Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Untuk pembagiannya, mekanisme yang digunakan umumnya ada dua, yakni dividen interim dan dividen final.
Dividen interim adalah, mekanisme pembagian dividen yang diberikan dalam jangka waktu sebelum pembukuan keuangan perusahaan akan ditutup atau waktunya masih berjalan. Sementara, dividen final merupakan mekanisme pembagian dividen setelah proses pembukuan keuangan perusahaan selesai.
Nominal dividen final yang diterima pemegang saham, ditentukan berdasarkan hasil RUPS dikurangi dengan dividen interim yang diterima sebelumnya. Ini dengan catatan perusahaan menggunakan dua metode ini.
Selama tahun berjalan, misalnya dividen dibayarkan setiap triwulan. Dividen interim bisa dikatakan bukan dividen yang bersifat final berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan baru merujuk pada keputusan direksi.
Dasar Hukum Dividen Interim
Mekanisme pembagian keuntungan atau laba perusahaan menggunakan dividen interim, diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU Perseroan Terbatas. Secara spesifik, termaktub dalam Pasal 72 UU Perseoran Terbatas.
Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas, sebuah perusahaan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir, sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar perusahaan.
Jika di dalam anggaran dasar perusahaan tidak mengatur terkait ketentuan pembagiannya, maka Direksi tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan atau penetapan terkait pembagian dividen interim.
Selain itu, mekanisme pembagian dividen ini memiliki sejumlah syarat, antara lain:
- Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perusahaan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
- Pembagian dividen interim ) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perusahaan.
- Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
- Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata perusahaan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perusahaan.
- Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan, jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.
Menurut Yahya Harahap (2009), umumnya pembayaran dividen interim dilakukan secara berkala, seperti per uartal selama tahun berjalan.
Dalam praktiknya, laporan keuangan yang bisa digunakan oleh perusahaan sebagai dasar untuk pembagian dividen interim, salah satunya adalah laporan keuangan interim kuartalan atau triwulanan.
Patut diingat, perusahaan hanya boleh membagikan dividen interim jika telah memenuhi cadangan wajib yang dibuktikan dengan laporan keuangan interim triwulanan.
Selain itu, mekanisme ini juga bisa dilakukan menggunakan laporan keuangan interim triwulanan yangtelah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Laporan tersebut telah dipublikasi dengan ketentuan periode yang dicakup, adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I.
Cara Menghitung Dividend Interim
Contohnya, PT ABC Tbk menetapkan kebijakan dividend payout ratio 40% dengan earning per share (EPS) Rp 150. Artinya, dari EPS tersebut, dividen yang dibagikan sebesar Rp 60. Kemudian, pada kuartal III perusahaan sudah mengantongi laba dengan ekuivalen per lembar saham sebesar Rp 100.
Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Deviden interim: 40% x Rp 100 = Rp 40 per lembar.
- EPS tahun berjalan di Rp 150.
- Alokasi deviden satu tahun = 40% x Rp 150 = Rp 60 per lembar.
- Deviden yang dibagikan setelah tutup buku tahun berjalan = Rp 60-Rp 40 = Rp 20 per lembar saham.
Terkait dengan waktu pembagiannya, perlu diingat dividen ini dibagikan sebelum tahun buku perusahaan berakhir.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/09-2021, pelaksanaan pembayarannya wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya sesuai jadwal pembagian.
Sebagai informasi, dividen interim dan dividen final bisa digunakan secara bersamaan dalam kurun waktu satu tahun. Dengan begitu, investor akan menerima dua kali dividen dalam satu tahun.
Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan menggunakan dua metode ini. Ada beberapa perusahaan yang hanya menggunakan metode dividen final saja.
Sementara, terkait prosedur pembayarannya dikenal pula dengan sebutan tanggal pengumuman dividen. Secara umum, terdapat lima prosedur pembayaran dividen, yakni sebagai berikut:
- Tanggal pencatatan, yang berisi nama investor dan data pemegang saham dalam suatu perusahaan yang memperoleh hak pembagian dividen.
- Tanggal cum-dividend, yaitu tanggal akhir dalam perdagangan saham untuk investor yang mempunyai keinginan mendapatkan pembagian dividen dalam bentuk dividen tunai atau dividen saham.
- Tanggal pengumuman, yaitu tanggal emiten secara resmi mengumumkan bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran dividen.
- Tanggal pembayaran, yang merupakan tanggal di mana perusahaan membayarkan dividen kepada pemegang saham yang menerima hak dividen.
- Tanggal ex-dividend, yakni tanggal lepas perdagangan saham berdasarkan suatu perusahaan yang telah menerima hak lagi untuk memperoleh dividen.