Belanja modal termasuk bagian dari belanja negara dan daerah. Belanja modal diatur dalam Undang-undang RI nomor 47 tahun 2009. Belanja negara ini dibagi berdasarkan jenis, fungsi, dan organisasi.
Mengutip dari buku Bongkar Pola Soal UNBK SMA/MA IPS 2020, belanja negara dan daerah diatur dalam undang-undang RI nomor 47 tahun 2009 tentang pengertian belanja negara dan APBN. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang dipakai untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer daerah.
Mengenal Belanja Modal
Belanja modal adalah jenis belanja pemerintah pusat untuk pembentukan modal. Pembentukan modal ini dipakai berbagai kebutuhan seperti modal tanah, peralatan mesin, gedung, dan bangunan. Mengutip laman Kemenkeu.go.id, belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk mendapatkan aset. Belanja modal ini memberikan manfaat dalam satu periode akuntansi.
Masih dari sumber yang sama, pengertian belanja modal adalah pembayaran aset atau menambah nilai aset tetap. Aset memberi manfaat untuk satu periode akuntansi yang ditetapkan pemerintah. Aset dihitung berdasarkan pembukuan pendanaan. Dalam pembukuan ada biaya operasional untuk pengadaan barang dan jasa.
Syarat wajib pengadaan barang atau aset yaitu:
- Pengeluaran anggaran yang membuat bertambahnya aset sesuai masa ekonomis
- Pengeluaran anggaran belanja yang mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, dan volume
- Aset memenuhi nilai minimum seperti pengadaan peralatan dan mesin, nilainya Rp 300 ribu. Aset untuk pemeliharaan gedung sebesar nilai minimum Rp 10 juta.
- Pengadaan barang tidak dipasarkan pada masyarakat atau badan lain di luar pemerintah.
Contoh Belanja Modal
1. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Pengeluaran belanja modal dipakai untuk pengadaan peralatan dan mesin. Selain pembelian, ada juga biaya pengangkutan, instalasi, dan biaya langsung untuk mempersiapkan mesin.
2. Belanja Modal Tanah
Pengeluaran belanja modal untuk penjualan tanah. Biaya termasuk balik nama, pengosongan penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembelian, dan pembebasan. Ada juga biaya administratif yang berkaitan dengan hak dan kewajiban atas tanah.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja modal dipakai untuk biaya gedung dan bangunan. Contohnya saja biaya pembelian konstruksi, pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontrak).
4. Belanja Modal Jalan
Selain gedung dan bangunan ada juga biaya pembuatan jalan, kembatan, jaringan, serta irigasi. Belanja modal ini termasuk biaya penggantian, menambah nilai aset, dan batas minimal nilai kapitalisasi jalan, jembatan, dan irigasi.
5. Belanja Modal Badan Layanan Umum (BLU)
Pengeluaran belanja modal dipakai untuk pengadaan dan pembelian aset untuk operasional BLU.
6. Belanja Modal Lain
Belanja modal digunakan untuk keperluan lain seperti pembelian barang kesenian, kontrak sewa beli, hewan ternak, buku, jurnal ilmiah, dan pembelian barang purbakala. Pengeluaran ini tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan pada masyarakat.
Jenis Belanja Negara
Selain belanja modal, ada juga belanja negara pemerintah pusat. Berdasarkan jenisnya, belanja negara ini dipakai untuk membiaya keperluan lain. Adapun jenis belanja negara lainnya yaitu:
1. Belanja Pegawai
Jenis belanja yang dipakai untuk biaya kompensasi dalam bentuk uang atau barang. Belanja pegawai adalah imbalan atas pekerjaan untuk pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota TNI atau kepolisian, dan pejabat.
2. Belanja Barang
Belanja barang dipakai untuk biaya belanja perlengkapan dan produksi barang dan jasa. Belanja barang ini untuk kepentingan masyarakat, pemeliharaan, dan perjalanan.
3. Pembayaran Bunga Utang
Jenis belanja negara untuk membayar kewajiban penggunaan utang pokok negeri dan luar negeri.
4. Belanja Subsidi
Belanja subsidi digunakan untuk perusahaan dan lembaga. Belanja subsidi ini dipakai untuk penjualan, ekspor dan impor barang jasa.
5. Belanja Hibah
Jenis belanja yang sifatnya sukarela untuk pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, jasa. Belanja hibah dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan pemerintah negara lain.
6. Bantuan Sosial
Bantuan sosial adalah pengeluaran negara yang diberikan pada masyarakat. Bantuan sosial berupa uang dan barang dan termasuk pengeluaran negara.