Cara Buat Faktur Pajak lewat Aplikasi e-Faktur di Komputer

PEXEL
Ilustrasi, faktur pajak.
Editor: Agung
14/11/2022, 14.21 WIB

Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP setiap tahun diminta untuk membuat faktur pajak. PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Pembuatan faktur pajak bisa dilakukan secara online atau manual. Faktur pajak menjadi bukti setiap transaksi penjualan barang dan jasa. Bukti pungutan pajak ini akan dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, selama Pajak PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini sifatnya wajib untuk disetorkan ke kas negara. Pajak PPN dikenakan atas konsumsi dalam negeri wajib pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah.

Orang yang menerima faktur pajak adalah badan atau individu yang dikukuhkan sebagai PKP. Ada PKP pembeli dan penjual yang melakukan transaksi pembelian jasa kena pajak.

Informasi Faktur Pajak

Mengutip dari online-pajak.com, berikut informasi pada faktur pajak keluaran:

  1. Identitas lawan transaksi (PKP pembeli)
  2. Nama BPK atau JKP yang ditransaksikan
  3. Harga jual atau penggantian uang muka atau Termin
  4. Dasar Pengenaan Harga (DPP)
  5. PPN
  6. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)

Informasi ini harus diisi secara detail dan sesuai data. Jika ada beberapa data yang tidak tersedia, berarti tidak ada transaksi yang melibatkan informasi tersebut. Pengguna dapat mengisi angka nol untuk kolom informasi. Contohnya kolom PPnBM ditulis nol karena penyerahan BKP tidak termasuk barang mewah.

Halaman: