Persekutuan perdata adalah perjanjian 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Tujuannya yakni membagi keuntungan yang terjadi atas aksi tersebut.
Persekutuan perdata dapat disebut demikian jika memiliki unsur tertentu. Unsur-unsur persekutuan perdata adalah perjanjian atau kontrak, adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan atau inbreng, inbreng tersebut dapat berupa uang maupun barang hingga tenaga, dan memiliki tujuan memperoleh keuntungan yang dibagi ke seluruh anggota.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui berbagai jenis persekutuan perdata. Berikut ini jenis-jenisnya lengkap.
Jenis Persekutuan Perdata
Pada praktiknya, terkadang persekutuan perdata ini kumpula orang dengan profesi yang sama. Orang-orang tersebut ingin berhimpun dan menggunakan nama bersama dengan bentuk Firma atau CV.
1. Persekutuan Perdata Penuh
Jenis persekutuan perdata pertama adalah Persekutuan Perdata Penuh. Persekutuan Perdata Penuh, juga dikenal sebagai persekutuan perdata jenis umum, merupakan bentuk persekutuan di mana setiap sekutu menyumbangkan seluruh atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum.
Dalam persekutuan perdata jenis ini, seluruh harta pribadi para sekutu, termasuk kerajinan yang dimiliki oleh mereka, dijanjikan untuk dimasukkan ke dalam persekutuan. Artinya, harta kekayaan dalam persekutuan perdata ini berasal dari semua aktivitas dan seluruh atau sebagian kepemilikan para sekutu, sehingga jenis usaha yang dimiliki oleh persekutuan perdata ini dapat bervariasi dan tidak terbatas.
Pasal 1621 KUH Perdata menetapkan bahwa jika tidak ada rincian dalam memasukkan inbreng, persekutuan perdata jenis ini dilarang karena melanggar ketentuan mengenai syarat pembagian keuntungan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1633 KUH Perdata. Oleh karena itu, perincian inbreng menjadi syarat untuk melegitimasi eksistensi persekutuan perdata umum.
Pasal 1622 KUH Perdata menyatakan bahwa eksistensi persekutuan perdata penuh tetap diizinkan jika terdapat perjanjian sebelumnya antara para sekutu mengenai pembagian keuntungan yang adil atau merata. Persyaratan adil dan merata ini harus didasarkan pada rincian inbreng para sekutu atau ditetapkan dalam perjanjian pendirian.
2. Persekutuan Perdata Khusus
Penjelasan mengenai persekutuan perdata khusus dapat ditemukan dalam Pasal 1623 KUH Perdata, yang menyatakan Persekutuan perdata khusus merujuk kepada bentuk persekutuan perdata yang terfokus pada barang-barang tertentu, penggunaan atau hasil yang berasal dari barang-barang tersebut, atau keterlibatan dalam usaha tertentu, pelaksanaan perusahaan, atau pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan pasal tersebut, persekutuan perdata khusus dapat diidentifikasi dari dua aspek, yaitu inbreng dan jenis usaha yang dimiliki oleh persekutuan. Dari segi inbreng, sesuai dengan Pasal 1623 KUH Perdata, persekutuan perdata khusus melibatkan sumbangan barang-barang tertentu atau penggunaan atau hasil yang akan diperoleh dari barang-barang tersebut, atau sebagian dari tenaga kerja.
Dari sudut pandang kegiatan usahanya, persekutuan perdata khusus cenderung memiliki fokus usaha yang ditentukan secara khusus. Terkadang hanya berkaitan dengan produk atau jasa tertentu atau penggunaan barang-barang spesifik.
3. Persekutuan Firma
Jenis persekutuan perdata yang ketiga yakni Firma. Firma merupakan bentuk badan usaha yang lebih terstruktur dibandingkan dengan persekutuan perdata. Persekutuan firma telah menetapkan dirinya dengan kegiatan yang lebih jelas dan biasanya terfokus pada satu disiplin khusus. Dalam sub bab ini, akan dijelaskan mengenai definisi, proses pendirian, pembagian laba, dan pembubaran atau berakhirnya firma.
Kata "persekutuan firma" berasal dari bahasa Belanda "venootschap onder firma," yang secara harfiah dapat diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalah jenis persekutuan yang mengelola perusahaan atas nama bersama, di mana setiap sekutu atau firmant yang tidak dikecualikan satu sama lain dapat mengikat firma dengan pihak ketiga, dan mereka semua bertanggung jawab secara bersama atas seluruh hutang firma.
Firma harus menjalankan aktivitasnya sebagaimana mestinya dalam kegiatan perusahaan. Sebagai contoh, Pasal 6 KUHD menetapkan bahwa setiap orang yang menjalankan perusahaan harus melakukan pembukuan. Kegiatan lainnya mencakup pendaftaran perusahaan, pembayaran pajak, dan hal-hal lain yang terkait. Dalam menjalankan perusahaan, firma juga harus dikelola dengan mematuhi unsur-unsur perusahaan, yaitu transparan, berkelanjutan, dan bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Nama Firma yang dibubarkan dapat digunakan kembali jika memenuhi unsur sebagai berikut:
- Persetujuan dari mantan sekutu yang nama mereka digunakan diperlukan.
- Jika mantan sekutu yang namanya digunakan telah meninggal, maka persetujuan ahli warisnya harus diperoleh.
- Penggunaan dan persetujuan tersebut harus dijelaskan dalam akta notaris.
- Para sekutu firma harus mendaftarkan penggunaan nama tersebut.
4. Persekutuan Komanditair (CV)
Jenis persekutuan perdata berikutnya adalah CV. CV merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mengelola suatu usaha. Sebagian sekutunya (sekutu komanditer) menyumbangkan modal, sementara sebagian lainnya (sekutu aktif) menjalankan perusahaan.
Ciri-ciri CV adalah terselenggaranya usaha, didirikan oleh beberapa orang atau sekutu. Selain itu, ada sekutu yang menjalankan usaha atau sekutu aktif, ada pula sekutu yang hanya memberikan modal atau sekutu pasif. Sekutu yang menjalankan usaha berlaku tanggung jawab satu untuk seluruhnya atau tanggung renteng.
Demikian penjelasan mengenai 4 jenis persekutuan perdata.