Ekonomi syariah adalah bentuk sistem perekonomian yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Terdapat perbedaan yang signifikan antara prinsip-prinsip ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional.
Dalam konteks ekonomi, ekonomi syariah juga dikenal sebagai ekonomi Islam. Pada dasarnya, ekonomi syariah mencerminkan tengah-tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sebagai akibatnya, ekonomi syariah menerapkan prinsip-prinsip kedua sistem ekonomi tersebut untuk mencapai kebaikan.
Berkaitan dengan istilah tersebut, menarik mengetahui pengertian, ciri, dan karakteristik ekonomi syariah. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam disiplin ilmu ini, hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, Sunnah, Ijma', dan Qiyas dijadikan pedoman.
Ekonomi syariah juga sering disebut sebagai ekonomi Islam. Namun, terdapat perbedaan definisi dalam memahami ekonomi syariah.
Menurut Monzer Kahf, ekonomi syariah merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan pengetahuan yang mendalam. Dalam kata lain, sistem ekonomi syariah bersifat interdisipliner.
Sementara itu, Umar Chapra menganggap ekonomi syariah sebagai ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan ketentraman sosial melalui alokasi dan distribusi sumber daya sesuai dengan tujuan. Bagi Umar Chapra, ekonomi syariah juga menciptakan keseimbangan ekonomi makro dan ekologi serta memperkuat solidaritas sosial dengan menghindari riba dan eksploitasi keberadaan kelas sosial.
Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, mental, dan spiritual. Pertimbangan itu dilakukan sebagai metode untuk menciptakan kesejahteraan sosial.
Ciri-ciri Ekonomi Syariah
Jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional, prinsip ekonomi syariah lebih mengikuti aturan yang terdapat dalam ajaran Islam. Untuk lebih memahami hal ini, berikut adalah beberapa ciri-ciri ekonomi syariah:
1. Ekonomi Ketuhanan
Ciri ekonomi ketuhanan ini menyatakan bahwa semua jenis peraturan dan landasan hukum dalam ekonomi syariah harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Fokusnya adalah pada nilai-nilai ketuhanan dalam transaksi ekonomi, dengan tujuan menciptakan persatuan atau kesatuan dalam lingkungan sosial.
2. Ekonomi Keadilan
Ekonomi syariah mengutamakan keadilan yang diterima oleh seluruh masyarakat tanpa ada campur tangan dari klasifikasi sosial tertentu, seperti kelas sosial. Selain itu, metode ini memberikan kesempatan dan kebebasan kepada setiap pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya sesuai dengan norma-norma Islam.
3. Ekonomi Pertengahan/Keseimbangan
Paradigma ekonomi syariah pada dasarnya menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan dunia serta akhirat. Dalam sistem ini, akan ada keseimbangan ekonomi yang tercipta dan tanggung jawab yang dirasakan oleh pelaku usaha.
Karakteristik Ekonomi Syariah
Karakteristik utama dari ekonomi syariah adalah penerapan prinsip ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan, di mana segala sumber daya materi berasal dari Allah SWT. Ekonomi syariah juga dikenal sebagai ekonomi pertengahan yang menyeimbangkan antara aspek dunia dan akhirat.
Keadilan juga merupakan salah satu karakteristik utama dari ekonomi syariah, yang menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ekonomi ini. Berikut ini berbagai wujud keadilan tersebut:
1. Sistem Bagi Hasil
Salah satu prinsip ekonomi syariah yang berkaitan dengan kepemilikan adalah menggunakan Sistem Bagi Hasil Keadilan. Prinsip ini berarti bahwa keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi akan dibagi secara adil antara bank dan nasabahnya.
2. Gabungan Nilai Spiritual dan Material
Salah satu tujuan utama karakteristik ekonomi syariah adalah menggabungkan nilai spiritual dan material. Dalam menjalankan ekonomi syariah, penting untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, kekayaan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi syariah juga harus digunakan untuk membayar zakat, infaq, dan shadaqah yang sesuai dengan ajaran Islam.
3. Memberi Kebebasan Sesuai Agama Islam
Dalam karakteristik ekonomi syariah, para pelaku ekonomi memiliki kebebasan untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, kebebasan tersebut harus disertai dengan pemahaman dan pemenuhan hak dan kewajiban yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Seluruh kegiatan ekonomi ini haruslah positif sesuai dengan ajaran Islam dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
4. Larangan untuk Riba
Dalam kegiatan ekonomi syariah, praktik riba dilarang. Riba merupakan penambahan bayaran yang dikenakan oleh pihak yang meminjamkan harta kepada pihak yang meminjam. Praktik ini biasanya terjadi ketika peminjam gagal membayar hutang sesuai waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam ekonomi syariah, riba tidak diizinkan.
5. Sesuai Akidah, Moral, dan Akidah
Untuk menjaga keseimbangan dalam kegiatan ekonomi, pelaku ekonomi harus mengikuti akidah, syariah, dan moral. Hal ini bertujuan agar pelaku ekonomi selalu berada dalam batasan yang telah ditentukan oleh ajaran agama dan memiliki integritas moral yang baik.
6. Seimbangnya Rohani dan Jasmani
Dalam menjalankan kegiatan ekonomi syariah, tujuan utamanya bukan hanya mendapatkan keuntungan materi, tetapi juga mendapatkan keuntungan spiritual. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan rohani dan jasmani dalam menjalankan kegiatan tersebut.
7. Beri Ruang Kepada Pemerintah
Selain menerapkan ajaran Islam, pelaku ekonomi juga perlu menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah, mereka harus memberikan ruang bagi pemerintah dan negara untuk ikut campur tangan sebagai penengah jika terjadi masalah.