Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemungutan atas pajak pertambahan nilai atau PPN umumnya diserahkan kepada pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Namun, selain PKP ada badan atau instansi yang ditunjuk oleh menteri keuangan dan berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP). Salah satu badan atau instansi yang ditunjuk untuk memungut PPN, adalah bendaharawan pemerintah.
Siapa yang dimaksud dengan bendaharawan pemerintah, serta apa ketentuan penetapannya sebagai pemungut PPN, dan seperti apa mekanisme pemungutannya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Definisi dan Ketentuan Penetapan Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN
Definisi mengenai bendaharawan pemerintah termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, yang sekaligus merupakan dasar hukum penunjukannya sebagai pemungut PPN.
Dalam KMK 563/KMK.03/2003, dijelaskan bahwa bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran dengan dana berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bendahara pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN ini antara lain:
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai bendahara
- Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
Namun, tidak semua PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan PKP kepada pemerintah dipungut oleh bendaharawan pemerintah. Mengutip online-pajak.com, ada beberapa transaksi yang atas penyerahannya tetap dipungut oleh PKP, meski dilakukan dengan bendaharawan pemerintah.
Beberapa transaksi yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembebasan tanah.
- Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina.
- Pembayaran atas rekening telepon.
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.
Bendaharawan pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang oleh PKP yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada bendaharawan pemerintah, meski tidak memungut PPN, tetap harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti transaksi dan pemungutan PPN. Namun, faktur pajak yang diterbitkan tidak bisa dikreditkan, karena pemungutan telah menjadi tanggung jawab bendaharawan pemerintah.
Sebagai informasi PKP yang bertransaksi dengan bendaharawan negara, dalam hal penyerahan BKP/JKP, disebut sebagai PKP rekanan pemerintah
Mekanisme Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah
Secara umum, mekanisme pemungutan PPN yang berlaku dimulai dari penerbitan faktur pajak dan pembuatan surat setoran pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
Selanjutnya pemungut PPN menyetorkan ke kas negara dan kemudian melaporkan PPN yang dipungutnya. Lawan transaksi PKP yang memungut, akan menerima faktur pajak dan SSP sebagai bukti pemungutan PPN.
Namun, mekanisme umum yang telah disebutkan, tidak berlaku bagi penyerahan BKP/JKP dengan bendaharawan pemerintah. Mekanisme pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah adalah sebagai berikut:
1. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan SSP saat memberikan tagihan kepada bendahawaran pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
2. Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transasi "02".
3. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP/JKP, Faktur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima
4. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM
5. Apabila penyerahan BKP tertutang PPnBM maka PKP rekanan pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak
6. Faktur pajak dibuat tiga rangkap, dimana lembar pertama untuk bendahara, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah , lembar ketiga untuk KPP melalui bendahara pemerintah.
7. Rekanan mengisi SSP dengan menyertakan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan.
8. Penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahawaran pemerintah/ KPKN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah.
9. Lembar faktur pajak yang dipungut oleh bendahawaran pemerintah wajib disertakan cap “Disetor tanggal dan ditandatangani oleh bendaharawan pemerintah.
10. Jika pemungutan PPN oleh bendahawaran pemerintah dibuat dalam rangkap lima rangkap setelah PPN dan PPnBM disetor ke kantor pos atau Bank Persepsi, maka lembar-lembar tersebut diperuntukkan sebagai berikut:
- Lembar pertama untuk PKP Rekanan.
- Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Lembar ketiga untuk PKP rekanan dan dilampirkan pada SPT Masa PPN.
- Lembar keempat untuk Bank Persepsi/Kantor pos/ pertinggal untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Lembar kelima digunakan sebagai arsip bagi bendahara.
11. Jika pemungutan PPN oleh bendaharawan negara dibuat dalam empat rangkap, maka lembaran-lembaran tersebut akan diperuntukan sebagai berikut
- Lembar pertama untuk PKP rekanan pemerintah
- Lembar kedua untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Lembar ketiga untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN
- Lembar keempat sebagai arsip bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (bendaharawan negara).
14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memberikan cap “Telah DIbubukan” pada SSP lembar pertama dan lembar kedua
15. Bendaharawan Negara yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis surat perintah membayar (SPM) pada setiap Faktur Pajak dan SSP.
16. Jenis pajak PPN Dalam Negeri, menggunakan kode akun pajak 411211 dengan kode jenis setoran 910 untuk pengisian SSP.