Memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Minyak dan Gas Bumi

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi, pengeboran minyak dan gas bumi.
Editor: Agung
2/3/2023, 11.45 WIB

Perizinan Berusaha yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022) menganut Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Perizinan berusaha ini merupakan salah satu upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach) diatur dalam Pasal 7 UU No. 11/2020.

Perizinan ini akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan risiko tersebut diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya dengan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan penerapannya dalam sektor pertambangan minyak dan gas bumi, simak ulasan di bawah ini.

Dasar Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko (PEXEL)
 

Pengaturan lanjut terkait perizinan berusaha terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No. 24/2018).

PP No. 5/2021 mengatur bahwa perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh lembaga OSS. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi:

  1. Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem OSS.
  4. Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. Sanksi.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pexels)
 

Minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu subsektor dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Perizinan berusaha pada subsektor minyak dan gas bumi ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha yang terdiri atas kegiatan survei umum, kegiatan usaha hulu, dan hilir. Survei tersebut dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Apabila terdapat orang yang melaksanakan kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

Pedoman perizinan berusaha berbasis risiko tercantum pada Lampiran III PP No. 5/2021. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, poin kunci dalam penerapan RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah seberapa besar tingkat risiko. Risiko adalah kemungkinan terjadinya kerusakan maupun kerugian dari suatu bahaya.

Aspek risiko yang diperhitungkan meliputi aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek lingkungan, aspek pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan aspek lainnya. Tingkat risiko merupakan hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Penghitungan tingkat risiko ini menerapkan konsep risiko maksimum atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis risiko. Hasil analisis risiko setiap kegiatan nantinya adalah rendah, menengah, dan tinggi.

Untuk memahami secara lebih sederhana, tahapan analisis tingkat risiko usaha adalah Pengidentifikasian Kegiatan Usaha dan Penentuan serta Penilaian Risiko. Penentuan ini meliputi penentuan dan penilaian bahaya yang ditinjau dari aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan aspek lainnya. Selain itu, penentuan ini juga meliputi potensi terjadinya bahaya. Nilai potensi tersebut terdiri dari:

  • Hampir tidak mungkin terjadi: bahaya berpotensi terjadi di atas 10 tahun.
  • Kemungkinan kecil terjadi: bahaya berpotensi terjadi dalam 5 hingga 10 tahun.
  • Kemungkinan terjadi: bahaya berpotensi terjadi dalam jangka waktu 1-5 tahun.
  • Hampir pasti terjadi: lebih dari sekali setiap tahun.

Selanjutnya, penentuan ini beranjak ke tahap penentuan tingkat risiko dengan klasifikasi kegiatan usaha risiko rendah, menengah, dan tinggi. Klasifikasi usaha risiko menengah terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pexels)
 

Berkaitan dengan tingkat risiko usaha rendah, maka jenis perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), tingkat risiko usaha menengah, maka jenis perizinan berusahanya yakni NIB dan sertifikat standar, sedangkan tingkat risiko suatu usaha dinyatakan tinggi, maka jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan izin.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan analisis risiko dan penetapan jenis perizinan berusaha dilakukan analisis dengan transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian oleh setiap kementerian/lembaga sebagai pembina bidang usaha. Penetapan jenis perizinan berusaha ini melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, di bidang kesehatan masyarakat, di bidang lingkungan hidup, dan pelaku usaha dan/atau masyarakat.

Demikian penjelasan terkait perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor pertambangan minyak dan gas bumi.