Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP setiap tahun diminta untuk membuat faktur pajak. PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pembuatan faktur pajak bisa dilakukan secara online atau manual. Faktur pajak menjadi bukti setiap transaksi penjualan barang dan jasa. Bukti pungutan pajak ini akan dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, selama Pajak PPN.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini sifatnya wajib untuk disetorkan ke kas negara. Pajak PPN dikenakan atas konsumsi dalam negeri wajib pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah.
Orang yang menerima faktur pajak adalah badan atau individu yang dikukuhkan sebagai PKP. Ada PKP pembeli dan penjual yang melakukan transaksi pembelian jasa kena pajak.
Informasi Faktur Pajak
Mengutip dari online-pajak.com, berikut informasi pada faktur pajak keluaran:
- Identitas lawan transaksi (PKP pembeli)
- Nama BPK atau JKP yang ditransaksikan
- Harga jual atau penggantian uang muka atau Termin
- Dasar Pengenaan Harga (DPP)
- PPN
- Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Informasi ini harus diisi secara detail dan sesuai data. Jika ada beberapa data yang tidak tersedia, berarti tidak ada transaksi yang melibatkan informasi tersebut. Pengguna dapat mengisi angka nol untuk kolom informasi. Contohnya kolom PPnBM ditulis nol karena penyerahan BKP tidak termasuk barang mewah.
Setelah mengisi informasi tersebut, kemudian PKP melakukan unggahan data. Setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Pajak, PKP baru menyampaikan faktur pajak keluaran untuk transaksi.
Cara Buat Faktur Pajak
Faktur pajak bisa dibuat sendiri menggunakan aplikasi. Cara buat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Pengguna melakukan instalasi aplikasi e-Faktur di komputer. Kemudian PKP menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak keluaran.
Berikut cara buat Faktur Pajak di aplikasi komputer:
- Pengguna terlebih dahulu masuk atau login ke aplikasi e-Faktur
- Klik menu "Faktur" kemudian masuk ke "Administrasi Faktur"
- Muncul jendela baru berjudul Daftar Faktur Pajak Keluaran
- Klik "rekam Faktur" untuk memilih detail transaksi
- Muncul jendela baru Input Faktur kemudian pilih no.1 untuk membuat faktur pajak baru
- Pilih nomor referensi yang diisi sesuai dengan catatan. persiapkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan bagi lawan transaksi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
- Setelah itu pilih jendela Lanjutkan di atas tulisan "tutup form"
- Pilih jendela baru yaitu "Lawan Transaksi"
- Masukkan NPWP, nama lengkap, dan alamat rumah untuk mencari lawan transaksi
- Pengguna bisa menekan tombol F3 untuk mencari NPWP secara manual
- Setelah semua terisi pilih jendela lanjutkan
- Jendela terakhir setelah Lawan Transaksi adalah Detail Transaksi
- Terdapat tulisan Rekam Transaksi di pojok kiri atas lalu klik
- Isi data penyerahaan BKP atau JKP di jendela baru Detail Penyerahan Barang atau Jasa
- Pilih Simpan untuk menyimpan faktur pajak
- Nantinya pengguna diarahkan ke menu "Administrasi Faktur" lalu klik Perbarui
Itulah beberapa cara membuat e-Faktur melalui aplikasi komputer. Pengguna akan melihat faktur pajak keluaran menunggu di approve (setujui). Setelah membuat faktur pajak keluaran, pengguna melalui upload faktur pajak keluaran menjalankan perintah "Management Upload".
Selain itu pengguna diharuskan menginput kata sandi e-Nofa yang dikirim melalui email ketika perusahaan sukses mendaftar sebagai PKP. Jika muncul status approval (disetujui), berarti faktur pajak keluaran sudah diterima. Pengguna tinggi klik tombol PDF untuk menyimpan faktur pajak di komputer.