Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang memiliki tujuan memperoleh laba atau keuntungan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seringkali pengertian badan usaha tertukar dengan perusahaan padahal keduanya cukup berbeda.
Sebagian orang yang belum mengetahui pengertian badan usaha terkadang masih menyamakan dengan perusahaan. Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis badan usaha di antaranya PT, Perum atau CV, yang dikelompokan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal.
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Untuk membedakan antara badan usaha dengan perusahaan bisa dilihat berdasarkan langkah awal yang dilakukan ketika mendirikannya. Biasanya badan usaha akan menentukan jenis usahanya terlebih dahulu. Sedangkan perusahaan akan langsung melakukan perencanaan bisnis dan penetapan ide.
Secara perinci, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan adalah sebagai berikut:
• Badan usaha merupakan kesatuan yuridis formal sedangkan perusahaan diartikan sebagai kesatuan teknis produksi
• Badan usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sedangkan perusahaan memiliki tujuan menghasilkan barang dan jasa
• Badan usaha bersifat resmi atau formal. Berbeda dengan perusahaan yang sifatnya bisa resmi atau tidak
• Badan usaha bersifat abstrak, bisa dilihat dari akta pendirian. Sedangkan perusahaan bersifat konkrit artinya ada kegiatannya
• Contoh badan usaha seperti CV, Firma, PT, Koperasi dan lainnya. Sedangkan perusahaan ialah pabrik, restoran, toko, kios, kantor dan lainnya.
Perbedaan lainnya adalah, jika badan usaha merupakan lembaga, perusahaan merupakan sebuah tempat di mana badan usaha mengelola sejumlah faktor produksi. Jadi, badan usaha memiliki ruang lingkup yang jauh lebih besar karena bisa memiliki satu hinga beberapa perusahaan.
Singkatnya, perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis karena berbadan hukum dan terdiri atas SDA, modal dan tenaga kerja. Sedangkan perusahaan kesatuan teknis dan produksi.
Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli
Untuk memahami lebih jelas mengenai apa itu badan usaha sehingga mampu membedakannya dengan perusahaan, berikut ini adalah ulasan singkat mengenai beberapa pengertian badan usaha menurut para ahli, dilansir mengutip dari majoo.id.
1. Menurut Molengraff
Menurut Molengraff, badan usaha adalah sebagai kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dan bersifat keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan produksi di dalamnya. Hasil dari produksi itu kemudian diperdagangkan secara bebas kepada masyarakat.
2. Dominick Salvatore
Dominick Salvatore mendefinisikan badan usaha sebagai suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan beragam asal daya. Tujuannya untuk menghasilkan, membentuk barang atau jasa yang kemudian dijual kepada konsumen atau masyarakat secara luas.
3. Menurut M. Echols
Badan usaha adalah sebuah usaha yang bentuknya badan usaha dengan orientasi mendapatkan keuntungan yang besar dari kegiatan yang dilakukan di dalamnya. M. Echols menekankan badan usaha memiliki orientasi pada keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha
Secara umum bentuk badan usaha adalah terbagi menjadi 3 yaitu perorangan, badan usaha non badan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Untuk lebih jelasnya, berikut ini bentuk-bentuk badan usaha, dikutip dari slideshare.net/Anindya Nadhira, sebagai berikut:
1. Badan Usaha Perseorangan atau Individu
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh satu orang sehingga tidak memerlukan KUHD. Pengelola perusahaan memiliki semua keuntungan secara penuh, sekaligus menanggung semua risiko yang ditimbulkan. Selain itu, Badan usaha perseorangan dibedakan jadi dua kelompok.
- Usaha Perseorangan Berizin
Usaha perseorangan berizin memiliki izin operasional dari departemen teknis, Misalnya perusahaan yang bergerak dalam bisang perdagangan maka memiliki izin Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Izin
Usaha perdagangan yang tidak memiliki izin meliputi usaha perseorangan, contohnya pedagang kaki lima, toko barang kelontong dan lainnya.
2. Badan Usaha Non-Badan Hukum
Badan usaha non badan hukum adalah harta perusahaan yang bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Jika perusahaan mengalami pailit maka harta pengurus atau anggotanya bisa ikut tersita. Badan usaha non badan hukum contohnya sebagai berikut:
- Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, bisa menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama. Di dalam Firma, semua anggota bertanggung jawab baik sendiri maupun bersama terhadap utang perusahaan.
- CV (Persekutuan Komanditer)
CV merupakan perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya untuk dijadikan sebagai modal dengan jumlah yang tidak perlu sama dengan anggota lainnya sebagai tanda keikutsertaan.
3. Badan Usaha Berbadan Hukum
Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri di samping manusia. Harta kekayaan para anggotanya terpisah dari perusahaan sehingga jika terjadi pailit hanya perusahaannya saja yang bisa disita. Contoh badan usaha berbadan hukum di antaranya Perjan, Perum, Persero, BUMD, PT, Koperasi dan Yayasan.
Badan usaha adalah usaha yang dilakukan untuk mendapat keuntungan dari kegiatan yang dilakukan didalamnya. Di mana ruang lingkupnya lebih besar dari perusahaan karena bisa terdiri dari beberapa perusahaan yang sifatnya resmi atau formal.