Memahami Pengertian, Jenis, dan Tarif Pajak Komisi Penjualan

Freepik
Ilustrasi, pajak komisi penjualan.
Penulis: Agung Jatmiko
20/11/2023, 06.25 WIB

Setiap tambahan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang, masuk dalam kategori objek pajak. Ini termasuk komisi, sehingga dikenal istilah pajak komisi penjualan.

Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisi adalah imbalan berupa uang atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya.

Atas pendapatan yang diterima wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dalam bentuk komisi ini, maka terutang pajak komisi penjualan.

Apa sebenarnya pengertian pajak yang dibebankan terhadap komisi penjualan, jenis pajak apa saja yang terkait dengan komisi ini, serta aturan yang menyertainya? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Pengertian Pajak Komisi Penjualan

Mengutip Klik Pajak, pajak atas komisi penjualan adalah pungutan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari komisi penjualan, yang diterima wajib pajak sebagai perantara dalam aktivitas penjualan barang dan jasa.

Pajak komisi penjualan muncul, karena wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, mendapatkan imbalan berupa uang atas jasanya menjual suatu barang, atau jasa kena pajak. Biasanya, komisi diperoleh dari transaksi atas barang dagangan yang dititipkan untuk dijualkan. Dalam skala besar, komisi diberikan atas transaksi jasa yang dilakukan oleh badan usaha.

Atas komisi tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, komisi yang diterima tersebut merupakan objek pajak penghasilan. Ini termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, yang menyartakan bahwa komisi merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak.

Jenis Pajak Komisi Penjualan

Aturan dasar yang mengatur pungutan pajak atas komisi penjualan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) seperti telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan aturan yang berlaku, jenis pajak komisi penjualan terdiri dari dua, yakni PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk PPh sendiri, terbagi menjadi tiga, yaitu PPh 21, PPh 23, dan PPh atas komisi sesuai PP Nomor 23 tahun 2018.

Patut diingat, dua jenis pajak yang melekat pada pungutan atas komisi penjualan ini, dikenakan terhadap dua subjek pajak yang berbeda.

1. Aspek PPh 21 dalam Pajak Komisi Penjualan

Sesuai ketentuan dalam UU tentang perpajakan, yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah wajib pajak orang pribadi. Karena komisi merupakan objek pajak penghasilan, maka yang menjadi subjek PPh terkait komisi yang didapatkan dari hasil penjualan, adalah orang pribadi dalam negeri.

Contohnya, Eka adalah pekerja bebas menerima komisi atas penjualan produk dari PT ABC. Maka, Eka merupakan subjek yang dikenakan pajak komisi penjualan karena penghasilan yang diterima atas komisi dari PT ABC.

Atas pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, PT ABC akan memotong PPh 21 atas komisi yang diberikan.

2. Aspek PPh 23 dalam Pajak Komisi Penjualan

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, subjek pajak yang dikenakan PPh 23 atas komisi yang diterima, adalah wajib pajak badan usaha dalam negeri.

Misalnya, PT ABC menerima komisi atas penjualan produk dari PT DEF. Atas penghasilan yang diterima berupa atas komisi yang diterima PT ABC akan dipotong pajak komisi penjualan, dalam bentuk PPh Pasal 23 oleh PT DEF.

Ini karena atas transaksi jasa tersebut, penghasilan dari komisi yang diterima PT ABC merupakan objek pajak dikenakan PPh 23. Dengan demikian, PT ABC merupakan subjek yang dikenakan pajak komisi atas penghasilan transaksi jasa yang diterimanya.

3. Aspek PPh PP 23/2018 dalam Pajak Komisi Penjualan

Subjek pajak atas komisi penjualan sesuai dengan pengenaan PPh berdasarkan PP 23/2028, adalah wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang memperoleh penghasilan dari komisi dengan jumlah bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.

Contohnya, PT AAA bekerjasama dengan PT ABC untuk menjual produk dengan imbalan komisi. Sehingga PT AAA memperoleh penghasilan atas komisi dari penjualan, yang artinya terutang pajak komisi penjualan.

Dalam setahun, PT AAA mencatatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 miliar, dimana perusahaan telah memperoleh persetujuan penggunaan PPh Final sesuai PP 23/2018 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga, PT AAA merupakan subjek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilan dari komisi penjualan yang diperoleh dari PT ABC tersebut.

4. Aspek PPN dalam Pajak Komisi Penjualan

Aspek PPN dalam pajak atas komisi penjualan tidak mengacu pada komisi sebagai penghasilan yang didapatkan suatu wajib pajak. Melainkan, terkait dengan sifat komisi yang dapat masuk kategori jasa kena pajak.

Aspek PPN dalam pajak komisi penjualan ini muncul apabila subjek yang menerima komisi merupakan wajib pajak badan yang sudah mendapatkan status pengusaha kena pajak (PKP). Jika telah berstatus PKP, maka penerima komisi tersebut harus memungut PPN atas transaksi dan menerbitkan faktur pajak.

Misalnya, PT ABC melakukan transaksi jasa kena pajak PPN dengan PT DEF sebagai penyedia jasa. Sebagai PKP, PT DEF harus memungut PPN atas transaksi jasa kena pajak tersebut dari PT ABC sebagai pihak yang menggunakan jasanya. Maka, PT ABC merupakan subjek pajak yang dikenakan PPN atas transaksi jasa tersebut.

Tarif Pajak Komisi Penjualan

Terkait tarif pajak atas komisi penjualan, untuk PPh 21 dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU HPP paling rendah sebesar 5% dari penghasilan kena pajak. Kemudian, tarif pajak komisi yang dikenakan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa, adalah sebesar 2% dari jumlah bruto.

Lalu, tarif pajak komisi penjualan terkait pajak penghasilan sesuai PP 23/2018, adalah sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Kemudian, tarif PPN atas transaksi jasa kena pajak atau transaksi dari komisi sama seperti tarif PPN pada umumnya yang berlaku saat ini, yaitu 11% dari dasar pengenaan pajak.

Patut diingat, sebagai wajib pajak yang memiliki penghasilan dari komisi atau melakukan transaksi atas jasa kena pajak, harus melaporkan pajak yang dikenakan maupun yang dikelolanya.

Demkianlah ulasan mengenai seluk-beluk pajak komisi penjualan, terkait pengertian, serta jenis-jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari komisi.