Kegiatan ekspor dan impor tidak bisa dipisahkan dari dunia perdagangan internasional. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bagian terpenting karena suatu negara bisa memperoleh barang pemenuh kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain, pebisnis dari suatu negara juga bisa memasarkan produknya ke mancanegara.
Ekspor adalah kegiatan atau aktivitas mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tak hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar saja, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun bisa melakukannya.
Selain mendapatkan keuntungan besar, kegiatan ekspor juga bisa menjadi salah satu cara untuk menembus pasar internasional dan memperluas cakupan bisnis.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor barang untuk kebutuhan bisnis, terdapat beberapa tahapan dan syarat eskpor yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.
Syarat Ekspor
Sebelum mengetahui cara ekspor barang, ada beberapa persyaratan ekspor yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut:
1. Dokumen Purchase Order
Sebelum melakukan ekspor barang, pastikan telah memiliki dokumen purchase order sebagai bukti permintaan dari pembeli di luar negeri. Dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk membuat invoice atau surat penagihan kepada pembeli.
2. Perencanaan Ekspor
Perencanaan ekspor merupakan hal yang perlu disiapkan secara matang. Pelaku usaha harus menyusunnya secara detail dan teliti untuk mempermudah proses selanjutnya. Terdapat beberapa hal yang harus didiskusikan bersama calon pembeli jika ingin mengekspor barang, antara lain:
- Produk yang akan diekspor.
- Klasifikasi produk.
- Negara tujuan.
- Pengemasan produk.
- Jalur pengiriman.
- Menentukan jadwal ekspor.
- Menyiapkan Surat Keterangan Asal (SKA).
- Menyiapkan dokumen pemberitahuan ekspor (PEB).
3. Dokumen Legalitas
Beberapa dokumen legalitas yang perlu dipenuhi sebelum melakukan eskpor, di antaranya:
- Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan Tanda usaha Daftar Perusahaan (TDP) yang dibuat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Ditjen Bea Cukai.
4. Dokumen Ekspor
Dokumen-dokumen ekspor yang harus dilengkapi sebelum melakukan pengiriman barang di antaranya ialah:
- Invoice yang dibuat eksportir
- Packing list yang dibuat oleh eksportir.
- Bill of lading yang diterbitkan shipping company (jalur laut) atau airway bill (udara).
5. Dokumen Tambahan
Selain dokumen ekspor dan legalitas, terdapat beberapa surat yang juga dibutuhkan sebelum melakukan ekspor barang, di antaranya:
- Shipping instruction dari eksportir kepada Shipping Line
- Certificate of origin yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten/Kota
- Certificate of analysis dari laboratorium.
- Certificate of phytosanitary dari badan karantina untuk produk tumbuhan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pembeli
Cara Ekspor Barang
Bagi pelaku usaha yang baru memulai perdagangan di pasar internasional, sangat penting untuk mengetahui cara ekspor produk yang baik dan benar. Adapun cara ekspor barang ke luar negeri yang bisa diikuti, adalah sebagai berikut:
1. Tentukan Negara Tujuan
Cara ekspor barang pertama adalah dengan menentukan negara tujuan. Gali informasi mengenai karakter dan budaya masyarakat negara tujuan, sehingga pelaku usaha akan mempunyai gambaran apakah masyarakat setempat memang merupakan target untuk produkmu atau tidak.
Cari tahu juga informasi terkait kompetitor yang mengekspor produk ke negara tersebut yang bisa pelaku usaha peroleh dari internet.
2. Daftarkan Website di Portal Bisnis Internasional
Cara ekspor barang selanjutnya adalah mendaftarkan website usaha ke portal bisnis internasional. Dengan mendaftarkannya, pelaku usaha dapat membuka lebih banyak peluang bisnis untuk memperoleh konsumen dari negara lain dengan memanfaatkan fasilitas dari pemerintah.
Melalui website tersebut, pelaku usaha juga dapat memperoleh informasi tentang permintaan (inquiry) suatu produk dari perusahaan luar negeri, ringkasan pasar (market brief), dan intelijen pasar (market intelligence).
3. Menyiapkan Dokumen Legalitas
Sebelum melakukan kegiatan ekspor, pelaku usaha harus melengkapi dokumen legalitasnya terlebih dahulu untuk mempermudah proses ekspor.
OIeh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa semua informasi yang dicantumkan pada satu dokumen dengan lainnya sudah sama. Informasi tersebut meliputi nama perusahaan, alamat, barang yang diekspor, dan lainnya.
4. Menyiapkan Dokumen Ekspor
Tidak hanya dokumen legalitas, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen ekspor. Adapun jumlah kebutuhan dokumen ekspor ditentukan berdasarkan produk atau komoditas yang akan dikirimkan, prosedur di negara tujuan, serta permintaan dari pembeli berkaitan dengan perusahaan.
Biasanya eksportir tidak akan berurusan langsung dengan bea cukai karena terdapat pihak forwarder yang akan menyelesaikan seluruh kepentingan pada bea cukai.
Forwarder sendiri merupakan jasa yang akan melakukan pengiriman barang melalui udara maupun laut.
5. Melakukan Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan pabean kepada pemerintah dilakukan dengan menyerahkan semua dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen kelengkapan kepada pihak Bea Cukai.
6. Memperoleh Nota Persetujuan Ekspor
pelaku usaha akan memperoleh Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang diterbitkan oleh Bea Cukai jika permohonan disetujui.
7. Mengekspor Produk
Cara ekspor barang yang terakhir adalah melakukan stuffing dan mengirimkan produk melalui transportasi laut maupun udara. Pelaku usaha juga harus mengasuransikan produk atau kargo tersebut.
Setelah melalui seluruh proses ekspor tersebut, pelaku usaha akan segera memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan dengan pihak negara tujuan.