Dalam pelaporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), saat ini pengusaha kena pajak (PKP) telah diwajibkan menggunakan e-Faktur. Ini merupakan aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat, dan melaporkan faktur pajak elektronik.
Kewajiban penggunaan e-Faktur ini, tertuang dalam Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir berlaku adalah PER-31/PJ/2017. Aturan ini menyebutkan, bahwa pelaku usaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP, wajib menggunakan e-Faktur untuk melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).
Namun, dalam pelaporan atau pengisian e-Faktur, terkadang muncul status faktur pajak reject. Idealnya, jika data-data dimasukan secara benar dan sesuai aturan maka proses upload faktur pajak akan berstatus sukses approval.
Apa saja yang menjadi penyebab terjadinya faktur pajak reject? Simak ulasan singkat berikut ini.
Penyebab Status Faktur Pajak Reject
Mengutip online-pajak.com, faktur pajak reject adalah jenis kesalahan yang terjadi ketika wajib pajak menolak untuk menerima faktur pajak yang sah.
Alasan paling umum terjadinya faktur pajak reject, adalah karena ketidaksesuaian informasi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui kantor pajak. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya karena data yang salah, detail yang hilang, atau masalah teknis.
Jika PKP menemui status faktur pajak reject, maka kemungkinan besar telah kekeliruan pada proses pengisian data faktur pajak. Kemungkinan lain yang terjadi, adalah adanya gangguan pada koneksi internet, yang membuat e-Faktur tidak bisa melakukan upload faktur pajak dengan sempurna.
Secara perinci, berikut ini adalah beberapa kemungkinan penyebab terjadinya faktur pajak reject.
1. Keterangan Data Lawan Transaksi
Faktur pajak reject dapat terjadi karena keterangan data lawan transaksi yang diinput oleh user tidak benar. Sejatinya, hal ini bukan lah disebabkan karena kesalahan pengguna e-Faktur. Pasalnya, PKP kerap tidak mengetahui status lawan transaksi dengan benar.
Ketika mengunggah, pengguna e-Faktur baru mengetahui apakah data lawan transaksi yang diinput telah sesuai dengan data yang terdapat pada DJP.
Terdapat tiga keterangan kode dalam e-Faktur yang menjelaskan mengenai status faktur pajak reject yang disebabkan karena data lawan transaksi, yakni sebagai berikut:
- Kode ETAXSERVICE-20015, yang berarti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi tidak ditemukan. Ini terjadi NPWP lawan transaksi telah dicabut atau sudah tidak efektif.
- Kode ETAXSERVICE-20001, yang menunjukkan bahwa lawan transaksi belum menggunakan e-Faktur.
- Kode ETAXSERVICE-20020, yang menjelaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan tidak valid, di mana PKP penjual menerbitkan faktur yang menggunakan NSFP yang bukan merupakan jatah yang diperuntukan bagi PKP tersebut.
2. Data Faktur Pajak Menyalahi Aturan
Munculnya status faktur pajak reject juga bisa terjadi karena pengguna e-Faktur membuat faktur pajak dengan tidak benar. Ini dapat terjadi, karena e-Faktur tidak mengubah tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak.
Beberapa hal seperti tanggal penerbitan faktur pajak, penggunaan NSFP, dan tata cara pengisian kode faktur pajak, tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Oleh karena itu, saat PKP menemui status faktur pajak reject, maka PKP harus menelaah kembali panduan keterangan dalam e-Faktur.
Misalnya, ketika user menginput tanggal faktur yang mendahului tanggal yang tertera pada NSFP, maka yang muncul adalah status reject dengan kode ETAXSERVICE-20027. Contoh lainnya, jika pengguna mengunggah menggunakan NSFP yang sudah pernah approval, maka akan muncul status faktur pajak reject dengan kode ETAXSERVICE-20008.
Terkait status faktur pajak reject karena input data faktur pajak yang tidak benar, user e-Faktur harus lebih teliti dan harus segera melakukan perbaikan.
3. Gangguan Sistem e-Faktur
Status faktur pajak reject juga dapat muncul karena adanya gangguan sistem pada aplikasi e-Faktur. Ini diidentifikasi dengan status "Service Master File Errors". Untuk mengatasinya, user harus melakukan upload ulang dengan kode ETAXSERVICE-40004 dan ETAXSERVICE-40008.
Gangguan sistem e-Faktur dapat muncul tanpa pemberitahuan, dan penyebabnya bisa bermacam-macam. Misalnya, karena sistem sedang dilakukan perbaikan, atau karena kapasitas server sedang pada beban puncak.
Terkait status faktur pajak reject karena gangguan sistem ini, pengguna e-Faktur harus menunggu dan mengulangi tahapan unggah faktur pajak setelah sistem dinyatakan pulih.
Oleh karena itu, ada baiknya sebelum menggunakan aplikasi, user e-Faktur memantau informasi yang dibagikan oleh DJP lewat media sosial, seperti Twitter. Ini untuk mencegah PKP tidak terjebak dengan kondisi karena gangguan sistem ini.