Mencermati Penyebab Terjadinya Faktur Pajak Reject

Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
12/1/2023, 07.30 WIB

Dalam pelaporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), saat ini pengusaha kena pajak (PKP) telah diwajibkan menggunakan e-Faktur. Ini merupakan aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat, dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Kewajiban penggunaan e-Faktur ini, tertuang dalam Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berlaku adalah PER-31/PJ/2017. Aturan ini menyebutkan, bahwa pelaku usaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP, wajib menggunakan e-Faktur untuk melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Namun, dalam pelaporan atau pengisian e-Faktur, terkadang muncul status faktur pajak reject. Idealnya, jika data-data dimasukan secara benar dan sesuai aturan maka proses upload faktur pajak akan berstatus sukses approval.

Apa saja yang menjadi penyebab terjadinya faktur pajak reject? Simak ulasan singkat berikut ini.

Penyebab Status Faktur Pajak Reject

Mengutip online-pajak.com, faktur pajak reject adalah jenis kesalahan yang terjadi ketika wajib pajak menolak untuk menerima faktur pajak yang sah.

Alasan paling umum terjadinya faktur pajak reject, adalah karena ketidaksesuaian informasi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui kantor pajak. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya karena data yang salah, detail yang hilang, atau masalah teknis.

Jika PKP menemui status faktur pajak reject, maka kemungkinan besar telah kekeliruan pada proses pengisian data faktur pajak. Kemungkinan lain yang terjadi, adalah adanya gangguan pada koneksi internet, yang membuat e-Faktur tidak bisa melakukan upload faktur pajak dengan sempurna.

Secara perinci, berikut ini adalah beberapa kemungkinan penyebab terjadinya faktur pajak reject.

1. Keterangan Data Lawan Transaksi

Faktur pajak reject dapat terjadi karena keterangan data lawan transaksi yang diinput oleh user tidak benar. Sejatinya, hal ini bukan lah disebabkan karena kesalahan pengguna e-Faktur. Pasalnya, PKP kerap tidak mengetahui status lawan transaksi dengan benar.

Ketika mengunggah, pengguna e-Faktur baru mengetahui apakah data lawan transaksi yang diinput telah sesuai dengan data yang terdapat pada DJP.

Halaman: