Saham Repo Adalah Perjanjian Pinjaman Beragun Saham, Ini Penjelasannya

Unsplash
Ilustrasi, saham repo.
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
2/1/2023, 21.52 WIB

Saham repo adalah salah satu bentuk investasi yang digunakan dalam dunia saham. Mengutip Finansialku.com, repo adalah perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang. Jika pihak peminjam gagal membayar saat jatuh tempo maka pihak pendana berhak menyita saham yang diagunkan oleh peminjam.

Untuk Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi, nilai pinjamannya bisa mencapai 70%. Selain jenis jaminan, nama baik perusahaan yang saham atau surat utangnya dijadikan agunan juga mempengaruhi besarnya dana yang dapat dipinjamkan.

Dilansir dari Landx.id, saham repo adalah kontrak jual beli suatu efek dengan perjanjian akan membeli atau menjual kembali efek pada waktu dan harga sudah ditetapkan. Saham repo sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015, atau yang dikenal dengan POJK Repo.

Keamanan Saham Repo

Keamanan saham repo (Unsplash)

Repo biasanya dijual oleh perusahaan kepada investor perorangan. Sistemnya seperti menggadaikan barang di Pegadaian. Hanya saja perbedaannya, aset yang digunakan berupa saham atau surat utang yang dimiliki oleh perusahaan.

Saham repo tidak ilegal artinya boleh dilakukan dalam dunia investasi karena memiliki sistem yang jelas dan berbeda dengan sistem gadai lainnya. Hanya saja yang perlu dipertimbangkan adalah risiko fluktuasi pasar modal yang bisa membuat investor rugi.

Karena itulah repo kerap dianggap sebagai investasi tidak aman atau investasi bodong. Coba bandingkan dengan mengambil kredit agunan di bank. Jika pihak bank meminjamkan dana dengan agunan rumah maka harga rumah tersebut akan relatif stabil.

Dengan begitu, untuk jangka waktu panjang maupun pendek, pihak bank tidak perlu khawatir dengan penurunan harga dari agunan yang dimiliki oleh pihak peminjam. Sementara itu, barang yang diagunkan merupakan surat berharga yang fluktuasinya cukup tinggi.

Hal ini jadi alasan mengapa pinjaman yang diberikan dalam repo menggunakan agunan saham hanya mencapai 50% dari nilai saham yang diagunkan. Jadi jika suatu saat nilai saham yang diagunkan turun drastis, investor masih memiliki cadangan sebesar 50% dari nilai saham yang diagunkan.

Dalam kasus tertentu, banyak saham nilainya turun drastis dan lebih rendah dari 50%. Jika hal ini terjadi, investor bisa mengalami kerugian saat pihak peminjam tidak melunasi pembayarannya saat jatuh tempo.

Repo bukan termasuk investasi bodong atau ilegal, hanya saja belum ada aturan resmi mengenai saham repo. Setiap perusahaan yang mengeluarkan repo harus melaporkannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mekanisme Transaksi Saham Repo

Mekanisme Transaksi Saham Repo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) POJK 9/POJK.04/2015, setiap transaksi saham repo wajib berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut merupakan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA).

Pada dasarnya saham repo adalah alat investasi yang bisa mengakibatkan untung dan rugi seperti halnya instrument investasi lain. Repo sendiri dikategorikan sebagai instrumen pasar uang dan pinjaman jangka pendek menggunakan jaminan serta berbunga.

Dalam hal ini pihak pemberi pinjaman bertindak sebagai pemberi pinjaman jangka pendek. Sementara itu, pihak penjual bertindak sebagai peminjam jangka pendek. Tujuan pihak penjual dan pemberi pinjaman yaitu pembiayaan yang aman dan likuiditas bisa tercapai.

Perjanjian saham repo adalah investasi jangka pendek yang jangka waktunya disebut sebagai bunga atau jatuh tempo. Jadi reverse repo saham adalah bunga repo yang disepakati oleh pihak peminjam dan pemberi pinjaman.

Repurchase agreement bisa dilakukan oleh bank sentral dengan mengadakan perjanjian repo untuk mengatur cadangan bank dan jumlah uang yang beredar. Sementara itu, pihak individu bisa menggunakan kontrak ini untuk pembelian surat utang atau investasi lainnya.

Dapat disimpulkan saham repo adalah bentuk investasi dalam dunia saham dengan skema pinjaman menggunakan saham. Jika pihak peminjam tidak bisa melunasi utangnya maka saham bisa disita oleh pemberi pinjaman. Untuk keamanan, junlah pinjaman menggunakan skema repo adalah 50% dari nilai saham.