Tax Avoidance, Pengertian, dan Perbedaannya dengan Tax Evasion

Freepik
Tax Avoidance
Penulis: Agung Jatmiko
3/1/2024, 07.05 WIB

Dalam kompleksitas sistem perpajakan, praktik yang sering menjadi sorotan adalah tax avoidance atau penghindaran pajak. Ini mengacu pada strategi yang digunakan oleh wajib pajak, baik individu atau perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak, tanpa melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku.

Praktik ini melibatkan penggunaan metode yang sah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar tanpa melanggar hukum pajak. Berbeda dengan tax evasion yang ilegal, tax avoidance fokus pada penerapan strategi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Meski tax avoidance legal, hal ini menjadi sumber kontroversi. Banyak pihak berpendapat, bahwa praktik ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya.

Apa sebenarnya tax avoidance, perbedaannya dengan tax evasion atau penggelapan pajak, dan seperti apa contoh penerapan praktik ini? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Tax Avoidance

Mengutip klikpajak.id, tax avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara.

Strategi tax avoidance dapat mencakup pemanfaatan insentif, kredit, dan pengurangan pajak yang diberikan oleh undang-undang perpajakan, restrukturisasi operasi bisnis, penggunaan strategi investasi yang efisien pajak, dan penggunaan cara hukum lainnya untuk mengoptimalkan posisi pajak seseorang.

Perusahaan dan individu sering kali melakukan tax avoidance untuk meningkatkan efisiensi keuangan dan memaksimalkan pendapatan setelah pajak.

Meskipun tax avoidance merupakan hal yang legal dan dipraktikkan secara luas, hal ini dapat menjadi isu yang kontroversial karena beberapa orang berpendapat bahwa hal tersebut dapat menyebabkan disparitas dalam distribusi kekayaan dan sumber daya.

Biasanya wajib pajak mengakali celahnya pada saat belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Di sisi lain, hingga sekarang ini ketentuan yang mengatur secara langsung terkait praktik tax avoidance sendiri belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan perpajakan.

Meski demikian, DJP dapat memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik tax avoidance yang memang tidak seharusnya dilakukan dengan menyiasati celah dari perundang-undangan yang ada.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion terletak pada legalitas dan etika dari tindakan yang dilakukan. Beberapa poin utama dari dua praktik ini, antara lain sebagai berikut:

1. Legalitas

Tax avoidance adalah tindakan yang sah dan legal. Ini melibatkan penggunaan strategi atau celah perpajakan yang diizinkan oleh hukum untuk mengurangi kewajiban pajak tanpa melanggar aturan perpajakan.

Sementara, tax evasion adalah tindakan ilegal di mana individu atau perusahaan sengaja menghindari pembayaran pajak dengan cara-cara yang melanggar undang-undang perpajakan. Ini mencakup memberikan informasi palsu, menyembunyikan pendapatan, atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum pajak.

2. Metode

Metode tax avoidance melibatkan penggunaan strategi hukum, seperti pengoptimalan struktur bisnis, pemanfaatan insentif perpajakan, atau pengelolaan keuangan untuk mengurangi beban pajak.

Sementara, tax evasion melibatkan tindakan ilegal, seperti menyembunyikan pendapatan, merusak bukti keuangan, atau memberikan informasi palsu untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

3. Niat

Niat di balik tax avoidance adalah untuk mengoptimalkan posisi keuangan secara sah dengan memanfaatkan peluang yang telah diatur oleh UU. Sementara, tax evasion melibatkan niat yang jelas untuk menghindari kewajiban pajak secara ilegal, dengan tujuan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan.

Selain tiga poin utama ini, perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion juga dapat dilihat dari segi hukum. Penghindaran pajak tidak dikenai sanksi hukum, karena dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara, penggelapan pajak dapat mengakibatkan tindakan hukum yang serius, termasuk denda, hukuman pidana, atau tuntutan perdata oleh regulator perpajakan.

Contoh Praktik Tax Avoidance

Praktik tax avoidance dengan memanfaatkan celah UU di bidang perpajakan yang seolah-seolah merasa dibenarkan, di antaranya seperti berikut:

1. Pemberian Hibah secara Tidak Wajar

Praktik tax avoidance dapat dikemas dengan memberikan hibah secara tidak wajar. Ini umumnya menjadi opsi cara wajib pajak mengelabui UU di bidang perpajakan. Sebab, bagi pihak pemberi, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

2. Rekayasa Utang

Rekayasa utang merupakan salah satu bentuk tax avoidance yang sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran. Praktik ini dilakukan wajib pajak dengan mengajukan pinjaman ke bank dalam jumlah besar.

Rekayasa utang ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Pasalnya, utang dapat mengurangi beban pajak terutang.

3. Penggunaan Tarif PPh yang Tidak Semestinya

Praktik tax avoidance selanjutnya, adalah menggunakan tarif PPh yang tidak seharusnya, karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Ini dilakukan dengan merekayasa laporan keuangan, sehingga wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

4. Pemberian Fasilitas Tidak Sesuai

Pemberian fasilitas atau natura dan kenikmatan dapat dijadikan modus untuk melakukan praktik tax avoidance. Caranya, adalah dengan memberikan natura yang tidak sesuai, agar dapat menggunakan untuk dibiayakan dalam laporan keuangan.

Contoh pemberian natura yang tidak sesuai, antara lain memberikan tunjangan yang seharusnya dalam bentuk makanan/bahan pokok, namun diberikan dalam bentuk uang. Hal ini dapat dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan dan menjadi objek PPh.

Dengan cara ini, perusahaan dapat membiayakan pemberian natura dalam laporan keuangan fiskal, karena dianggap sebagai beban yang dapat dibiayakan untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan.

Demikianlah ulasan mengenai tax avoidance, yakni praktik yang memungkinkan individu dan perusahaan memanfaatkan celah perpajakan, serta insentif pajak untuk mengurangi beban pajak secara sah.