Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS, adalah salah satu sektor yang melaksanakan beragam kegiatan perekonomian negara. Ada beberapa kelebihan BUMS, yang membuat jenis badan usaha ini mampu mengelola alat produksi secara efektif.
Berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengemban misi sebagai agen pembangunan, BUMS mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modal usaha.
Kelebihan BUMS lain yang patut digarisbawahi, adalah keberadaannya yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara. BUMS yang berkinerja baik, tentunya akan mampu berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, melalui pembayaran pajak.
Berikut ini, adalah ulasan singkat mengenai kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh BUMS, sebagai sebuah entitas bisnis.
Kelebihan BUMS
BUMS memiliki sejumlah kelebihan dalam sebuah perekonomian. Secara perinci, kelebihan BUMS adalah sebagai berikut.
1. Lebih Luwes dalam Pengambilan Keputusan
Berbeda dengan BUMN yang sebagian besar atau seluruh kepemilikannya berada di tangan pemerintah, BUMS tergolong lebih luwes dalam proses pengambilan keputusan. Alhasil, kegiatan perencanaan maupun eksekusinya lebih cepat.
Ini karena BUMS tidak memiliki birokrasi serumit BUMN. Dalam tubuh BUMN, beberapa perencanaan untuk investasi misalnya, membutuhkan persetujuan hingga ke tingkat pemerintahan, seperti menteri.
Sementara, dalam tubuh BUMS segala keputusan dapat dilakukan dengan cepat, untuk menghadapi perubahan situasi.
2. Meningkatkan Pendapatan Negara
BUMS memiliki peran yang besar terhadap sumbangan pajak ke negara. Semakin besar penghasilan yang di dapat oleh suatu perusahaan swasta, maka semakin besar pula pajak yang diterima negara.
Ini baru dari sisi pajak penghasilan (PPh), belum memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN), dan jenis-jenis pajak yang lain. Keseluruhan pengumpulan pajak dari sektor swasta memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi pendapatan negara.
3. Membuka Lapangan Pekerjaan
BUMS mampu menyerap tenaga kerja lebih besar dibandingkan BUMN. Ini karena BUMS biasanya akan terus berekspansi ke banyak wilayah, yang pada akhirnya akan membuka lapangan kerja.
Bagi BUMS yang skalanya belum besar pun, kontribusinya dalam pembukaan lapangan kerja juga cukup besar. Misalnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak tumbuh saat ini, dapat menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan.
4. Menyediakan Berbagai Barang dan Jasa yang Beragam
Salah satu kelebihan BUMS, adalah mampu memproduksi dan menawarkan berbagai barang dan/atau jasa yang beragam kepada masyarakat. Berbeda dengan BUMN, yang karena salah satu fungsinya adalah sebagai agen pembangunan, tidak semua sektor ekonomi akhirnya dibidik.
Sementara, BUMS bisa menyasar ke berbagai sektor, kecuali sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, kebanyakan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, merupakan hasil dari BUMS.
5. Menaikkan Produk Domestik Bruto Negara
Sektor swasta yang semakin maju, akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional. BUMS yang usahanya semakin besar akan menghasilkan berbagai produk yang lebih banyak, dan pangsa pasar semakin luas. Ini pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
Sekilas tentang Bentuk BUMS di Indonesia
Seperti telah disebutkan sebelumnya, BUMS adalah jenis entitas usaha yang hampir seluruh besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan utama entitas usaha ini, adalah bertujuan memperoleh keuntungan secara optimal.
Di Indonesia, bentuk BUMS sendiri ada beberapa macam. Secara spesifik, ada empat bentuk BUMS yang dikenal di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang sehingga segala risiko ditanggung sendiri. Bentuk usaha perseorangan ini merupakan bentuk usaha swasta yang sering dijumpai di kehidupan sekitar. Contohnya adalah bengkel, rumah makan, salon dan lainnya.
2. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah, badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha tersebut dan modalnya terbagi dalam saham. Pemiliknya memiliki bagian usaha sebanyak saham yang dimilikinya. Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik PT, sebagai bentuk BUMS adalah, dividen.
3. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha swasta yang dimiliki dua orang atau lebih. Semua pemilik Fa menyumbangkan modal untuk usaha. Semua penyumbang modal harus aktif, dan bertanggung jawab, bahkan jika usahanya bangkrut. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
4. Commanditaire Vennootsschap
Commanditaire vennootsschap (CV), sebagai salah satu bentuk BUMS adalah, entitas usaha yang keanggotaannya dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memegang tanggung jawab dalam pengelolaan CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menyertakan modal dan menerima keuntungan dari usaha tersebut.