Memahami Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk JHT dan JKP

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Ilustrasi, petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berkomunikasi dengan peserta secara daring di Kantor Cabang BP Jamsostek Salemba, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Editor: Agung
18/10/2022, 16.20 WIB

Klaim online, merupakan salah satu inovasi layanan yang dihadirkan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Melalui layanan ini, peserta Jamsostek dapat mencairkan klaim. Oleh karena itu, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online perlu diketahui, untuk memudahkan peserta.

Pengajuan klaim secara daring atau online, telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak lama, untuk memudahkan peserta mengajukan klaim. Namun, patut diingat, bahwa klaim secara online ini, tidak bisa dilakukan untuk seluruh layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Secara spesifik, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online diperuntukkan untuk layanan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara, klaim untuk layanan seperti Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Pensiun, hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang.

Nah, seperti apa persyaratan dan cara mengajukan klaim untuk layanan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak ulasan singkat berikut ini.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk JHT

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Keberadaan program JHT ini, merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua. JHT menggunakan sistem tabungan pensiun yang bersifat wajib. Jadi, peserta perlu melakukan iuran setiap bulan.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim JHT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Persyaratan yang dimaksud, antara lain:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.
  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan pengunduran diri.
  6. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memutuskan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  8. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap.
  9. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meninggal dunia.
  10. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim dengan nominal sebagian JHT sebesar 10%.
  11. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan klaim dengan nominal sebagian JHT sebesar 30%.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT ini, dapat dilakukan secara online, untuk memudahkan peserta yang telah memenuhi syarat.

Adapun, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk JHT ini, dapat dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut:

  • Masuk portal layanan Lapak Asik, di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri, berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. Maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, peserta yang mengajukan klaim, akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail.
  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Selain melalui laman Lapak Asik, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamostek Mobile, atau JMO.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program JHT melalui aplikasi JMO, adalah sebagai berikut:

  • Download aplikasi JMO.
  • Buka aplikasi dan pilih Jaminan Hari Tua.
  • Klik 'Klaim JHT'.
  • Pastikan 3 kolom sudah tercentang hijau.
  • Pilih sebab klaim.
  • Pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih 'Sudah'.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto”.
  • Lengkapi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening. Kemudian, klik 'Selanjutnya'.
  • Rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, akan ditampilkan.
  • Melakukan pengecekan data. Jika sudah, klik 'Konsirmasi'.
  • Klaim berhasil.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk JKP

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Tujuan program ini, adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja, sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Ada beberapa kriteria peserta program JKP bisa mengajukan klaim, yaitu sebagai berikut:

  • Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali.

Patut diingat, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaannya dapat mengklaim JKP ini. Ada beberapa pengecualian terkait kehilangan pekerjaan, di mana peserta tidak bisa melakukan klaim JKP.

Pengecualian yang dimaksud, antara lain pekerja mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, berhenti kerja karena pensiun, dan meninggal dunia.

Untuk beberapa pengecualian ini, klaim terhadap BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dilakukan. Namun, bukan untuk JKP, melainkan untuk layanan lain. Misalnya, JHT, jika pekerja mengundurkan diri, atau klaim Jaminan Pensiun (JP) jika peserta pensiun.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program JKP ini terbagi menjadi dua, yakni klaim untuk bulan pertama, dan klaim untuk bulan kedua hingga keenam.

Patut diingat, sebelum melakukan klaim, pekerja harus melakukan aktivasi akun SiapKerja, di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Setelah itu, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mengunggah bukti PHK.

1. Klaim JKP untuk Bulan Pertama

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online program JKP untuk bulan pertama adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs SiapKerja
  • Login menggunakan e-mail atau nomor ponsel, dan masukkan password.
  • Pilih menu 'Ajukan Klaim'.
  • Melengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) pada portal SiapKerja.
  • Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mendapatkan e-mail pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran.
  • Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

2. Klaim JKP untuk Bulan Kedua hingga Keenam

Cara pengajuan klaim JKP untuk bulan kedua hingga keenam, berbeda dibandingkan saat pertama kali mengajukan klaim. Cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja.
  • Memastikan aktif melakukan pencarian kerja, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja.
  • Telah mengikuti bimbingan konseling.
  • Memastikan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua hingga kelima.
  • Mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja.
  • Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Demikianlah ulasan mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program JHT dan JKP. Kemudahan ini dapat digunakan oleh peserta yang memenuhi persyaratan, sehingga klaim dapat segera dicairkan untuk membantu peserta.