Beda Cukai dan Pajak, Pungutan Negara yang Sering Dianggap Sama

People Intelligence Indonesia
Cukai dan pajak seringkali diangkap sama, padahal dua terminologi tersebut punya makna dan fungsi berbeda.
26/7/2023, 10.40 WIB

Cukai dan pajak sering disalahartikan sebagai terminologi yang sama. Padahal kedua istilah tersebut punya makna, fungsi, dan tujuan pemungutan yang berbeda. Mari membedah perbedaan antara keduanya.

Secara istilah, cukai merupakan pungutan yang diambil untuk mengawasi peredaran barang dengan karakteristik tertentu Saat ini cukai di Indonesia baru menyasar dua produk, yakni etil alkohol/etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya.

Jumlah tersebut sangat sedikit dibanding negara lain yang sudah mengenakan cukai atas komoditi minuman berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak. Pemerintah masih bisa melakukan ekstensifikasi barang kena cukai karena terdapat ruang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang yang dapat dikenakan cukai di Indonesia harus memenuhi sifat dan karakteristik seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-d UU Cukai:

(a) Barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi
(b) Barang-barang yang distribusinya harus diawasi
(c) Barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup
(d) Sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan di masyarakat.

Cukai bukan bersifat pajak kenikmatan atas barang mewah, tetapi lebih ditekankan pada kepentingan sosial.

Dari sisi fungsi, dilansir dari situs pajakku, cukai berguna untuk mengembangkan pembangunan negeri serta memfasilitasi perdagangan dan industri. Selain itu, cukai juga memembatasi dan melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal maupun barang berbahaya seperti narkoba, minuman keras, dan lain-lain.

Sementara lembaga pemungut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perhitungannya dilakukan pemerintah, cukai tidak perlu dilaporkan seperti pelaporan pajak dalam urat pemberitahuan tahunan (SPT) lantaran sudah dijalankan pemerintah melalui instansi terkait.

Definisi Pajak, Fungsi, dan Objek Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, pelaksanaannya dapat dipaksa demi tercipta kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak tidak memerhatikan ketentuan seperti cukai soal apakah barang dapat berdampak negatif bagi masyarakat, atau soal risiko peredaran yang perlu diawasi. Pajak lebih fokus kepada objek yang perlu dikenai pajak dan atas objek apa orang tersebut dikenai pajak.

Jenis-jenis pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.

Secara fungsi, pajak adalah modal untuk melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Hal ini berguna untuk mengatur kebijakan perekonomian suatu negara, menjaga keseimbangan perekonomian seperti mengatasi inflasi maupun deflasi, serta membuka lapangan pekerjaan dalam rangka redistribusi pendapatan.

Dari segi pemungutan, pajak dipungut oleh dua lembaga, tergantung jenis pajaknya. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat, sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, lembaga yang memungut pajak daerah adalah pemerintah daerah.

Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian contoh pajak daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Laporan penghasilan yang menjadi objek pajak wajib dilaporkan kepada negara melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT)

Satu objek pajak, bisa juga terkena cukai, misalnya rokok. Produk ini telah dikenai cukai tapi juga dipungut pajak, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok sesuai dengan amanat Pasal 29 UU No. 28 tahun 2009.