Faktur Pajak Gabungan, Pengertian dan Dasar Hukum Pembuatannya

Freepik
Ilustrasi, faktur atau invoice.
Penulis: Agung Jatmiko
8/11/2023, 10.00 WIB

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Dokumen ini dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP), ketika menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

PKP harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut PPN dan/atau PPnBM dari konsumen yang telah membeli BKP/JKP.

Faktur pajak terdiri dari beberapa jenis. Salah satu yang kerap digunakan, adalah faktur pajak gabungan. Jenis faktur yang satu ini, memiliki dasar hukum dan ketentuan dalam penerapannya.

Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender.

Artinya, faktur ini digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh PKP yang sama. Ini karena tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dari lawan transaksi yang sama, dengan melibatkan ribuan item di dalam transaksi tersebut.

Misalnya, PT ABC melakukan transaksi selama bulan September, dengan PT DEF, untuk satu item yang sama. Atas transaksi ini, PT ABC menggabungkan semua transaksi tersebut ke dalam satu dokumen, yakni faktur pajak gabungan.

Pembuatan faktur pajak gabungan ini, mampu meringankan beban PT ABC dalam melakukan administrasi perpajakannya.

Jika PT ABC tidak membuat faktur pajak gabungan, maka akan ada banyak faktur pajak yang dibuat, yang akan membutuhkan banyak kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).

Bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dibandingkan faktur pajak sederhana. Perbedaannya adalah, faktur pajak gabungan memuat lebih dari satu transaksi atau memiliki beberapa transaksi kepada lawan transaksi yang sama.

Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Pembuatan faktur pajak gabungan memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kedua UU ini telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, untuk aturan teknis penerapan faktur pajak gabungan, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Merujuk Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan terdiri dari empat, antara lain sebagai berikut:

  • Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut.
  • Faktur pajak gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi.
  • Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Contoh Kasus Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Untuk memudahkan memahami seperti apa pembuatan faktur pajak gabungan, berikut ini adalah contoh kasus, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PER-03/PJ/2022.

Misalnya, PT ABC merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada PT DEF dan menerima pembayaran dari PT DEF selama September 2022 untuk satu jenis item dengan rincian sebagai berikut:

TanggalKeteranganNominal
(Rp)
5Penyerahan BKP1.000.000
13Penyerahan BKP1.500.000
15Penyerahan BKP2.000.000
21Penerimaan Pembayaran untuk penyerahan BKP pada tanggal 51.000.000
23Penyerahan BKP2.500.000
27Penerimaan uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada Oktober 2022250.000
30Penyerahan BKP3.000.000

Dari beberapa kali penyerahan BKP tersebut, PT ABC membuat faktur pajak gabungan dan hanya menggunakan satu kode transaksi.

Oleh karena itu, PT ABC kemudian membuat faktur pajak gabungan pada 30 September 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan tersebut, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10.250.000.

Rincian dasar pengenaan pajak (DPP) tersebut, didapat dari penjumlahan seluruh transaksi yang dilakukan PT ABC dengan PT DEF. Pembuatan faktur pajak gabungan yang dilakukan oleh PT ABC menggunakan kode faktur pajak 01.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ini sesuai ketentuan faktur pajak yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.