DPR Minta PLN tak Putus Listrik selama Lebaran, Simak Aturannya

PLN
PT PLN (Persero)
Penulis: Dini Pramita
18/4/2023, 13.25 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta PLN tidak memutus jaringan listrik selama lebaran 2023, terutama untuk pelanggan subsidi. "Pelanggan listrik subsidi rakyat yang terlambat bayar tolong H-3 sampai H+3 tidak ada pencabutan, kasih bonus lebaran," kata dia Selasa (11/04).

Aria meminta PLN untuk mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat selama lebaran dengan aneka-ria kebutuhan lebaran yang harus dipenuhi. Ia mempersilakan PLN kembali melakukan pemutusan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran setelah lebaran.

Tambah Daya PLN (PT PLN (Persero))
 
 

 


Tahap-tahap Pemutusan Listrik

Tagihan listrik pascabayar PLN harus dibayar paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya. Jika terlambat, PLN tidak akan langsung memutuskan listrik secara permanen.

Berikut tahapan dalam pemutusan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Kurang dari 30 hari
Apabila pelanggan terlambat membayar listrik dalam hitungan hari, PLN tak akan melakukan pemutusan listrik. Pelanggan cukup membayar denda dan tagihan untuk terhindar dari pemutusan listrik.

1 bulan tunggakan
Apabila pelanggan menunggak selama satu bulan, PLN akan memutus aliran listrik sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Petugas akan mengaktifkan kembali apabila pelanggan telah melunasi tunggakan beserta denda.

2 bulan tunggakan
Apabila pelanggan menunggak selama dua bulan, PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik dengan membongkar alat pengukur dan pembatas (APP) seperti kWH meter dan MCB. Aliran listrik dari tiang migrasi menuju rumah pelanggan juga akan diputus.

3 bulan tunggakan
Ini adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN sebelum melakukan pemutusan secara permanen. Konsekuensinya, jika pelanggan telah melunasi seluruh denda dan tagihan, pelanggan harus membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar yang menggunakan token.

 

 


Tarif Denda Listrik

Besaran tarif denda berbeda-beda, sesuai dengan batas daya pelanggan.

- 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu per bulan
- 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu per bulan
- 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10 ribu per bulan
- 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu per bulan
- 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

 
Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
4. Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan

 

Ini Saran PLN jika Pelanggan Kedatangan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)

1. Terimal dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika pelanggan ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
2. Minta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
3. Dampingi petugas selama melakukan pemeriksaan.
4. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.