Penggalan video arisan Rp2,5 miliar dengan menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di atas meja, viral di media sosial. Video itu viral setelah akun tiktok @keluargakecildijerman mengunggahnya pada Minggu (21/5).
Dalam video itu terdengar seorang perempuan peserta arisan tersebut mengucapkan setoran setiap bulannya sebesar Rp100 juta. Perempuan itu bertanya-tanya siapa yang akan mendapatkan arisan yang dikumpulkan selama 25 bulan dengan total uang Rp2,5 miliar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Sementara itu, dalam bahasa Inggris, arisan merujuk sebagai kegiatan sosial atau kumpul-kumpul yang diadakan oleh komunitas dalam lingkup tertentu. Kegiatan social gathering itu lazimnya diikuti oleh orang-orang yang telah saling mengenal satu sama lain seperti rekan sejawat, teman dalam satu komunitas berbasis hobi, teman sekolah, atau tetangga dalam satu lingkup RT/RW.
Dikenal Sejak Abad ke-9 di Arab
Kegiatan arisan yang berkembang di Indonesia sudah berkembang di Arab Saudi sejak abad kesembilan. Aktivitas ini dilakukan oleh para perempuan di Arab Saudi dengan istilah jum‟ iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta‟ awuni.
Kegiatan itu dilakukan dengan berdasarkan pada kesepakatan bersama dari seluruh anggota untuk membayar sejumlah uang yang sama. Kesepakatan itu dilakukan pada setiap akhir bulan atau akhir semester.
Uang atau komoditas yang dikumpulkan tersebut, lantas diserahkan kepada salah seorang anggota pada akhir bulan atau setelah enam bulan, berdasarkan kesepakatan. Aktivitas ini dilakukan terus-menerus sampai semua anggota mendapatkan mendapatkan jumlah yang sama dalam satu periode.
Di Indonesia, istilah arisan mulai dikenal pada era 1970-an. Di masa itu, arisan menjadi populer karena aktris Marlia Hardi menjadi salah satu pengelola kelompok arisan dengan model lelang atau tembak.
Dalam sistem arisan lelang, pemenang ditentukan berdasarkan pada hasil lelang. Sebelum menjalankan lelang, ketua atau pengelola arisan akan menawarkan kesempatan kepada anggota yang belum pernah memenangkan arisan untuk mengikuti lelang di periode berikutnya.
Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi, hadir jenis arisan online yang lazimnya memanfaatkan media sosial sebagai medium. Dalam model arisan online, antar anggota bisa jadi tidak saling mengenal.
Arisan juga tak lagi melulu mengumpulkan uang. Jenis 'tabungan' atau 'iuran' kian beragam, mulai dari perhiasan, tas mewah, jam tangan mewah, ponsel pintar, hingga barang-barang elektronik.
Penipuan Berkedok Arisan
Maraknya arisan online, membuat kasus penipuan berkedok arisan turut marak. Di awal tahun, selebgram berinisial NT melakukan penipuan berkedok arisan online dengan modus peserta arisan bisa mendapatkan Rp15 juta per bulan.
Mengutip dari Antara, kerugian akibat penipuan yang dilakukan warga Jalan Kancil Putih, Palembang, itu sebesar Rp600 juta dengan jumlah korban mencapai 70 orang. Para peserta arisan terdiri dari berbagai macam profesi, seperti pebisnis, dokter, PNS, dan karyawan swasta.
Peserta arisan online yang dikelola oleh selebgram itu tak hanya berasal dari Palembang. Menurut penasihat hukum korban penipuan, M. Johansyah, korban tak hanya berasal dari Palembang. Ada peserta yang berasal dari Jakarta, Bandung, Kalimantan dan Thailand.
Di Malang, sejumlah pemandu lagu atau biduan menjadi korban penipuan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp4,4 miliar. Para korban diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta setiap bulan dengan menyetor uang sejumlah Rp100 ribu per hari.
Otoritas Jasa Keuangan sempat mengeluarkan rambu-rambu ihwal arisan online yang memakan banyak korban. OJK memberikan tip untuk mengenali ciri-ciri penipuan berkedok arisan antara lain: menjalankan skema ponzi, menjanjikan keuntungan tinggi yang tak masuk akal, gencar melakukan promosi dengan menunjukkan sosok-sosok yang berhasil membeli barang mewah setelah mengikuti arisan itu, dan tidak memiliki badan hukum yang jelas.