Hukum pajak merupakan salah satu pembahasan yang menarik untuk diketahui secara detail. Sebab, pajak berkaitan dengan berbagai kalangan masyarakat, baik kalangan ekonomi bawah, menengah, dan atas. Setiap masyarakat memiliki hubungan hukum dan berkaitan dengan pajak. Seluruh aspek yang ada dalam bernegara terkait dengan hukum pajak.
Pemahaman terkait hukum pajak wajib diketahui oleh setiap masyarakat mulai dari kewajiban, kewenangan, hak, hingga pengenaan sanksi. Urgensi pengetahuan terkait hal ini, adalah agar pajak dapat dilaksanakan dengan tertib dan sesuai.
Pemahaman terkait hukum pajak juga meliputi bidang hukum lainnya, yakni seperti hukum pidana dan hukum perdata. Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui pengertian, dan kedudukan hukum pajak, serta kaitannya dengan hukum perdata.
Definisi dan Kedudukan Hukum Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Hukum pajak adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang sah dan mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pihak pemungut, serta rakyat sebagai pihak pembayar.
Urusan terkait pajak dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Otoritas pajak ini berwenang memungut pajak, yang kemudian dikelola oleh unit lain di dalam Kementerian Keuangan. Hasil pengelolaan pajak tersebut, nantinya akan kembali ke masyarakat.
Artinya, masyarakat tidak menerima manfaat pembayaran pajak secara langsung. Melainkan memperolehnya melalui penyediaan layanan atau infrastruktur publik yang digunakan bersama.
Berkaitan dengan hal tersebut, hukum pajak adalah pembahasan yang mengatur seluruh hal tersebut. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban pemungut dan pembayar atau wajib pajak yang wajib dipatuhi.
Di dalamnya juga memuat sanksi hukum sebagai konsekuensi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi dalam bidang hukum pidana maupun perdata. Pemungutan pajak bersifat imperative yakni tidak dapat ditunda.
Selain itu, terdapat kedudukan hukum pajak yang dibedakan berdasarkan hubungan yang diaturnya. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
Hukum pajak kedudukannya masuk dalam hukum publik yakni mengatur kaitan pemerintah dengan rakyatnya. Dalam bidang ini, hukum publik juga meliputi Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana.
Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata
Hukum pajak adalah hukum publik, dan menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Kendati demikian, terdapat beberapa hal dalam hukum pajak yang terkait dengan hukum perdata.
Hubungan antara keduanya, adalah dalam hukum pajak selalu ada dasar kemungkinan pemungutan berdasarkan perbuatan hukum perdata. Artinya, pungutan dapat dilakukan jika ada hubungan hukum perdata antara kedua belah pihak. Contoh hubungan hukum pajak dan hukum perdata tersebut, adalah perjanjian. Misalnya, penghasilan, warisan, dan kekayaan.
Hukum pajak dan hukum perdata saling berkaitan karena hukum pajak merupakan bagian hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri. Alasannya, tidak seluruh istilah diatur secara khusus dalam hukum pajak.
Istilah dalam hukum pajak kerap wajib merujuk pada bidang ilmu hukum lainnya seperti hukum perdata. Dalam mempelajari hukum pajak, perlu juga memahami bidang ilmu hukum lain yang berkaitan dengannya.
Macam-macam Hukum Pajak
Hukum pajak dibagi menjadi dua macam yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal. Berikut penjelasan kedua macam hukum pajak tersebut.
1. Hukum Pajak Material
Hukum pajak material adalah hukum yang memuat norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak yakni objek pajak. Selain itu ada pula pihak yang dikenakan pajak atau subjek pajak, serta besaran pajak yang dikenakan atau tarif pajak.
Tak hanya itu, hal yang dimuat juga terkait segala sesuatu tentang pengaruh timbul dan dihapusnya utang pajak, dinas sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak. Contoh hukum pajak material yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal adalah hukum yang memuat prosedur agar hukum pajak material menjadi terealisasi. Hukum pajak formal memuat tata cara maupun prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak fiskus untuk memonitoring dan evaluasi.
Selain itu, penentuan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan maupun pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan atau pun bandung. Contoh dari hukum pajak formal yakni Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.
Demikian penjelasan mengenai hukum pajak yang berupa definisi, kedudukan, kaitannya dengan hukum perdata, dan macam-macamnya. Selanjutnya dapat diketahui unsur pokok hukum pajak adalah wajib pajak, objek pajak, dan hubungan yang menyebabkan adanya kewajiban pembayaran dan pemungutan pajak tersebut.