Pajak Influencer, Pengertian dan Ketentuan Pengenaannya

Freepik
Ilustrasi, influencer.
Penulis: Agung Jatmiko
8/8/2023, 14.22 WIB

Influencer menjadi salah satu istilah yang kerap dijumpai di era digital saat ini. Ini merupakan seseorang yang memiliki jumlah followers atau pengikut yang banyak di media sosial, di mana orang/akun tersebut memiliki pengaruh besar kepada audience.

Dalam marketing, influencer merupakan bagian yang penting dalam strategi pemasaran. Sebab, tugasnya adalah untuk mempengaruhi, mengubah opini, dan perilaku audience melalui media sosial, dengan karakter influencer itu sendiri. Tak jarang sebuah brand atau perusahaan rela merogoh kocek untuk memanfaatkan jasa influencer.

Karena influencer menerima pendapatan dari aktifitasnya, maka secara otomatis terikat dengan kewajiban pembayaran pajak. Oleh karena itu, muncul istilah pajak influencer.

Pengertian Pajak Influencer

Pajak influencer merupakan istilah yang mengacu pada kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari seorang influencer kepada negara. Artinya, seorang influencer sebagaimana profesional lainnya, menjadi seorang wajib pajak.

Bedanya dengan karyawan atau pelaku usaha, status perpajakan influencer adalah wajib pajak yang tergolong sebagai pekerja seni atau artis lainnya.

Adapun, jenis pajak penghasilan atau PPh yang termasuk dalam pajak influencer ini terdiri dari dua, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Ketentuan Pengenaan Pajak Influencer

Seperti telah disebutkan, terdapat dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

PPh Pasal 21 atau PPh 21, dikenakan apabila influencer yang dimaksud langsung berhubungan dengan pengguna jasanya. Sementara, influencer akan dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut dilakukan melalui jasa agen atau melalui pihak ketiga.

Terkait dengan PPh Pasal 21, ada dua jenis proses pembayaran pajaknya, yakni sebagai berikut:

1. PPh Pasal 21 Dipotong

PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh Pasal 21 dan menyetorkan ke kas negara. Sehingga, influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.

2. PPh 21 Disetor Sendiri

PPh Pasal 21 yang disetor sendiri artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh Pasal 21 atas jasa yang digunakan. Sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 21 ke kas negara.

Dasar Penghitungan PPh untuk Influencer

Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga diberlakukan pengenaan tarif PPh Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ini termasuk hak mendapatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebagai informasi, besaran PTKP yang berlaku bisa berubah tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Adapun, berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  1. PTKP WP Orang Pribadi = Rp 54.000.000 setahun
  2. Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp 4.500.000 setahun
  3. Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp 4.500.000 setahun
  4. PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp 54.000.000 setahun

Secara perinci, besaran PTKP berdasarkan status pajak adalah sebagai berikut:

PTKP Pria/Wanita LajangPTKP Pria/Wanita KawinPTKP Suami-Istri Digabung
TK/0 = Rp 54.000.000K/0 = Rp 58.500.000K/I/0 = Rp 112.500.000
TK/1 = Rp 58.000.000K/1 = Rp 63.000.000K/I/1 = Rp 117.000.000
TK/2 = Rp 63.000.000K/2 = Rp 67.000.000K/I/2 = Rp 121.500.000
TK/3 = Rp 67.500.000K/3 = Rp 72.000.000K/I/3 = Rp 126.000.000

Pembayaran PPh Pasal 21 oleh seorang influencer juga mengacu pada ketentuan terkait dengan pengenaan pajak progresif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 yang diperbarui dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
  • 30% untuk penghasilan kena pajak Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000
  • 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000

Keempat persentase tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut merupakan tarif bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).