Dalam sistem perpajakan Indonesia, diketahui seluruh transaksi penyerahan barang dan/atau jasa akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini termasuk untuk penyerahan barang tidak berwujud, seperti royalti.
Perlakuan PPN atas royalti ini, dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN yang dikenakan atas royalti ini, mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni 11%.
Apa yang dimaksud dengan PPN atas royalti ini, dan seperti apa pengenaan, serta cara melaporkannya? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian PPN atas Royalti
PPN atas royalti adalah istilah yang disematkan pada pengenaan PPN kepada pelaku usaha atau pengusaha yang memanfaatkan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya.
PPN atas royalti ini dimaksudkan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, yang atas penyerahannya atau atas impornya dipungut PPN. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 atau UU PPN, di mana Pasal 4 Ayat (1) UU PPN menyebutkan adanya pengenaan PPN pada beberapa kegiatan.
Beberapa kegiatan yang dikenakan PPN atas royalti, antara lain penyerahan BKP dari dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pengenaan PPN atas Royalti
Seperti telah disebutkan, pengenaan PPN atas royalti terbagi menjadi dua, yakni penyerahan dari dalam dan di luar daerah pabean. Berikut penjelasannya, dilansir dari online-pajak.com.
1. PPN atas Royalti BKP Dari Dalam Daerah Pabean
Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, namun belum dikukuhkan.
Pengenaan PPN atas royalti tersebut dikenakan pada BKP yang diserahkan dari dan ke dalam daerah pabean, serta penyerahan BKP tidak berwujud tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.
Besaran tarif untuk PPN atas royalti dalam daerah pabean ini sama dengan tarif PPN pada umumnya, yakni 11% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
2. PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean
Pengenaan PPN atas royalti dari luar daerah pabean untuk digunakan dalam daerah pabean, dikenakan atas BKP dengan kriteria tertentu, yakni sebagai berikut:
- BKP tidak berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean.
- Kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean.
- BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.
BKP tidak berwujud yang dimaksud ini salah satunya adalah royalti. Jadi, misalnya ketika produsen perlengkapan olah raga di Indonesia membeli lisensi merek dagang produk olah raga tertentu di luar negeri, misalkan Adidas atau Nike, maka produsen selaku PKP tersebut wajib membayar royalti, yang juga akan dikenakan PPN.
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010, tarif PPN atas royalti dari luar daerah pabean terbagi menjadi dua, antara lain:
- 11% dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN.
- 11/110 dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.
Jika tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan, atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak sudah termasuk PPN, maka tarifnya dihitung sebesar 11% dikali dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
Pelaporan PPN atas Royalti
PPN atas royalti yang terutang wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh PKP. Pelaporannya dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.
Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:
- Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan royalti ke dalam daerah pabean.
- Kolom nomor pokok wajib pajak (NPWP) diisi dengan angka 0, kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan royalti.
- Pada kotak "Wajib Pajak" diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan royalti.
- Pada kolom masa pajak pada SSP diisi dengan tanda (x) pada salah satu kolom masa pajak untuk masa pajak saat terutangnya pemanfaatan royalti.