Letter of Inquiry, Pengertian, Poin Umum, dan Fungsinya

Freepik
Letter of Inquiry
Penulis: Agung Jatmiko
27/11/2023, 08.30 WIB

Dalam perdagangan internasional, ada satu surat yang digunakan sebagai salah satu cara untuk membuka komunikasi antara pihak pembeli dan penjual. Surat yang dimaksud, adalah letter of inquiry atau LOI.

LOI dapat menjadi langkah awal dalam proses negosiasi antara dua belah pihak yang berpotensi melakukan transaksi bisnis internasional. Surat ini membantu pihak pembeli untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang penawaran yang diberikan oleh pihak penjual, sebelum membuat keputusan pembelian.

Letter of inquiry bukanlah dokumen hukum yang mengikat, tetapi dapat menjadi dasar untuk perundingan lebih lanjut antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis atau perdagangan internasional.

Sebab, setelah surat ini diterima, pihak penjual dapat merespons dengan memberikan informasi lebih lanjut, menetapkan kondisi lebih rinci, atau memulai tahap negosiasi lebih lanjut.

Pengertian dan Poin Umum Letter of Inquiry

Dalam konteks perdagangan internasional, LOI atau surat permintaan informasi, adalah surat yang digunakan oleh pihak pembeli untuk meminta informasi lebih lanjut dari pihak penjual mengenai produk atau layanan yang ditawarkan.

Surat ini membantu pihak pembeli untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang penawaran yang diberikan oleh pihak penjual sebelum mereka membuat keputusan pembelian. Dengan menggunakan letter of inquiry, baik pembeli maupun penjual dapat memulai proses negosiasi dengan landasan yang jelas dan saling menghormati.

Meskipun LOI umumnya tidak mengikat secara hukum, surat ini memainkan peran penting dalam membentuk dasar kesepakatan bisnis yang kemudian dapat dirinci dalam kontrak yang lebih formal.

Adapun, poin-poin umum yang terdapat dalam letter of inquiry, adalah sebagai berikut:

1. Informasi Pembeli

Informasi pembeli menampilkan nama perusahaan atau individu, serta alamat dan informasi kontak yang mengirim letter of inquiry.

2. Tujuan LOI

Poin dari letter of inquiry ini, berisi penjelasan singkat mengenai tujuan dari pengiriman LOI, misalnya, mencari informasi lebih lanjut tentang produk atau layanan tertentu.

3. Deskripsi Produk atau Layanan

Poin dalam letter of inquiry ini yang berisi rincian tentang produk atau layanan yang diminati, termasuk spesifikasi teknis, jumlah yang diinginkan, dan kriteria lain yang relevan.

4. Harga dan Syarat Pembayaran

Letter of inquiry juga menyertakan pertanyaan mengenai harga produk atau layanan, serta syarat pembayaran yang diinginkan atau diharapkan pihak penjual.

5. Persyaratan Pengiriman dan Pengemasan

Dalam letter of inquiry, pembeli juga menuliskan tanggal pengiriman yang diinginkan, dan menanyakan apakah penjual memiliki persyaratan pengemasan atau pengiriman khusus.

6. Sertifikasi dan Standar

Letter of inquiry juga berisi pertanyaan dari calon pembeli mengenai standar tertentu produk yang dimiliki oleh penjual, serta apakah mendapatkan sertifikasi khusus.

7. Pengaturan Pengiriman dan Asuransi

Poin ini berisi terkait pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan pengiriman akan diatur, serta apakah asuransi diperlukan dan siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya asuransi tersebut. Selain itu, dalam letter of inquiry juga tertera pertanyaan tambahan atau klarifikasi yang diperlukan.

Isi dari LOI kemudian akan dipelajari oleh pihak penjual, yang kemudian akan memutuskan untuk merespons permintaan informasi yang dikirimkan terkait detail produk dan/atau layanan yang ditawarkan.

Fungsi Letter of Inquiry

LOI dalam perdagangan internasional memiliki beberapa fungsi utama yang mendukung proses komunikasi antara pembeli dan penjual serta membantu dalam memahami dan mempersiapkan transaksi bisnis.

Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari letter of inquiry:

1. Meminta Informasi Lebih Lanjut

Letter of Inquiry digunakan untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai produk atau layanan yang ditawarkan oleh pihak penjual. Pembeli dapat menanyakan tentang spesifikasi produk, harga, jumlah minimal pemesanan, syarat pembayaran, dan hal-hal lain yang relevan.

2. Inisiasi Negosiasi

Letter of inquiry dapat berfungsi sebagai langkah awal dalam proses negosiasi antara pembeli dan penjual. Surat ini membantu membuka jalur komunikasi dan menunjukkan ketertarikan pembeli dalam melakukan transaksi bisnis dengan penjual.

3. Pemahaman Kondisi dan Persyaratan

Melalui letter of inquiry, pembeli dapat mencoba untuk memahami lebih baik kondisi dan persyaratan yang diajukan oleh penjual. Ini mencakup hal-hal seperti syarat pembayaran, pengiriman, pengemasan, sertifikasi produk, dan persyaratan lain yang mungkin mempengaruhi keputusan pembelian.

4. Penilaian Ketersediaan Produk atau Layanan

Letter of inquiry membantu pembeli untuk menilai ketersediaan produk atau layanan yang diinginkan. Ini melibatkan pengecekan ketersediaan stok, waktu pengiriman yang diharapkan, dan apakah penjual dapat memenuhi kebutuhan spesifik pembeli.

5. Menyediakan Dasar untuk Penawaran Formal

Setelah menerima letter of inquiry, pihak penjual dapat memberikan penawaran formal yang lebih rinci. LOI dapat menjadi dasar untuk menyusun perjanjian kerjasama atau kontrak pembelian yang lebih formal.

6. Klarifikasi dan Penjelasan Tambahan

Letter of inquiry memberikan kesempatan bagi pihak penjual untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan mengenai produk atau layanan mereka. Hal ini membantu dalam mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan pemahaman pembeli.

7. Memastikan Kepentingan Bersama

Letter of inquiry dapat digunakan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang setara mengenai transaksi yang mungkin terjadi. Ini membantu mengurangi risiko kesalahpahaman dan konflik di masa depan.

Demikianlah pembahasan mengenai LOI, terkait dengan pengertian, poin-poin umum yang berada di dalamnya, serta fungsi utama dari surat yang memiliki peran penting dalam bisnis/perdagangan internasional.

Letter of inquiry memiliki peran penting dalam membantu membangun dasar yang kuat untuk transaksi bisnis/perdagangan internasional, serta memfasilitasi proses negosiasi antara pembeli dan penjual.