Apa tugas dari Bank Indonesia mungkin menjadi pertanyaan umum yang kerap dilontarkan. Ini tidak mengherankan, karena banyak orang yang mungkin belum memahami fungsi dan tugas lembaga ini.
Bank Indonesia atau BI, merupakan bank sentral yang berperan penting terhadap kestabilan sistem ekonomi Indonesia. Diketahui bahwa lembaga ini lahir dari De Javasche Bank yang sudah berdiri sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
BI memiliki peranan penting dalam meninjau dan mengambil keputusan terhadap ekonomi keuangan Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan terkait apa tugas dari Bank Indonesia, simak ulasan singkat berikut ini, dilansir dari bi.go.id.
Fungsi dan Tugas Bank Indonesia
Berkaitan dengan pertanyaan mengenai apa tugas dari Bank Indonesia, ada baiknya untuk menelaah secara mendetail terkait fungsi keberadaan lembaga ini terlebih dahulu.
Secara umum, BI memiliki tiga fungsi, yakni sebagai lembaga pelaksana kebijakan moneter Indonesia, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memlihara stabilitas sistem pembayaran. Berikut ini penjelasan mengenai tugas BI dari masing-masing fungsi yang telah ditetapkan.
1. Pelaksana Kebijakan Moneter
Tujuan utama kebijakan moneter yang dilaksanakan BI adalah mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun, yang dimaksud dengan stabilitas nilai rupiah, adalah kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar Rupiah.
Konsep stabilitas nilai Rupiah mencakup kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar. Sementara, kestabilan harga barang dan jasa secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil. Kemudian, kestabilan nilai tukar Rupiah juga diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai Rupiah dalam artian inflasi yang rendah, dan stabil, serta kestabilan nilai tukar sangat penting bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kestabilan nilai tukar ini diperlukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung tercapainya inflasi yang rendah dan stabil.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, BI menerapkan kerangka kebijakan moneter yang disebut Inflation Targeting Framework (ITF), yang terdiri dari lima elemen pokok, yakni sebagai berikut:
- Strategi penargetan inflasi (Inflation Targeting) sebagai strategi dasar kebijakan moneter.
- Integrasi kebijakan moneter dan makroprudensial untuk memperkuat transmisi kebijakan dan sekaligus mengupayakan stabilitas makroekonomi.
- Peran kebijakan nilai tukar dan arus modal dalam mendukung stabilitas makroekonomi.
- Penguatan koordinasi kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah untuk pengendalian inflasi maupun dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
- Penguatan strategi komunikasi kebijakan sebagai bagian dari instrumen kebijakan.
2. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
BI sebagai bank sentral memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu tugas Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Ini dilakukan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan. Kemudian memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, UU memberikan kewenangan kepada BI untuk melakukan beberapa hal, antara lain:
- Pengaturan makroprudensial.
- Pengawasan makroprudensial, termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi.
- Pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan keuangan berkelanjutan.
- Penyediaan dana untuk Bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort.
- Reverse repo (repurchase agreement) dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat lembaga ini memerlukan likuiditas.
- Berkoordinasi dengan otoritas terkait.
3. Memelihara Sistem Pembayaran
Dilansid dari ocbcnisp.com, berikut ini adalah beberapa tugas BI dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran:
Lembaga Pengawas
Salah satu peran BI dalam sistem pembayaran adalah sebagai lembaga pengawas. Peran ini bertujuan agar transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari tindakan penipuan atau kejahatan lainnya.
Dengan kata lain, BI melindungi kepentingan konsumen dan memastikan bahwa proses transaksi pembayaran berlangsung dengan baik.
Lembaga Penyelenggara
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran selanjutnya adalah sebagai lembaga penyelenggara. Pada praktiknya, Bank Indonesia mengatur serta mengawasi infrastruktur sistem pembayaran, seperti jaringan anjungan tunai mandiri (ATM), kartu debit, dan internet banking.
Penyedia Perizinan
BI juga memiliki peran sebagai penyedia perizinan untuk lembaga yang ingin melakukan kegiatan dalam sistem pembayaran. Hal ini dilakukan, agar lembaga yang melakukan kegiatan dalam sistem pembayaran memiliki legalitas jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meminimalisasi Risiko dalam Sistem Transaksi
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran berikutnya berkaitan erat dalam meminimalisasi risiko prosedur transaksi. Ini dilakukan dengan mengatur prosedur atau aturan dalam sistem pembayaran, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tindakan yang harus dilakukan agar transaksi mereka aman dan terhindar dari risiko.
Menciptakan Efisiensi dalam Proses Transaksi
Peran BI dalam sistem pembayaran lainnya adalah menciptakan efisiensi dalam proses transaksi. Peran ini diwujudkan melalui optimalisasi infrastruktur dan teknologi dalam sistem pembayaran, sehingga proses transaksi dapat dilakukan dengan lebih cepat serta efisien.
Regulator dan Fasilitator Pengembangan Sistem Pembayaran
BI juga berperan sebagai regulator dan fasilitator sistem pembayaran. Hal ini dilakukan dengan mengatur serta mengawasi perkembangan teknologi dan produk, serta mendorong inovasi dalam sistem pembayaran yang dapat mempercepat juga memudahkan transaksi.
Oleh karena itu, BI berperan penting dalam memastikan bahwa sistem pembayaran di Indonesia selalu berkembang sesuai dengan perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, BI juga bertugas memastikan bahwa seluruh pembayaran atas transaksi di wilayah Indonesia, dilakukan dengan mata uang Rupiah. Pada dasarnya Rupiah sebagai mata uang Indonesia berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Itu sebabnya BI akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), serta Kepolisian, untuk menindak segala transaksi di dalam negeri yang dilakukan tidak menggunakan mata uang Rupiah.
Contohnya, "Pasar Muamalah", yang menggunakan jenis mata uang Arab, yakni dinar dan dirham sebagai alat transaksi, telah ditindak tegas. Kemudian, penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar di Bali, juga telah mendapat peringatan yang serius, baik dari BI maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Bahkan, Gubernur BI Perry Wijoyo secara tegas mengatakan, bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia. Ia pun mengatakan tak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang berani menyediakan opsi pembayaran dengan mata uang kripto.