Syarat dan Cara Daftar NPWP Online yang Mudah Dilakukan

Ditjen Pajak
Ilustrasi, aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Editor: Agung
28/7/2023, 13.53 WIB

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib bagi warga negara yang sudah memiliki penghasilan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia. 

Bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Oleh karena itu, bagi yang belum memilikinya maka harus segera membuatnya.

Saat ini, masyarakat bisa membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Caranya yaitu dengan melakukan pendaftaran secara online. Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online? Berikut ini ulasan mengenai syarat dan cara membuatnya.

Cara Daftar NPWP Online (Unsplash)

Syarat Daftar NPWP Online

Syarat membuat NPWP dapat dibagi menjadi 3, yaitu untuk pekerja kantoran, badan usaha, dan juga perempuan yang sudah menikah. Berikut di bawah ini informasi lengkapnya,

1. Syarat Dokumen Wajib Pajak Pribadi bagi Pegawai Kantoran atau PNS

Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut.

  • Identitas diri: KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor dan bukti alamat tempat tinggal (seperti rekening bank atau tagihan bulanan) bagi WNA.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

  • Email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

2. Syarat Dokumen Wajib Pajak Pribadi untuk Wirausaha

Bila Anda memiliki bisnis, maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum membuat NPWP yaitu:

  • Melampirkan Fotokopi KTP bagi WNI
  • Melampirkan Fotokopi Paspor, Kitas, Kitap bagi WNA
  • Melampirkan dokumen untuk kegiatan izin usaha yang sudah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, atau bisa juga surat keterangan tempat pendirian usaha dari Pemda setempat, minimal dari Lurah atau Kepala Desa, atau bisa juga bukti pembayaran listrik.
  • Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai bahwa wajib pajak sudah mempunyai dan menjalankan usaha atau merupakan pekerja bebas.

3. Syarat Dokumen Wajib untuk Wanita yang Sudah Menikah

Pada umumnya, NPWP istri ikut menempel dengan NPWP sang suami. Sehingga dalam hubungan pernikahan suami dan istri, hanya memiliki 1 NPWP saja, yaitu kepala keluarga.

Namun, jika penghasilan istri lebih besar dibandingkan suami, istri boleh mengajukan pembuatan NPWP terpisah. BIla Anda seorang istri yang juga ingin memiliki NPWP sendiri, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  • Melampirkan fotokopi NPWP milik suami
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  • Melampirkan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta atau surat pernyataan yang menghendaki pada hal serta kewajiban pajak yang dipisahkan dari hal dan kewajiban pajaknya suami

Cara Daftar NPWP Online

Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas di atas, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran NPWP online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Proses pendaftaran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga sebulan, tergantung pada antrian pendaftaran dan validasi dokumen oleh pihak pajak.

Dilansir dari website resmi pajak, berikut ini cara daftar NPWP online dan mandiri yang bisa diikuti:

Cara Daftar NPWP Online (Shutterstock)

1. Pendaftaran akun 

  • Buka situs pajak.go.id dan pilih 'Pendaftaran NPWP', maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/
  • Setelah itu, klik 'Daftar', kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu klik 'Daftar'.
  • Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik 'link verifikasi'. 
  • Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar. 
  • Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"

2. Registrasi data 

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login.  Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha.  Ikuti panduan pengisian berikut: 

Kategori 

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai. 

Status 

  • Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha. 
  • Cabang

Kewarganegaraan

  • WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”). 
  • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP. 

Penghapusan NPWP, Kegunaan, dan Syarat Pengajuannya

Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak. 

Penghasilan 

Pilih salah satu sumber penghasilan utama. 

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja. 
  • Kegiatan usaha. 
  • Pekerjaan bebas. 
  • Lainnya. 

Dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat. 

Alamat domisili 

Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini). 

Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca. 

Alamat KTP 

Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas. 

  • WNI: Alamat KTP. 
  • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP. 

Alamat Tempat Usaha 

Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha. 

Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. 

Persyaratan 

Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.

Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next". 

Pernyataan 

Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini.

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif 

3. Token 

  • Kembali ke status pendaftaran pada menu Dashboard
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik Minta Token pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar. 
  • Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi Kirim Permohonan
  • Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.