BUMS adalah salah satu sektor yang melaksanakan beragam kegiatan perekonomian negara. Keberadaannya memiliki andil yang besar untuk memajukan perekonomian.
Tujuan dibentuknya BUMS adalah mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modal usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.
Dalam dunia bisnis, ada banyak jenis badan usaha yang bisa didirikan. Hampir dari seluruh BUMS adalah entitas usaha yang memiliki tujuan dan spesifikasi masing-masing, serta berbeda antara satu dengan yang lain.
Berikut ini, adalah ulasan mengenai pengertian BUMS, jenis-jenisnya, dan peranan badan usaha milik swasta ini terhadap perekonomian nasional.
Pengertian dan Bentuk BUMS di Indonesia
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis entitas usaha yang hampir seluruh besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan utama entitas usaha ini, adalah bertujuan memperoleh keuntungan secara optimal.
Meski dalam pendiriannya tidak ada campur tangan pemerintah secara langsung, BUMS tetap memiliki tanggung jawab mengikuti aturan yang disusun oleh pemerintah.
Ada beberapa bidang yang bisa diberikan kepada pihak swasta. Umumnya, bidang usaha yang dimasuki BUMS adalah, bidang-bidang yang tidak bersifat vital, dan strategis.
Di Indonesia, BUMS juga tidak masuk di sektor ekonomi yang mempengaruhi kepentingan banyak orang. Ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang intinya menyebutkan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Oleh karena itu, beberapa bidang yang dimasuki BUMS adalah bidang-bidang ekonomi yang tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Misalnya, sektor keuangan, manufaktur, perdagangan, transportasi, dan lain sebagainya. Sementara, sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dikelola oleh Badan Usaha MIlik Negara (BUMN).
BUMS dapat dibedakan menjadi beberapa badan hukum, yaitu perusahaan perorangan, perseroan terbatas (PT), firma (Fa), dan commanditaire vennootsschap (CV). Berikut ini pengertian dari masing-masing bentuk usaha swasta melansir dari linovhr.com.
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang sehingga segala risiko ditanggung sendiri. Bentuk usaha perseorangan ini merupakan bentuk usaha swasta yang sering dijumpai di kehidupan sekitar. Contohnya adalah bengkel, rumah makan, salon dan lainnya.
2. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah, badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha tersebut dan modalnya terbagi dalam saham. Pemiliknya memiliki bagian usaha sebanyak saham yang dimilikinya. Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik PT, sebagai bentuk BUMS adalah, dividen.
3. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha swasta yang dimiliki dua orang atau lebih. Semua pemilik Fa menyumbangkan modal untuk usaha. Semua penyumbang modal harus aktif, dan bertanggung jawab, bahkan jika usahanya bangkrut. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
4. Commanditaire Vennootsschap
Commanditaire vennootsschap (CV), sebagai salah satu bentuk BUMS adalah, entitas usaha yang keanggotaannya dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memegang tanggung jawab dalam pengelolaan CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menyertakan modal dan menerima keuntungan dari usaha tersebut.
Fungsi dan Peranan BUMS di Indonesia
Seperti telah disebutkan, BUMS memiliki fungsi dan peranan penting bagi perekonomian. Kehadirannya turut membantu negara dalam mengelola sumber-sumber produksi, yang bisa dimanfaatkan secara luas.
Secara spesifik, terdapat empat fungsi dan peranan BUMS bagi perekonomian, yakni sebagai berikut:
1. Menjadi Mitra BUMN
BUMS dapat menjadi mitra dan melakukan kerja sama dengan BUMN, untuk memberikan keuntungan pada kedua belah pihak. Contohnya, kolaborasi antara PT Industri Baterai Indonesia (IBI) atau Indonesia Batery Corporation (IBC), selaku BUMN dengan beberapa perusahaan swasta untuk mengembangkan industri baterai mobil listrik.
2. Menambah Kas Negara
Salah satu fungsi BUMS adalah, untuk berkontribusi terhadap pendapatan negara. Usaha yang dijalankan sektor swasta, menjadi salah satu sumber pemasukan rutin untuk negara.
Semakin besar pendapatan yang dihasilkan oleh suatu perusahaan swasta, maka semakin besar pajak yang akan diterima oleh negara. Pajak yang dikumpulkan ini, merupakan pemasukan yang akan membantu pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
3. Pembuka Lapangan Pekerjaan
Fungsi lain keberadaan BUMS adalah, untuk membantu pemerintah menyerap tenaga kerja. Lapangan pekerjaan menjadi salah satu hal yang selalu dibutuhkan masyarakat, dari waktu ke waktu. Bekerja menjadi salah satu cara agar masyarakat bisa meningkatkan kekuatan ekonominya.
Selain BUMN, lapangan kerja juga bisa diciptakan melalui BUMS. Perusahaan swasta terbukti memberikan dampak yang positif membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia.
4. Menambah Produksi Nasional
Usaha swasta bisa membantu pemerintah untuk memenuhi persediaan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya ada kebutuhan dalam sektor pangan seperti pengadaan beras, tepung, sayuran dan buah, dan kebutuhan pokok lain. Kestabilan kebutuhan pokok akan terjamin.
Syarat Mendirikan BUMS di Indonesia
Saat ini pemerintah Indonesia mempermudah pendirian BUMS untuk membantu perekonomian negara. Banyak sekali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru yang bermunculan untuk memulai bisnis. Berikut persyaratan untuk mendirikan usaha swasta, dilansir dari smesta.kemenkopukm.go.id.
1. Memiliki Akta Pendirian
Untuk membuat izin usaha, seseorang perlu melengkapi persyatatan yang diminta dalam membuat akta pendirian. Di antaranya nama perusahaan, jenis perusahaan, wilayah berdirinya perusahaan, tujuan pendirian yang tidak melanggar hukum, struktur organisasi perusahaan dan surat permohonan izin kuasa.
2. Membuat Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili wajib diberikan kepada pemerintah setempat seperti kelurahan atau kecamatan bangunan perusahaan berdiri. Ini untuk menghindari didirikannya usaha ilegal yang tidak diketahui oleh pemerintah.
3. Memiliki NPWP
Perusahaan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), untuk memudahkan perusahaan dalam membayar pajak. Hal ini juga memudahkan pemerintah dalam pendataan untuk penerimaan pajak dari perusahaan.
4. Pendaftaran Usaha ke Pengadilan Negeri
Pemilik usaha harus mengajukan permohonan pendaftaran usaha. Pendaftaran usaha yang telah dibuat kemudian diberikan kepada Pengadilan Negara yang berada di wilayah tempat perusahaan tersebut didirikan.
5. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
BUMS adalah sebuah usaha yang harus memiliki surat izin usaha, yang disebut dengan SIUP. Dokumen ini menunjukkan, bahwa usaha tersebut diperbolehkan oleh negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya akta pendirian usaha, NPWP perusahaan, dan lain-lain.
6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
Pemilik usaha memberikan permohonan Tanda Daftar Perusahaan kepada Kota/Kabupaten tempat usaha didirikan. Syaratnya dengan membawa fotokopi akta pendirian dari Pengadilan Negeri, fotokopi KTP dan NPWP, fotokopi SIUP dan surat izin lain.