Dua pekan lalu, pesinden Soimah memantik kehebohan di media sosial lewat pengakuannya yang kerap mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari petugas pajak. Ia juga mengaku rumahnya di Yogyakarta pernah didatangi debt collector bersama petugas pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons ungkapan Soimah melalui media sosial instagram miliknya dengan mengunggah penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam penjelasan itu disebutkan Ditjen Pajak memiliki petugas juru sita pajak negara (jurusita pajak) yang dibekali dengan surat tugas dan surat perintah dari pejabat pajak untuk melakukan penyitaan aset apabila ada tunggakan pajak.
Menurut Ditjen Pajak, dengan adanya jurusita, debt collector tidak diperlukan. "Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?"
Siapakah Jurusita Pajak?
Jurusita Pajak, sesuai namanya adalah petugas negara yang bertanggung jawab melaksanakan penagihan pajak. Keberadaan jurusita pajak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mengatur tentang penagihan pajak secara paksa, serta berbagai aturan turunan dan pelaksana dari undang-undang tersebut.
Dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan Nomor 294/KMK.03/2003 disebutkan jurusita pajak bertugas melaksanakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, dan melaksanakan penyitaan serta penyanderaan berdasarkan surat perintah.
Jurusita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat. Sementara itu, untuk penagihan pajak daerah, kewenangan penunjukan ada pada kepala daerah seperti gubernur, wali kota, atau bupati.
Dalam melakukan penagihan, jurusita wajib menunjukkan tanda pengenalnya kepada subjek penanggung pajak -- individu yang menunggak pajak. Jurusita pajak diperbolehkan untuk memeriksa seluruh ruangan, termasuk memeriksa laci, lemari, dan tempat-tempat penyimpanan lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di rumah, atau di tempat lain yang diduga merupakan tempat penyimpanan objek sita.
Jurusita juga diperbolehkan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian setempat.
Proses Penagihan Pajak yang Melibatkan Jurusita Pajak
Dalam penagihan, wajib pajak diberikan jatah waktu pembayaran selama satu bulan sejak surat tagihan pajak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mengajukan penundaan dan tidak menjalani proses pembayaran selama satu bulan itu, dilakukan tindakan peneguran dengan menerbitkan surat teguran.
Jika 21 hari sejak surat teguran dilayangkan tak ada pengajuan penundaan atau pembayaran, jurusita akan dilibatkan. Tugas jurusita dalam tahap ini adalah mengantarkan Surat Paksa yang dibuat oleh pejabat pajak kepada wajib pajak yang menjadi penanggung pajak.
Surat Paksa memiliki waktu 2x24 jam setelah diberitahukan kepada penanggung pajak. Apabila dalam periode itu tak ada tak ada niat baik dari penanggung pajak untuk menyelesaikan utang pajaknya, akan dilakukan penyitaan aset milik penanggung pajak yang dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah.
Penyanderaan oleh Jurusita Pajak
Menurut Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan peraturan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, jurusita dapat melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak. Namun, tak semua utang pajak dapat dilakukan penyanderaan.
Kriteria penanggung pajak yang dapat dilakukan penyanderaan adalah:
• Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta
• Dianggap tak memiliki itikad baik melunasi pajak atau diragukan niatnya untuk melunasi pajak yang terutang
• Telah lewat janqka waktu 14 hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada wajib pajak
• Telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan