Gaji atau upah merupakan salah satu gagasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik memahami lima komponen gaji dalam sistem pengupahan Indonesia.
Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima olehnya dan dinyatakan dalam bentuk uang. Upah hadir sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh tersebut yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Upah juga meliputi tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, diketahui komponen upah pada pokoknya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk memahami komponen gaji dalam sistem tersebut, simak rincian penjelasannya dalam ulasan berikut.
Komponen Gaji dalam Sistem Pengupahan Indonesia
Komponen gaji termasuk dalam sistem pengupahan di Indonesia. Sistem tersebut dibentuk oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, pakar dan akademisi agar mewujudkan sistem yang baik.
Komponen gaji digunakan sebagai dasar menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Berikut ini penjelasan masing-masing komponen gaji dalam sistem pengupahan di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Gaji atau Upah Pokok
Upah pokok menjadi salah satu komponen gaji dalam sistem pengupahan Indonesia. Komponen gaji dalam sistem pengupahan Indonesia terdiri atas sebagai berikut:
- Upah pokok tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, atau
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Keempat jenis komponen tersebut memiliki aturan yang berbeda-beda. Jika upah di perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam menetapkan besaran upah tanpa tunjangan.
Upah minimum yang merupakan upah bulanan terendah dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah pokok digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Kemudian ada pula skema pembayaran upah pokok. Jika upah atau gaji pekerja/buruh dibayarkan per hari, maka upah satu bulan sama dengan tiga puluh dikalikan upah per harinya.
Apabila pekerja/buruh dibayarkan atas satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir. Jika upah itu lebih rendah dari upah minimum, maka dasar perhitungan pesangonnya adalah upah minimum yang berlaku di wilayah lokasi perusahaan.
Kebijakan pengupahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:
- Upah minimum.
- Struktur dan skala upah.
- Upah kerja lembur.
- Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
- Bentuk dan cara pembayaran upah.
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur. Waktu kerja tersebut adalah 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam dalam satu hari dan empat puluh jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
2. Tunjangan Tetap yang Diberikan kepada Pekerja/Buruh dan Keluarganya
Tunjangan tetap merupakan salah satu aspek dalam komponen gaji dalam sistem pengupahan Indonesia. Pengertian tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh tersebut yakni pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan dengan teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi pekerja kerja tertentu.
Tunjangan tetap hadir sebagai perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, tunjangan tetap ini diberikan juga untuk keluarganya.
Komponen upah perusahaan dapat terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila komponen upah ini dianut, maka besaran upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap diberikan kepada karyawan secara tidak tetap. Tunjangan ini tidak berkaitan dengan kehadiran maupun kinerja karyawan. Jika komponen upah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Komponen upah juga dapat terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Jika demikian, maka besaran upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Selain itu ada pula komponen upah yang digunakan yakni upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Jika demikian, maka perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yakni upah pokok.
Demikianlah beberapa komponen gaji dalam sistem pengupahan di Indonesia. Komponen upah atau gaji tersebut nantinya akan dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama termasuk persentase besarannya berdasarkan jabatan atau pekerjaan tertentu.