39/2014 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha.
Selain itu, penyelenggaraan usaha perkebunan juga bertujuan meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, serta meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri.
Selanjutnya, tujuan pemberlakuan UU 39/2014, adalah untuk memberi perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, serta meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
Asas Penyelenggaraan Perkebunan
Penyelenggaraan perkebunan diharuskan selaras dengan asas-asas penyelenggaraan perkebunan. Menurut Pasal 2 UU 39/2014, perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk memahami lebih lanjut terkait asas tersebut, berikut penjelasan tentang asas-asas penyelenggaraan perkebunan berdasarkan UU 39/2014.
1. Asas Kedaulatan
Asas ini bermaksud bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki hak untuk mengembangkan dirinya.
Artinya, Negara memberikan ruang bagi para Pelaku Usaha untuk mendirikan Usaha Perkebunan dan untuk mengembangkan dirinya.
2. Asas Kemandirian
Asas ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri.
3. Asas Kebermanfaatan
Asas ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
4. Asas Keberlanjutan
Asas ini berarti penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya alam, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan memperhatikan fungsi sosial budaya.
5. Asas Keterpaduan
Asas ini bermaksud bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilakukan dengan memadukan aspek sarana dan prasarana produksi Perkebunan, pembiayaan, budi daya Perkebunan, serta pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan.
6. Asas Kebersamaan
Asas ini mengatakan penyelenggaraan Perkebunan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antar Pelaku Usaha Perkebunan.
7. Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah penyelenggaraan Perkebunan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat.
8. Asas Efisiensi-Berkeadilan
Asas ini artinya penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan peluang serta kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya.
9. Asas Kearifan Lokal
Asas ini menentukan bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus mempertimbangkan
karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
10. Asas Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Asas ini berkaitan dengan lingkungan hidup. Maksud dari asas ini yakni adalah penyelenggaraan Perkebunan harus menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi.
Demikian penjelasan singkat terkait pengertian dan pengaturan tentang usaha perkebunan dan asas penyelenggaraannya, berdasarkan UU 39/2014. Beberapa ketentuan dalam UU tersebut, telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Meski demikian, esensi terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan tetap tidak berubah, yakni terkait tujuan dan asas penyelenggaraan usaha perkebunan.