Dalam setiap transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di wilayah Indonesia, pastinya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Namun, besaran tarif pajak ini tidak berlaku mutlak, karena ada transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berbeda, yang kemudian disebut sebagai nilai lain PPN.
Nilai lain PPN merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan nilai yang menjadi DPP untuk PPN. Hal ini sesuai dengan klasifikasi DPP yang dijabarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebagai berikut:
- Harga jual, yang merupakan semua biaya yang diminta oleh penjual atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
- Penggantian, yang merupakan nilai berupa uang, yang diminta pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP atau ekspor BKP tidak berwujud.
- Nilai impor, yang merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan pabean untuk impor BKP.
- Nilai ekspor, yang merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta eksportir.
- Nilai lain.
Nilai lain yang tertera dalam klasifikasi penentuan DPP ini, merupakan nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Nah, jenis transaksi apa saja yang menggunakan nilai lain PPN, serta berapa besaran tarifnya? Simak ulasan singkat berikut ini.
Jenis Transaksi yang Menggunakan Nilai Lain PPN
Berdasarkan PMK Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, nilai lain PPN digunakan untuk transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang telah ditentukan pemerintah.
Jenis JKP tertentu yang menggunakan nilai lain PPN, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 71/2022, yakni sebagai berikut:
1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.
5. Beberapa jasa penyelenggaraan, antara lain:
- Pemasaran dengan media voucer.
- Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.
- Program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program).
Beberapa bentuk jasa penyelenggaraan ini, penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan PPN serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Seluruh transaksi yang masuk dalam klasifikasi nilai lain PPN ini, atas penyerahannya tetap dibuatkan faktur pajak. Pembedanya dengan transaksi penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif umum, adalah kode faktur pajak yang digunakan, yaitu 04.
Besaran Tarif Nilai Lain PPN
Seperti telah disebutkan sebelumnya, besaran tarif nilai lain PPN tidak mengikuti ketentuan umum tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11%. Melainkan, ditentukan melalui PMK 71/2022.
Besaran tarif untuk penyerahan JKP tertentu yang menggunakan nilai lain PPN, diatur dalam Pasal 3 PMK 71/2022, yakni sebagai berikut:
1. Nilai Lain PPN Jasa Pengiriman Paket
Untuk jasa pengiriman paket tarifnya adalah sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan penggantian.
2. Nilai Lain PPN Jasa Biro Perjalanan Wisata
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, tarifnya adalah 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
3. Nilai Lain PPN Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk jasa pengurusan transportasi, tarifnya adalah sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
4. Nilai Lain PPN Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Keagamaan
Untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, besaran tarifnya dibagi menjadi dua, antara lain:
- 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
- 5% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
5. Nilai Lain PPN Jasa Penyelenggaraan
Untuk transaksi jasa penyelenggaraan, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 71/2022, tarifnya ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual voucer.