Dalam pemungutan pajak, pemerintah menyusun dan menerapkan prinsip tertentu. Ini karena dalam peraturan perundang-undangan, pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
Prinsip pemungutan pajak harus memenuhi berbagai faktor yang disebut asas pemungutan pajak. Asas ini digunakan untuk menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar hukum pemungutan pajak.
Apa saja prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pemungutan pajak di Indonesia? Simak ulasan singkat berikut ini, dilansir dari klikpajak.id.
Prinsip Pemungutan Pajak Indonesia
Secara umum, terdapat lima prinsip atau asas yang digunakan dalam pemungutan pajak di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip pajak yang pertama adalah keadilan, di mana pemungutan pajak yang dilakukan harus sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperolehnya.
Artinya, semakin tinggi pendapatan yang diperoleh maka makin tinggi pula beban pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang bersangkutan. Ini memungkinkan negara bersikap adil dan tidak diskrimnatif dalam pemungutan pajak.
Prinsip keadilan di tiap negara bisa berbeda, karena pengertian keadilan itu sendiri bersifat subjektif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kondisi suatu negara itu sendiri, masyarakatnya, waktu hingga politik dalam pemerintahannya.
Namun, secara umum suatu negara dapat dikatakan menerapkan prinsip pajak yang berkeadilan jika memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Keadilan horizontal: wajib pajak yang memiliki kondisi dan penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama pula.
- Prinsip manfaat: wajib pajak membayar pajak sesuai manfaat yang diperoleh dari pemerintah.
- Kemampuan bayar: pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang diperoleh dan setiap orang wajib membayar pajaknya.
2. Prinsip Kepastian Hukum
Prinsip pajak berikutnya, adalah kepastian hukum, di mana pemungutan pajak harus sesuai atau didasarkan pada undang-undang. Sehingga, apabila terjadi suatu pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum pada pelanggarnya.
Melalui prinsip ini, pemungutan pajak dapat dilakukan secara tegas dan jelas karena ada kepastian atau jaminan hukum yang menaunginya. Kepastian hukum ini juga termasuk kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajak.
Sehingga, masyarakat dapat terhindar dari kekeliruan yang mungkin saja terjadi akibat ketidaktahuan tata cara pengelolaan administrasi perpajakannya.
3. Prinsip Kelayakan
Prinsip pajak ketiga yang berlaku dalam pemungutan pajak di Indonesia, adalah prinsip kelayakan. Ini artinya pajak yang dipungut tidak memberatkan wajib pajak, serta sejalan dengan sistem yang diterapkan, yakni self assessment.
Melalui prinisp ini, pemerintah mengutamakan serta memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak. Sehingga, orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tidak merasa terbebani memenuhi atau membayar kewajiban pajaknya.
Misalnya, adanya pengaturan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan, seorang karyawan jadi lebih mudah membayar pajak atas gaji yang diperolehnya, karena sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.
4. Prinsip Ekonomi
Prinsip pajak berikutnya yang tak kalah penting, adalah ekonomi. Dalam hal ini, prinsip ekonomi berperan menentukan objek pajak yang tepat sasaran.
Pada saat menetapkan dan memungut pajak, pemerintah melalui otoritas pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional.
Misalnya, barang-barang yang memiliki nilai lebih tinggi dalam hal ini mewah, maka akan dikenakan pajak khusus untuk barang-barang tersebut. Oleh karena itu, di Indonesia ada pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, seperti biaya pemungutan pajak yang rendah. Ini dimaksudkan, agar jangan sampai biaya pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.
5. Prinsip Efisiensi
Prinsip pajak terakhir yang diterapkan, adalah efisiensi. Prinsip ini menekankan bahwa biaya untuk memungut pajak harus diusahakan sekecil-kecilnya atau lebih rendah dibanding beban pajaknya.
Ini diperlukan agar tidak memberatkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Selain itu, biaya yang efisien dalam melakukan pemungutan pajak yaitu agar dapat menjaga kebutuhan pengeluaran negara dalam menghadapi berbagai perubahan dan perkembangan perekonomian nasional.