Dilihat dari cara pemungutannya, salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak tidak langsung. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada transaksi atau kegiatan ekonomi tertentu, bukan langsung pada pendapatan individu atau perusahaan.
Dikatakan "tidak langsung", karena pemungutannya dibebankan kepada pihak lain. Konsekuensinya, pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan pembayar pajak adalah pihak yang berbeda.
Keberadaan pajak tidak langsung sangat penting bagi suatu negara, karena jenis pajak ini membantu pemerintah mendiversifikasi sumber pendapatan negara. Dengan mengenakan pajak pada berbagai jenis transaksi ekonomi, pemerintah dapat mengumpulkan pendapatan dari berbagai sektor ekonomi.
Selain itu, pendapatan dari jenis pajak ini cenderung lebih stabil daripada pendapatan dari pajak langsung. Berikut ini ulasan mengenai pengertian, unsur-unsur pembentuk, serta jenis pajak yang bersifat tidak langsung.
Pengertian dan Unsur Pembentuk Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pungutan pajak tidak dikenakan langsung pada subjek pembayar pajak, tetapi pada transaksi atau kegiatan tertentu yang melibatkan barang atau jasa.
Selain itu, jenis pajak ini juga dapat didefinisikan sebagai pungutan perpajakan pada individu atau entitas usaha yang akhirnya dibayarkan oleh pihak lain. Badan yang mengumpulkan pajak ini, kemudian akan mengirimkan dan melaporkannya ke pemerintah.
Jenis pemungutan yang berlaku dalam pajak tidak langsung bersifat tidak menentu. Artinya, pemberlakuannya tidak dilakukan secara berkala layaknya pajak langsung, tapi tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak muncul.
Kewajiban membayar pajak yang bersifat tidak langsung baru muncul jika terjadi transaksi jual-beli barang/jasa. Jika tidak terjadi transaksi, maka kewajiban perpajakannya tidak muncul.
Mengutip OnlinePajak, ada beberapa unsur yang membentuk struktur dan karakteristik dari jenis pajak yang bersifat tidak langsung, yakni sebagai berikut:
- Penanggungjawab Pajak: orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak jika padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
- Penanggung Pajak: orang yang faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
- Pemikul Beban Pajak: orang yang menurut maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak
Jika unsur-unsur yang dimaksud terdapat pada lebih dari satu orang atau terpisah, maka pajaknya disebut pajak tidak langsung.
Jenis Pajak Tidak Langsung
Berikut ini beberapa jenis pajak tidak langsung yang berlaku di Indonesia.
1. PPN
Jenis pajak tidak langsung pertama, adalah PPN, yang merupakan pungutan menyasar seluruh lapisan masyarakat. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Jadi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir, tetapi yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan adalah pedagang/penjual.
Tarif pajak tidak langsung berupa PPN ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Adapun, tarif PPN yang berlaku saat ini, adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPN 11% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeaan.
- Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif 10%, besaran tarif masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 20%, yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, adalah jenis pajak tidak langsung yang dikenakan atas penjualan suatu barang yang tergolong mewah. Barang yang termasuk dalam kategori barang mewah, antara lain:
- Barang yang tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
- Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
- Barang dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.
Berdasarkan Pasal 8 UU 42/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, tarif yang dikenakan untuk PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila pelaku usaha melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah, maka akan dikenai tarif 0%.
3. Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean. Patut diingat, jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.
Nilai pabean atas barang impor, dapat dihitung dari harga barang, unsur asuransi, dan biaya angkut, atau kerap disebut cost insurance freight (CIF). Nilai pabean tersebut dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.
4. Cukai
Cukai merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung, yang yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, dengan sifat serta karakteristik tertentu, antara lain:
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredasarannya perlu diawasi.
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.
Di Indonesia, jenis barang yang dikenakan cukai dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), adalah sebagai berikut:
- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
- Hasil tembakau seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Demikianlah pembahasan mengenai pajak tidak langsung, terkait dengan pengertian, unsur pembentuk, serta jenis-jenis yang berlaku di Indonesia.